Implikasi Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek onopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat terhadap Persaingan Usaha pada Perusahaan dengan sistem Franchise
SUTINAH, Dr. Siti Ismijati Jenie, SH.,CN
2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum-Hukum Bisnis)Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dan dilakukan dengan tujuan untuk mengetahui kualifikasi perjanjian franchise dan upaya untuk mengantisipasi timbulnya persaingan usaha tidak sehat dalam perusahaan sistem franchise. Data yang dipergunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder diperoleh melalui penelitian kepustakaan dengan menggunakan studi dokumen dan didukung data primer diperoleh melalui penelitian lapangan yang dilakukan dengan wawancara berdasar pedoman wawancara tidak terstruktur. Lokasi penelitian ditentukan di Yogyakarta dengan pertimbangan bahwa di daerah ini terdapat sejumlah perusahaan franchise dan potensial untuk berkembangnya sistem tersebut. Pengambilan sampel ditentukan secara purposive sampling. Dari hasil penelitian diketahui bahwa perjanjian franchise belum sepenuhnya dibuat berdasarkan peraturan waralaba yang berlaku di Indonesia yaitu PP Nomor 16 tahun 1997 tentang Waralaba dan Kepmenperindag Nomor 259/MPP/KEP/7/1997 tentang Ketentuan dan Tata Cara Pelaksanaan Pendaftaran Usaha Waralaba. Dalam perjanjian waralaba terdapat klausula-klausula yang rentan menimbulkan persaingan usaha tidak sehat yaitu pembagian wilayah dan ketentuan pembelian bahan baku dari franchisor atau pelaku usaha pemasok yang ditunjuk oleh franchisor, sehingga perjanjian tersebut dapat dikualifikasikan sebagai bentuk persaingan usaha tidak sehat menurut Undang-undang Nomor 5 tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat. Upaya untuk mengantisipasi timbulnya persaingan usaha tidak sehat dilakukan oleh Pemerintah, Asosiasi Franchise Indonesia dan para pihak dalam perjanjian itu sendiri. Pemerintah bekerja sama dengan Asosiasi Franchise Indonesia dalam hal menangani pelatihan, seminar, ceramah, diskusi dan bantuan penyusunan draf perjanjian, pengaduan, serta bekerja sama dengan asosiasi franchise se dunia. Upaya lain dilakukan oleh para pihak dalam perjanjian franchise sendiri yaitu melalui pencantuman klausula kerahasiaan dan pembatasan persaingan. Upaya yang dilakukan oleh Pemerintah dan Asosiasi Franchise Indonesia sekedar mengarah kepada tercapainya perkembangan franchise dan tertib administrasi sedangkan upaya yang dilakukan oleh para pihak sudah memiliki kekuatan untuk melindungi hak para pihak yang dirugikan sesuai ketentuan perjanjian.
This research is juridical normative and it aims to know the qualification for franchise contract and anticipative measures for unhealthy business competition in a franchise system company. The research used secondary data that were obtained from library research using document study and completed with primary data that were obtained from interview following unstructured guided interview. Yogyakarta was chosen as the research location considering that it has many companies of franchise system, and is potential for the growth of franchise system. The samples were determined based on a purposive sampling. The research results show that franchise contract has not completely been made according to the regulation for franchise in Indonesia, i.e., the Government Regulation no. 16/1997 on Franchise and the Decree of Trade and Industry Minister no. 259/MPP/KEP/7/1997 on Regulation and Procedure for Franchise Business Registration. In franchise contract, there are clauses vulnerable to unhealthy competition, namely the clustering of area and strict regulation for raw material purchase from franchisor, or supplier appointed by franchisor, so this contract can be classified as a form of unhealthy business competition based on the Act no. 5/1999 on Prohibition for Monopoly Practice and Unhealthy Business Competition. Measures to anticipate unhealthy business competition have been taken by the government, the Association of Indonesian Franchise and the Parties in the contract itself. The government cooperates with the Association of Indonesian Franchise to deal with training, seminar, workshop, discussion, and assistance for writing a draft contract, and complaint, and also cooperates with the Association of Franchise around the world. Another measure taken by the parties in a franchise contract is by stating explicitly clauses of secrecy and competition restriction. The measures by the government in cooperation with the Association of Indonesian Franchise direct to achieving franchise development and administrative orderliness, while those taken by the parties already have legal force to protect the parties suffering from any damage, according to the conditions in the contract.
Kata Kunci : Hukum Dalam Bisnis,Persaingan dan Monopoli,UU No5 Tahun 1999, Business competition, Franchise