Laporkan Masalah

Kedudukan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Sebagai Objek Gugatan Tata Usaha Negara dan Perdata Berdasarkan Kewenangan Mengadili

Rindhang Pundhilaras, Dr. Mailinda Eka Yuniza, S.H., LL.M.

2024 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA

Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai objek gugatan Tata Usaha Negara dan Perdata dengan melihat pada kewenangan Pengadilan Tata Usaha Negara dan Peradilan Umum untuk memeriksa, mengadili, dan memutus sengketa Tata Usaha Negara atau sengketa perbuatan melawan hukum dengan objek gugatan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan. Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan menggunakan data sekunder berupa peraturan perundang-undangan, buku, artikel, penelitian, jurnal untuk menganalisis kedudukan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan sebagai bentuk pelaksanaan tugas, fungsi, dan wewenang Badan Pemeriksa Keuangan sebagai lembaga independen serta menggunakan peraturan perundang-undangan tentang peradilan tata usaha negara dan undang-undang tentang administrasi negara sebagai pisau analisis dari sisi objek sengketa tata usaha negara, sehingga diperoleh kesimpulan terkait kedudukan Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dan kewenangan mengadili pada peradilan tata usaha negara. Selain itu penulis juga menggunakan data tersier berupa kamus untuk istilah tertentu yang mendukung penelitian. Selanjutnya data dianalisis dengan secara deskriptif analitis yaitu dengan menyusun dan mengolah data yang diperoleh untuk kemudian dianalisis sehingga memberikan kesimpulan untuk menjawab permasalahan dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan maka ditarik dua kesimpulan. Pertama Badan Pemeriksa Keuangan adalah lembaga negara independen yang melaksanakan fungsi pemeriksaan atas pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara oleh sebab itu Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan bukan sebagai bentuk pelaksanaan dari fungsi pemerintahan. Dengan demikian Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan tidak masuk dalam kategori objek sengketa tata usaha negara maupun PMH sehingga peradilan tata usaha negara tidak berwenang mengadili. Kedua, penyelesaian substantif atas permasalahan terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan dapat dilakukan dengan tiga cara yaitu tanggapan atas konsep temuan pemeriksaan, mekanisme tindak lanjut, dan pemeriksaan mutu oleh Badan Pemeriksa Keuangan negara lain.

Kata Kunci: Laporan Hasil Pemeriksaan, Badan Pemeriksa Keuangan, Sengketa Tata Usaha Negara, Gugatan, Peradilan TUN, objek gugatan

This study aims to analyze the position of the Audit Report of the Financial Audit Agency as the object of the State Administrative and Civil lawsuits by looking at the authority of the State Administrative Court and the General Court to examine, adjudicate, and decide State Administrative disputes or disputes over unlawful acts with the object of the lawsuit of the Audit Report of the Financial Audit Agency. This study uses a normative juridical research method by using secondary data in the form of laws and regulations, books, articles, research, journals to analyze the position of the Audit Report of the Financial Audit Board as a form of carrying out the duties, functions, and authorities of the Financial Audit Agency as an independent institution and using laws and regulations on state administrative justice and laws on state administration as a knife analysis from the side of the object of state administrative disputes, so that conclusions are obtained related to the position of the Audit Report of the Financial Audit Agency and the authority to adjudicate in the state administrative court. In addition, the author also uses tertiary data in the form of dictionaries for certain terms that support the research. Furthermore, the data is analyzed in a descriptive analytical manner, namely by compiling and processing the data obtained to be analyzed so as to provide conclusions to answer the problems in this study. Based on the results of the research and discussion, two conclusions were drawn. First, the Financial Audit Board is an independent state institution that carries out the audit function of the management and responsibility of state finances, therefore the Audit Report of the Financial Audit Board is not a form of implementation of government functions. Thus, the Audit Report of the Financial Audit Agency is not included in the category of object of state administrative dispute or PMH so that the state administrative court is not authorized to adjudicate. Second, substantive solutions to problems with the Audit Report of the Financial Audit Board can be done in three ways, namely responding to the concept of audit findings, follow-up mechanisms, and quality checks by the Financial Audit Bodies of other countries.
Keywords: Audit Results Report, Financial Audit Agency, State Administrative Disputes, Lawsuit, TUN Judiciary, Object of Lawsuit

Kata Kunci : Laporan Hasil Pemeriksaan, Badan Pemeriksa Keuangan, Sengketa Tata Usaha Negara, Gugatan, Peradilan TUN, objek gugatan

  1. S2-2024-501073-abstract.pdf  
  2. S2-2024-501073-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-501073-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-501073-title.pdf