Masalah perdamaian dalam hukum perdata pada umumnya dan hukum kepailitan pada khususnya
TJAHJONO, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum-Hukum Bisnis)Masalah perdamaian (dading) dalam Hukum Acara Perdata pada umumnya dan Accord dalam Hukum Kepailitan dan PKPU pada khususnya, adalah merupakan wadah sarana bentuk penyelesaian sengketa melalui litigasi yang dapat menguntungkan kedua belah pihak yang bersengketa (win-win solution), baik yang diajukan melalui Pengadilan Umum(Negeri) maupun melalui Peradilan Niaga, sehingga sesuai dengan asas peradilan yang diselenggarakan dengan sederhana, cepat dan biaya ringan dan sesuai pula dengan Peradilan Niaga yang berwenang memeriksa dan memutus perkara kepailitan dan PKPU yang bertujuan sebagai sarana penyelesaian sengketa secara adil, cepat, terbuka dan efektif. Untuk mewujudkan asas-asas peradilan tersebut dengan baik dan menjaga citra peradilan di masyarakat penulis tertarik untuk melakukan penelitian terhadap para pelaksana pejabat peradilan yaitu sejauh mana peran para Hakim dalam memberdayakan Pasal 130 HIR/154 RBg dalam praktek, dan hambatan atau kendala apa saja yang ditemui, begitu pula dalam perkara Kepailitan dan PKPU sejauh mana tugas dan peran Hakim Pengawas dan Kurator dalam Kepailitan serta Pengurus dalam PKPU dalam mengupayakan perdamaian serta hambatan atau kendala apa saja yang ditemui dalam praktek. Penelitian ini menggunakan penelitian yang bersifat deskriptif analisis, bersifat deskriptif karena dari penelitian ini diharapkan dapat memperoleh data yang menggambarkan secara jelas sejauh mana peran Hakim/Hakim Pengawas dan Kurator/Pengurus dalam mengupayakan perdamaian, dan bersifat analisis karena data yang diperoleh akan dianalisis terhadap berbagai aspek yang diteliti untuk mendapatkan gambaran secara menyeluruh sistematis dan akurat mengenai sistim hukum dan sekaligus juga dilakukan penelitian dilapangan secara normatif yuridis yang berfungsi untuk melengkapi data yang diperoleh dari kepustakaan yang selanjutnya dianalisis secara kualitatif, kemudian disusun dalam laporan penelitian yang bersifat deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dapat dikemukakan kesimpulan, bahwa untuk penyelesaian sengketa dengan damai telah tersedia sarana beracara di Pengadilan dengan menggunakan Pasal 130 HIR/154 RBg belum dimanfaatkan sebagaimana mestinya oleh para Hakim, terbukti dari minimnya jumlah perkara yang dapat diselesaikan dengan cara diputus dengan damai, Mahkamah Agung telah mengeluarkan SEMA No. 1 tahun 2002, kemudian MA juga telah mengeluarkan Perma No. 2 tahun 2003 tentang prosedur mediasi di Pengadilan akan tetapi Perma tersebut belum dapat diterapkan karena ternyata para pejabat peradilan terutama para Hakim dan Panitera(PP) belum pernah ada yang memperoleh pendidikan tentang mediasi tersebut. Pada Pengadilan Niaga peran dan tug as Hakim Pengawas, Kurator dan Pengurus sangat kompleks dan saling berhubungan satu sama lain dalam menyelesaikan persoalan Kepailitan dan PKPU sehingga didapat banyak kendala atau hambatan dalam melaksanakan tugasnya yaitu antara lain debitur pailit yang tidak kooperatif, kreditur yang tidak memahami undang-undang kepailitan, sulit memperoleh data mengenai boedel pailit serta sulit mendapatkan infestor (pembeli harta pailit) sekalipun proses kepailitan telah dilalui.
The issue of reconciliation (dading) in the Law of civil procedure and Accord in the bankruptcy law in general and also Suspend of Payment (PKPU) in particular are means of contention solution through Litigasi that is fair for both parties who have a legal dispute (win win Solution), both submitted to a General Court or to a Commercial Court, so that it comforms to Fundamental Power which has Judicature administered in simple, quick and economical and in accordances with the commercial court that has authority to investigates and to decides bankruptcy which is fair, quick, open and effective. To realize good judicature principle and to maintain judicature image at the society, the writer is interested in studying the judicature in order to see how far the role of judge in implementing article 130 HIR/154 RBg, also in the bankrupt case and Suspend of payment (PKPU) how far the role and function of Supervisor Judges, role of Curators in bankruptcy also the task of administrator of Suspend of payment (PKPU) to endeavor the reconciliation, then what problem will be faced in practice. The research uses descriptive analysis method, from this method is expected to have a deep description of how far the role of judges such as Supervisor Judges, Curator/ Administrator in order to achieve reconciliation and it is analysis by nature the data collected will be analyzed in terms of various aspects in the law system of a juridical normative field study was conducted to judicial official especially juries have not been trained on the mediation procedure. In the Commercial court, the roles and functions of juries, Curator and officers are too complex and interconnected in solving bankruptcy cases and PKPU therefore there are a lot of obstacles in implementing their tasks which include among others, uncooperative bankruptcy debtor, creditors who do not understand, problem of accessing data on bankruptcy boedel and difficulty in finding investor (Buyer of bankruptcy goods) although the bankruptcy process has been implemented.
Kata Kunci : Hukum Dalam Bisnis,Perdamaian,Hukum Perdata dan Hukum Kepailitan, reconciliation, parties, as a case reconciliation ( win win solution