Disparitas Pertimbangan Hukum Hakim Dalam Memaknai Tipu Muslihat Terhadap Pembatalan Putusan Arbitrase Berdasarkan Pasal 70 Huruf C Undang Undang Nomor 30 Tahun 1999
Teten Masduki, Herliana, S.H., M.Comm. Law., Ph.D
2024 | Tesis | S2 ILMU HUKUM JAKARTA
Tujuan penelitian ini yaitu untuk mengetahui bagaimana disparitas pertimbangan hukum hakim dalam memaknai tipu muslihat terhadap pembatalan putusan arbitrase berdasarkan Pasal 70 huruf c UUAAPS. Selain itu, penelitian ini juga untuk mengetahui bagaimana konstruksi hukum yang ideal untuk mencegah terjadinya disparitas putusan pengadilan terhadap pemaknaan unsur tipu muslihat. Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian yuridis normatif, yakni penelitian yang difokuskan untuk mengkaji penerapan kaidah-kaidah atau norma-norma dalam hukum positif. Pengumpulan data yang dilakukan melalui studi pustaka dilakukan dengan tahapan-tahapan klasifikasi peraturan perundang-undangan beserta peraturan turunannya dan melakukan wawancara kepada narasumber untuk mendapatkan informasi yang lebih komprehensif. Berdasarkan penelitian, diperoleh hasil bahwa pertimbangan hukum hakim dalam perkara permohonan pembatalan putusan arbitrase dengan dasar tipu muslihat dilakukan berdasarkan pertimbangan yuridis dan pertimbangan sosiologis. Disparitas pertimbangan hukum hakim terjadi karena perbedaan hakim dalam melakukan pertimbangan hukum, yaitu dilakukan secara yuridis dan/atau sosiologis. Konstruksi hukum yang ideal demi terciptanya kepastian hukum dan menghindari terjadinya disparitas adalah dengan menambahkan pengertian atau pemaknaan atau terminologi dan memberikan kategori mengenai unsur-unsur tipu muslihat dalam UUAAPS.
The aim of this research is to understand how judges' legal reasoning vary in interpreting deceitful conduct for the annulment of arbitration award based on Article 70 Letter C of the Arbitration and Alternative Dispute Resolution Law, furthermore, this research aims, to construct an ideal legal framework to prevent disparities in court decisions regarding the interpretation of the deceitful conduct. This research employs a normative juridical method, which focuses on examining the application of principles or norms within positive law. Data collection involves a literature review with stages of classifying legislation and its implementing regulations, supplemented by interviews with experts to gather comprehensive information. This research finds that judges' legal reasoning in annulment of arbitral award based on deceitful conduct are based on both juridical and sociological grounds. Disparities in legal Reasoning occur due to judges' differences in applying juridical and/or sociological reasoning. An ideal legal framework to ensure legal certainty and avoid disparities could involve clarifying definitions, interpretations, or terminology, and categorizing the elements of deceitful conduct in the UUAAPS.
Kata Kunci : Pertimbangan Hukum, Tipu Muslihat, Arbitrase, Legal Reasoning, Deceitful Conduct, Arbitration