Pelaksanaan Paksa Badan (Gijzeling) dalam sistim perpajakan nasional ditinjau dari aspek penegakan hukum berdasarkan asas-asas perpajakan
SILITONGA, Gamot, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum-Hukum Bisnis)Penelitian ini diangkat mengingat sejak Tahun 2003 telah diterapkan Penyanderaan ( Paksa Badan / Gijzeling ) terhadap Penanggung Pajak yang mempunyai Tunggakan Pajak sesuai dengan peraturan perpajakan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2000 dengan petunjuk pelaksanaan melalui Peraturan Pemerintah Nomor 137 Tahun 2000 dan petunjuk teknis melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan dan Menteri Kehakiman dan HAM Nomor M-02.UM.09.01 Tahun 2003; 294/KMK.03/2003. Penelitian ini dimaksudkan untuk dapat menjawab apakah ketentuan pelaksanaannya telah sesuai dengan asas-asas perpajakan mengenai: keadilan, kepastian hukum, kemudahan dan kemurahan serta telah sesuai juga dengan ketentuan hukum pajak formal dan material. Dari aspek administrasi perpajakan, penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui apakah ketentuan pelaksanaannya telah memenuhi prisip kesederhanaan pemungutan pajak. Metode penelitian yang dilakukan adalah metode deskriptif analisis yang meliputi analisis teoris dan empiris dengan cara pengumpulan data berupa studi pustaka atas penelitian dokumen, karya ilmiah dan ketentuan perpajakan baik berdasarkan undang-undang maupun kebijakan perpajakan lainnya. Data diperoleh dari studi pustaka, setelah dilakukan kategorisasi permasalahan, dengan pola pikir kontekstual kemudian ditelaah dan dibahas. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan pelaksanaan Gijzeling belum mencerminkan aspek keadilan dan kepastian hukum bagi Penanggung Pajak, walaupun telah memberikan kesederhanaan administrasi pajak bagi kantor pajak.
This study has been conducted due to the fact that since 2003 delinquent taxpayers have been imprisoned under the provisions of Law number 19 of 2000, its implementation guidelines by virtue of Government Regulation number 137 of 2000 and the technical guidelines in Joint Decree number M-02.UM.09.01 of 2003 and number 294 / KMK.03 / 2003, issued by the Minister of Finance and the Minister of Justice and Human Rights. This study is aimed at arriving at an answer to the question of wether the law, regulation and decree above has been implemented in compliance with taxation priciples concerning justice, legal certainty, ease and generosity and wether implementation activities follow the provisions of formal and material taxation laws. With regard to tax administration, this study is designed to discover if such implementation activities follow the simplicity principles of tax collection. The research methodology applied involved a descriptive analysis which covered theoretical and empirical issues by means of data gathering through desk research, scientific papers and the provisions of the tax law and policies. Then, these issues were categorized by employing contextual thinking for reviews and discussions. Our findings show that the provisions concerning imprisonment for debt do not reflect justice and legal certainty aspects for taxpayers, notwithstanding the fact that the provisions above help make administrative matters simple for tax offices.
Kata Kunci : Hukum Dalam Bisnis,Tunggakan Pajak,Paksa Badan (Gijzeling), tax arrears, taxpayers, imprisonment for debt, justice, legal certainty, simplicity.