Laporkan Masalah

Penerapan ketentuan rahasia bank dan prinsip mengenal nasabah dalam rangka penanggulangan tindak pidana pencucian uang pada bank :: Studi kasus Bank X

BUDIASIH, Lugtyastiti, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum (Magister Hukum-Hukum Bisnis)

Tujuan penelitian ini adalah ingin mengungkapkan permasalahan penetetapan ketentuan Rahasia Bank dan Prinsip Mengenal Nasabah (PMN) untuk menanggulangi tindak pidana pencucian uang. Untuk menemukan sejauh mana efektivitas penerapan UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dan UU No. 25 Tahun 2003 tentang Perubahan atas UU No. 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang dapat menanggulangi tindak kejahatan pencucian uang. Penelitian ini menggunakan metode analisis deskriftif legal normative terhadap factor-faktor yang diperkirakan dapat menanggulangi pencucian uang pada bank, yaitu Rahasia Bank dan Prinsip Mengenal Nasabah. Uraian deskriftif tentang Rahasia Bank dan Prinsip Mengenal Nasabah diharapkan dapat mengungkapkan upaya-upaya penanggulangan pencucian uang berdasarkan perundang-undangan yang berlaku. Kesimpulan yang dapat diambil dari penelitian ini adalah bahwa pada umumnya semua bank di Indonesia telah melaksanakan secata ketat kebijakan Rahasia Bank. Namun demikian, penerapan Prinsip Mengenal Nasabah belum sepenuhnya dilaksanakan oleh seluruh Bank di Indonesia, karena kurangnya sosialisasi, keengganan nasabah untuk memberikan data-data yang diminta oleh bank dalam pemenuhan KYC, serta kemampuan Sistem Tehnologi Informasi dari bank-bank untuk melakukan monitoring transaksi nasabah. Sementara itu, Pusat Pelaporan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), sebagai lembaga independen yang bertugas secara preventif untuk menanggulangi tindak pidana pencucian uang telah bekerja sesuai dengan fungsinya. Namun demikian, karena fungsi PPATK adalah hanya melakukan analisa transaksi, untuk diserahkan kepada Polisi, dan Polisi yang akan melakukan penyelidikan dan penyidikan., hal ini berakibat bahwa polisi tidak bisa menjalankan fungsinya secara maksimal, karena terbentur pada sangat minimnya alat bukti yang disampaikan oleh PPATK, dan adanya ketentuan didalam UUTPPU yang memberikan perlindungan hukum bagi Pelapor dan Saksi. Baik UU No. 15 Tahun 2002 maupun UU No. 25 Tahun 2003 yang selama ini diterapkan untuk menanggulangi tindak pidana pencucian uang dirasakan belum cukup efektif. Kendala yang timbul , yakni kesulitan dalam pembuktian atau perolehan alat bukti, keterbatasan proses law enforcement, antara lain keterbatasan sumber daya manusia yang professional, sumber daya keuangan dan sumber daya tehnologi, serta adanya prosedur membuka rahasia bank yang cukup berbelit

The main purpose of this research is to study and analyse the problems of Bank Secrecy and Know Your Customer Principles for preventing money laundering fraud, especially to asses how effective the regulation of money laundering fraud, namely Law No. 15 Year 2002 about Money Laundering Fraud and its amendment by law No. 25 Year 2003. Using descriptive and normative legal analysis method on the factors that could prevent money laundering at the bank. This research describe principles of Bank Secrecy and Know Your Customer in relation with the efforts to prevent money laundering fraud. The conclusions derived from the relevant analysis is that the Bank Secrecy policy and Know Your Customer Principles have been implemented in most of the bank operated in Indonesia. However, the law of money laundering fraud had not been enforced effectively. Meanwhile, Financial Intelligent Unit (FIU) or Center of Transaction and Report Monetary Analyses (PPATK), as an independent institution that established to preventively to solve money laundering fraud had functionally worked as planned. In line with such performance, the existing regulation on money laundering fraud (UUTPPU) also provide a legal protection the Reporter and Witness who provide relevant information regarding the Bank Secrecy.

Kata Kunci : Hukum Perbankan, Rahasia Bank, Pencucian Uang, Prevent Money Laundering Fraud.

  1. S2-2003-LugtyastitiBudiasih-Abstract.pdf  
  2. S2-2003-LugtyastitiBudiasih-Bibliography.pdf  
  3. S2-2003-LugtyastitiBudiasih-TableofContent.pdf  
  4. S2-2003-LugtyastitiBudiasih-Title.pdf