Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji terkait dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan akhir pada sengketa pewarisan, serta untuk mengetahui dan mengkaji terkait peran dan tanggung jawab para pihak yang terlibat baik Notaris maupun BPN pada sebelum sengketa, pada saat sengketa berlangsung, dan setelah putusan dinyatakan berkekuatan hukum tetap.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan didukung dengan data hasil wawancara dengan narasumber. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder yang diperoleh dari bahan hukum primer, sekunder, dan tersier yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Data hasil penelitian yang diperoleh akan dianalisis dan disajikan secara deskriptif kualitatif.
Berdasarkan penelitian yang diperoleh hasil sebagai berikut: Pertama, putusan hakim dalam menyelesaikan perkara terkait pelaksanaan pewarisan dengan akta wasiat ini telah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini dimaksudkan bahwasanya pertimbangan hakim dalam memutus perkara telah sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam hukum waris perdata. Kedua, Notaris dan BPN memiliki peran dalam membentuk suatu akta autentik. Apabila dikemudian hari terjadi suatu sengketa dimana substansi akta autentik tersebut menjadi permasalahan atas gugatan yang diajukan, maka Notaris dan BPN tidak bisa dimintai pertanggungjawaban. Kedua belah pihak akan diikutsertakan sebagai turut tergugat demi memenuhi syarat formalitas suatu gugatan. Setelah putusan atas gugatan dinyatakan berkekuatan hukum tetap, Notaris tidak memiliki tanggung jawab setelahnya. Berbeda dengan Notaris, BPN akan mengeluarkan surat pernyataan pembatalan atas sertifikat setelah adanya permohonan yang masuk dengan dasar putusan pengadilan.
This research aims to examine and analyze the underlying considerations of judges in delivering final decisions in inheritance disputes, as well as to examine the roles and responsibilities of involved parties such as Notaries and the National Land Agency (BPN). It examines their roles before, during, and after legal disputes are resolved.
The study is a normative legal research, supplemented by data collected through interviews with relevant sources. The data utilized in this research includes secondary data derived from primary, secondary, and tertiary legal materials obtained through literature review. The collected data will be analyzed and presented descriptively and qualitatively
Based on the research, the following conclusions are drawn: Firstly, the decisions made by judges in resolving inheritance cases involving testamentary deeds are in accordance with the applicable legal regulations. This indicates that the judges’ considerations in adjudicating these matters align with the provisions stipulated in civil inheritance law. Secondly, Notaries and the BPN are pivotal in authenticating deeds. Should disputes arise post-authentication, both parties cannot be held accountable. They are typically included as co-defendants to meet formal lawsuit requirements. Following the legal finality of judgments, Notaries bear no further responsibilities, while the BPN issues certificate cancellation statements upon court orders.
Kata Kunci : Akta Wasiat, Pewarisan, Hukum Waris Indonesia