Laporkan Masalah

Perlindungan hukum terhadap investor pengguna sistem S-Smart dalam perdagangan Saham di Bursa Efek Surabaya

PERMANASARI, Lolita, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS

2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian tentang Perlindungan Hukum terhadap Investor Pengguna Sistem S-MART dalam Perdagangan Saham di Bursa Efek Surabaya, bertujuan untuk mengetahui tanggung jawab Perusahaan Efek apabila investor menderita kerugian dalam melakukan transaksi dengan menggunakan sistem S-MART, peran Bursa Efek Surabaya selaku penyelenggara S-MART dalam usaha melindungi investor, dan upaya hukum yang dapat dilakukan oleh investor apabila menderita kerugian. Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan yuridis normatif, selanjutnya dari hasil penelitian dianalisis dengan mempergunakan cara deskriptif analisis, sehingga diharapkan akan memperoleh gambaran menyeluruh dan sistematis tentang perlindungan hukum terhadap investor pengguna sistem S-MART dalam perdagangan saham di Bursa Efek Surabaya. Titik berat penelitian ini adalah studi kepustakaan, sehingga data sekunder atau bahan pustaka lebih diutamakan daripada data primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perusahaan Efek mempunyai tanggung jawab untuk mengganti kerugian apabila kerugian tersebut disebabkan karena kesalahan pihak Perusahaan Efek. Bursa Efek Surabaya juga turut serta dalam usaha perlindungan investor, tetapi secara tidak langsung, karena tertuang dalam peraturan Keanggotaan BES, yang mengatur perilaku Perusahaan Efek dengan investor. Dalam Pasal 1243 KUH Perdata, upaya hukum yang dapat dilakukan oleh investor apabila dirugikan karena kesalahan pihak Perusahaan Efek, dapat meminta ganti kerugian kepada Perusahaan Efek. Tercantum dalam perjanjian antara Perusahaan Efek dengan Investor dalam menyelesaikan permasalahan dengan investor lebih mengutamakan melalui jalan musyawarah mufakat. Selama penelitian diadakan belum pernah terjadi adanya tuntutan ganti kerugian dari pihak investor kepada pihak perusahaan efek.

The objectives of this research about Legal Protection for the Investor of S-MART System User in Stock Trade at Surabaya Stock Exchange aims to know the responsibility of securities company if the investor suffered a loss when doing transaction by using S-MART system, the role of Surabaya Stock Exchange as organizer of S-MART in the effort to protect the investor, and legal effort the investor can take if suffered a loss. The research adopted a juridical normative approach and the data were analyzed in analitical descriptive method in order to obtain a comprehensive and systematic description of Legal Protection for the Investor of S-MART System User in Stock Trade at Surabaya Stock Exchange. The focus of the research is library study so secondary data are more useful than primary data. The research show that securities company has responsibility for providing compensation since the loss is caused by fault of securities company. Surabaya Stock Exchange is indirectly involved in the effort to protect the investor, as it is contained in the regulation of Surabaya Stock Exchange Membership, ruling the behavior of securities company and the investor. In Article 1243 of Civil Law, the investor may do the legal pursuit of any fault of the securities company to demand a compensation. How ever, referring to the agreement between securities company and the investor in settling the issue with the investor two parties will prioritize the negotiation in solving any problem. During this research, there was no demand for compensation from the investor to securities company party.

Kata Kunci : Hukum Dagang,Perlindungan Hukum Investor,BEJ,Legal Protection, Investor, S-MART System


    Tidak tersedia file untuk ditampilkan ke publik.