Status Badan Hukum Perseroan Terbatas dikaitkan dengan sifat tanggung jawab direksi perseroan terbatas dalam Undang-undang Perseroan Terbatas
NURHAYATI, Irna, Prof.Dr. Nindyo Pramono, SH.,MS
2004 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenelitian tentang Status Badan Hukum Perseroan Terbatas Dikaitkan Dengan Sifat Tanggung Jawab Direksi Perseroan Terbatas Dalam Undang-Undang Perseroan Terbatas ini bertujuan untuk mengetahui tentang alasan perlunya diadakan pengaturan ketentuan dalam Pasal 23 UUPT, serta apa maknanya, kapan mulainya, dan bagaimana luas lingkup tanggung jawab tanggung renteng dari direksi PT menurut Pasal 23 jo Pasal 22 jo Pasal 21 jo Pasal 7 ayat (6) UUPT. Penelitian ini merupakan penelitian dengan pendekatan yuridis normatif, yang menganalisis data hasil penelitian dengan mempergunakan metoda deskriptif analisis, sehingga diperoleh gambaran menyeluruh tentang status badan hukum PT dikaitkan dengan sifat tanggung jawab direksi PT serta aspek hukumnya. Titik berat penelitian ini adalah studi kepustakaan, sehingga data sekunder atau bahan pustaka lebih diutamakan dari pada data primer. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlunya pengaturan ketentuan dalam Pasal 23 UUPT itu dikarenakan oleh pengaruh pemikiran KUHD yang mengakui adanya badan hukum PT yang penuh dan setengah penuh; pengadopsian ketentuan KUHD yang bersifat setengah-setengah dengan kurang memperhatikan ide dasarnya; perintah UUWDP memang mewajibkan PT didaftar dengan pemberian sanksi bagi pihak yang tidak menaatinya, adanya ketentuan untuk mengumumkan setiap perusahaan baru dalam Tambahan Berita Negara RI; untuk meletakkan kembali tanggung jawab sesuai tugas masing-masing instansi; agar instansi yang berwenang menangani proses pengesahan badan hukum PT tidak perlu mengalami kesulitan harus mengadakan koordinasi dengan instansi yang berwenang menangani pendaftaran maupun pengumuman PT. Makna tanggung jawab tanggung renteng direksi PT tersebut adalah tanggung jawab direksi secara kolegial sampai kepada harta pribadinya. Tanggung jawab tanggung renteng tersebut berlaku pada saat setelah diperoleh pengesahan status badan hukum PT sampai dengan selama belum dilakukannya pendaftaran dan pengumuman PT. Luas lingkup tanggung jawab tanggung renteng tersebut meliputi segala perbuatan hukum yang dilakukan oleh PT setelah PT disahkan sebagai badan hukum yang merugikan pihak ketiga akibat dari belum didaftarkan dan diumumkannya PT.
The research’s purposes are to know about: first, the reason of the registration and announcement rule as soon as the sanction followed in Indonesian Company Act; second, the meaning, period of time, and scope of the strict liability of limited liability company director according to Article 23 of Indonesian Company Act. This research is included in juridical normative research, which analyses data descriptively. Therefore, it can reach the whole description regarding the status of limited liability Company associated with the characteristic of liability of limited liability company director and all of legal aspects. This research focuses on library research, so that library sources are more noted. The research result shows that the regulation in Article 23 of the Indonesian Company Act is caused by the influence of the Commercial Code thinking that acknowledge full legal entity and half full legal entity, the partial adoption of the Commercial Code without looking its whole basic idea, the order of Registration and Announcement Obligation Act followed by the sanction to the infringe, the obligation to announce each company in the Indonesian Gazette, the purpose to make reposition appropriate to each office responsibility, the aim to avoid the procedural difficulties of collaboration between those offices. The meaning of strict liability of director is as a collegial liability until to their private property, which is come into force since in the period after the legalize of legal entity status to a period before registration and announcement, and the scope includes all legal actions conducting by limited liability company after its legalize which damage to the third parties caused by the unregistered and not announcement of the limited liability company.
Kata Kunci : Hukum Dagang,Status PT,Tanggungjawab Direksi,Legal entity status of limited liability company, liability of limited liability company director