Pelaksanaan perjanjian parkir kendaraan bermotor antara penyelenggara parkir swasta dengan pengguna jasa parkir dengan klausula eksonerasi di Daerah Istimewa Yogyakarta
SUBEKTI, Prof.Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH
2004 | Tesis | S2 Ilmu HukumPenelitian dengan judul “Pelaksanaan Perjanjian Parkir antara Penyelenggara Parkir Swasta dengan Pengguna Jasa Parkir dengan Klausula Eksonerasi di Daerah Istimewa Yogyakarta†merupakan penelitian yuridis sosiologis yang bertujuan untuk mengetahui tentang pelaksanaan perjanjian parkir swasta antara penyelenggara parkir swasta dengan pengguna jasa parkir dengan klausula eksonerasi di Daerah istimewa Yogyakarta. Data primer dan data sekunder dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian lapangan dan penelitian kepustakaan, dengan alat pengumpul data kuesioner maupun pedoman wawancara dan studi kepustakaan. Keseluruhan data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa parkir di Daerah Istimewa Yogyakarta merupakan perjanjian campuran dan perjanjian penitipan. Dikatakan perjanjian campuran karena, terdapat unsur sewa menyewa dan unsur penitipan. Unsur sewa menyewa terlihat ketika pengguna jasa parkir membayar harga parkir untuk menggunakan lahan parkir. Unsur penitipan terlihat pada petugas parkir yang tidak boleh menggunakan kendaraan tersebut. Dikatakan perjanjian penitipan karena pengguna jasa parkir tidak membayar harga parkir dan petugas parkir tidak boleh menggunakan kendaraan yang diparkir. Parkir yang merupakan perjanjian campuran terdapat di Kota Yogyakarta dan Kabupaten Kulon Progo. Parkir di Kabupaten Bantul dan Gunung Kidul merupakan perjanjian penitipan dan di Kabupaten Sleman parkir merupakan perjanjian campuran dan perjanjian penitipan. Di Kota Yogyakarta, Kulon Progo dan Bantul klausula yang tercantum dalam karcis parkir, tidak secara otomatis mengikat pengguna jasa parkir karena pengguna jasa parkir mendapat ganti kerugian jika kendaraan yang diparkir hilang. Di Bantul, adanya klausula eksonerasi dalam karcis parkir tujuannya agar pengguna jasa parkir lebih berhati-hati dalam memarkir kendaraan. Di Sleman dan Gunung Kidul klausula eksonerasi secara otomatis mengikat pengguna jasa parkir. Pengguna jasa parkir yang kehilanggan kendaraan tidak mendapatkan ganti kerugian. Penyelesaian sengketa dalam perjanjian parkir diselesaikan secara kekeluargaan terjadi di Yogyakarta, yaitu di Mirota Kampus dan Gardena, sedangkan penyelesaian melalui pengadilan terjadi di Yogyakarta dan Sleman. Dua kasus tidak terselesaikan terjadi di Gunung Kidul, yaitu di Istana dan Istana Tujuh Supermaket.
The research entitled “The Implementation Of Contract On Motorized Vehicle Parking Between Private Parking Organizer And Users With An Exoneration Clause In Yogyakarta Special Province†is a juridical sociological research, which aims to study the implementation of contract on motorized vehicle parking between private parking organizer and users with an exoneration clause in Yogyakarta Special Province. Primary and secondary data were obtained field research and library research using questionnaire and guided interview and document study as instruments to collect data. The data were analysed qualitatively. The research results show that parking service in Yogyakarta is based on a combination contract and an entrusting contract. It is a combination contract because it contains tenancy and entrusting element. The first element is reflected when users pay parking fee in order to use a parking lot. The second element is shown by the fact that the parking attendant is not allowed to use the vehicle parked in the parking lot under his surveillance. It is an entrusting contract because users do not pay parking fee and the parking attendant is not allowed to use the vehicles. Parking under a combination contract exists in Yogyakarta city and Kulon Progo regency, while that under an entrusting contract can be found in Bantul and Gunung Kidul regencies. Parking in Sleman, however, uses a combination of those two types of contract. In Yogyakarta city and Kulon Progo and Bantul regencies, the clause in the parking ticket does not automatically bind the users because the users will receive compensation if their vehicle is missing/stolen. In Bantul, the inclusion of an exoneration clause is intended to remind the users to be alert in parking their vehicle. In Sleman and Gunung Kidul regencies, the exoneration clause binds the users automatically; the users who lose their vehicle will not receive compensation. The settlement for a dispute regarding a parking contract is achieved through a mutual agreement, such as in the cases of Mirota Kampus and Gardena Department stores. Meanwhile, a settlement in the court is found in Yogyakarta city and Sleman regency. Two cases have not been settled in Gunung Kidul, i.e., the cases of Istana and Istana Tujuh Supermarkets.
Kata Kunci : Hukum Perjanjian,Parkir Kendaraan,Klausula Eksonerasi,parking contract, exoneration clause