Laporkan Masalah

Peranan hakim dalam usaha mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa ditinjau dari Pasal 154 Ayat (1) RBG di Pengadilan Negeri Klas I Kupang

KETTE, Soleman, Prof.Dr. RM. Sudikno Mertokusumo, SH

2004 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Penelitian tentang Peranan Hakim Dalam Usaha Mendamaikan Kedua Belah Pihak Yang Bersengketa Ditinjau Dari Pasal 154 ayat (1) RBG Di Pengadilan Negeri Klas I Kupang, merupakan penelitian normatif yang bertujuan untuk dapat mengetahui bagaimanakah pelaksanaan usaha dari hakim Pengadilan Negeri Klas I Kupang dalam rangka mendamaikan kedua belah pihak yang bersengketa. Data primer dan data sekunder dalam penelitian ini diperoleh melalui penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan dengan alat pengumpul data adalah studi dokumen, kuisioner dan pedoman wawancara. Data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah sengketa yang terdaftar pada Pengadilan Negeri Klas I Kupang pada periode tahun 1999 sampai dengan tahun 2003 sebanyak 606 sengketa, yang terdiri dari jenis sengketa perceraian sebanyak 272 sengketa, sengketa tanah 162 sengketa, sengketa Ganti Rugi karena perbuatan melawan hukum 84 sengketa, sengketa warisan 24 sengketa, sengketa wanprestasi 24 sengketa, sengketa Hutang piutang 10 sengketa, dan sengketa lain-lainnya sebanyak 30 sengketa. Dari 606 sengketa yang terdaftar tersebut setelah disidangkan telah diselesaikan dengan putusan sebanyak 476 sengketa, damai sebanyak 9 sengketa, dan sisanya sebanyak 121 sengketa. Apabila hal tersebut dikaitkan dengan peran hakim, maka dapat dikatakan bahwa hakim Pengadilan Negeri Kupang pada setiap kali mengadakan persidangan selalu berusaha menawarkan penyelesaian sengketa dengan jalan damai kepada para pihak. Faktor yang menyebabkan lebih banyaknya sengketa yang diselesaikan dengan putusan pengadilan dibandingkan penyelesaian dengan cara damai, adalah faktor kurang adanya iktikad baik dari para pihak yang bersengketa maupun kuasa hukum mereka dan rendahnya tingkat pemahaman dari para pihak yang bersengketa. Iktikad baik yang dimaksudkan adalah bersifat subjektif yang bersumber pada sikap bathin seseorang, dan tolok ukur untuk menentukan rendahnya tingkat pemahaman dari para pihak dilihat dari tingkat pendidikan terakhir, dimana tingkat pendidikan dari para pihak yang bersengketa adalah SD atau sederajat (58 %), SLTP (24 %), SLTA (10 %) dan Sarjana (8 %).

The research into the Role of the Judge in Reconciling Disputing Parties Reviewed from Article 154 section (1) RBg in the First Class of District Court of Kupang, is a normative research, which aims to know how the judges of the first of District court of Kupang attempt to reconcile disputing parties. Primary and secondary data were obtained from library research and field research using document study, questionnaire and interview as data collecting instruments. The data were analysed qualitatively. The research results show that the number of lawsuits registered at the First Class of District Court of Kupang during 1999 to 2003 period is 606 composed of 272 divorce lawsuits, 162 land lawsuits, 84 lawsuits over compensation for conducts against the law, 24 inheritance lawsuits, 24 failure of responsibility lawsuits, 10 loan lawsuits, and 30 other miscellaneous lawsuits. Of 606 lawsuits registered in the court, 476 lawsuits are settled with a decision after the trial, 9 lawsuits are settled with mutual agreement, and the rest 121 lawsuits are settled with other approaches. If these settlements are related to the role of the judge, it is noted that the judge in the First Class of District Court of Kupang has always tried to settle the cases through mutual agreement (reconciliation) between the parties. The factors for bigger number of settlement with court decision than that with mutual agreement approach are the lack of goodwill from both disputing parties and the lawyer, and the poor understanding of the disputing parties. The goodwill here is subjective in nature, coming out from one’s inner conscience, and the measure to see whether the parties’ understanding is poor or good is their latest education. The education of the parties is elementary school or its equivalence (58%), junior high school (24%), senior high school (10%), and university (8%).

Kata Kunci : Hakim,Sengketa,Pasal 154 Ayat 1 RBG,role of judge, reconciliation

  1. S2-2004-SolemanKette-abstract.pdf  
  2. S2-2004-SolemanKette-bibliography.pdf  
  3. S2-2004-SolemanKette-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2004-SolemanKette-title.pdf