SISTEM AFILIASI APLIKASI BINARY OPTION DALAM TINJAUAN PRINSIP ETIKA BISNIS SONNY KERAF
Qathrunnada Maulidina, Prof. Dr. Lasiyo, M.A., M.M. ; Dr. Iva Ariani, S.S., M.Hum.
2024 | Skripsi | ILMU FILSAFAT
Penelitian ini
dilatarbelakangi oleh perkembangan teknologi yang mempermudah bisnis daring,
termasuk investasi. Binary option sering disalahartikan sebagai investasi legal
padahal tidak diakui di Indonesia dan lebih mirip perjudian. Afiliator seperti
Indra Kenz dan Doni Salmanan mempromosikan binary option di media sosial dengan
gaya hidup mewah untuk menarik pengguna, yang akhirnya banyak yang merugi.
Penelitian ini
menggunakan metode penelitian kualitatif untuk menganalisis fenomena dari
berbagai perspektif. Data dikumpulkan melalui studi pustaka tentang afiliasi
aplikasi binary option, menggunakan pandangan Sonny Keraf tentang etika bisnis.
Pendekatan ini mencakup deskripsi, interpretasi, dan analisis holistik.
Hasil
penelitian menunjukkan bahwa pertama, prinsip otonomi menurut Keraf menekankan
pentingnya keputusan bebas dan informasi lengkap, namun afiliator binary option
sering kali menyebarkan informasi menyesatkan dan mengabaikan risiko, sehingga
pengguna tidak memiliki pemahaman yang memadai untuk membuat keputusan yang
benar. Kedua prinsip kejujuran dilanggar ketika afiliator tidak transparan
tentang risiko dan hanya menjanjikan keuntungan, menyebabkan pengguna merasa
tertipu. Ketiga, prinsip keadilan tidak diterapkan karena afiliator dan
platform binary option mengambil keuntungan dari kerugian pengguna, menciptakan
ketidakseimbangan yang merugikan. Keempat, integritas moral dilanggar melalui
promosi palsu dan manipulatif yang mengeksploitasi ketidaktahuan pengguna.
Kelima, prinsip saling menguntungkan, yang menuntut manfaat adil bagi semua
pihak, juga tidak diterapkan karena informasi yang disajikan sering kali tidak
akurat dan menyesatkan, merugikan pengguna secara signifikan. Dalam perspektif
etika bisnis Sonny Keraf, fenomena sistem afiliasi aplikasi binary option ini
melanggar prinsip kejujuran, keadilan, integritas moral, dan saling
menguntungkan.
This research is motivated by technological advancements that facilitate online
businesses, including investments. Binary options are often misunderstood as
legal investments but are not recognized in Indonesia and are more akin to gambling.
Affiliators such as Indra Kenz and Doni Salmanan promote binary options on
social media with luxurious lifestyles to attract users, many of whom end up
losing money.
This study uses qualitative research methods to analyze the phenomenon from
various perspectives. Data is collected through a literature study on binary option
application affiliations, using Sonny Keraf's views on business ethics. This approach
includes description, interpretation, and holistic analysis.
The research findings show that the principle of autonomy, according to Keraf,
emphasizes the importance of free decisions and complete information. However,
binary option affiliates often spread misleading information and ignore risks,
leaving users without adequate understanding to make correct decisions. The principle
of honesty is violated when affiliates are not transparent about risks and only
promise profits, causing users to feel deceived. The principle of fairness is
not applied as binary option affiliates and platforms profit from users'
losses, creating a harmful imbalance. Moral integrity is violated through false
and manipulative promotions that exploit users' ignorance. Finally, the
principle of mutual benefit, which demands fair benefits for all parties, is
also not applied because the information presented is often inaccurate and
misleading, significantly harming users. From the perspective of Sonny Keraf's
business ethics, this phenomenon violates the principles of honesty, fairness,
moral integrity, and mutual benefit.
Kata Kunci : Afiliasi, Binary option, Perjudian, Etika Bisnis. / Affiliation, Binary options, Gambling, Business Ethics.