Laporkan Masalah

Kesiapan Implementasi Permenkes 25 Tahun 2023 Studi Kasus Balai Labkesmas Magelang

Fajar Sakti Prasetyawan, Dr. Ratminto, M.Pol.Admin.

2024 | Tesis | S2 Administrasi Publik

Pencapaian pembangunan kesehatan nasional mengalami disrupsi besar-besaran akibat pandemi COVID-19 pada tahun 2020. Merespon hal tersebut, Kementerian Kesehatan RI menata ulang laboratorium kesehatan dalam upaya mentransformasi sistem kesehatan di Indonesia, salah satunya Laboratorium Kesehatan Masyarakat (Labkesmas). Tugas dan fungsi Labkesmas ini secara lebih rinci dituangkan ke dalam Permenkes 25 tahun 2023. Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis kesiapan Balai Labkesmas Magelang dalam mengimplementasikan Permenkes 25 Tahun 2023 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Bidang Laboratorium Kesehatan. Kesiapan implementasi Permenkes 25 Tahun 2023 di Balai Labkesmas Magelang didukung oleh kapasitas organisasi, pemahaman dan respon SDM, transparansi dan akuntabilitas, serta partisipasi dan komunikasi. Metode penelitian yang digunakan yaitu pendekatan studi kasus kualitatif. Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini yaitu model interaktif. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa Balai Labkesmas Magelang telah siap dalam mengimplementasikan Permenkes 25 Tahun 2023. Berdasarkan kesiapan organisasi, terdapat 13 dari 14 fungsi yang telah siap dilaksanakan. Terkait pemahaman dan respon SDM, respon positif terhadap perubahan fungsi Labkesmas, menjadi bukti bahwa SDM sudah siap menjalankan tugas dan fungsi Labkesmas dengan keunggulan mereka, terutama pada bidang biomedis. Akuntabilitas dibuktikan dengan akreditasi dari Komite Akreditasi Nasional, laboratorium ISO 17025 dan terstandar BSL-2. Selain itu, SDM dengan STR dan SIP mendukung tugas pemeriksaan laboratorium. Transparansi infomasi diwujudkan dalam website yang bisa diakses masyarakat umum, sementara transparansi pengelolaan SDM dilaksakan pada saat peralihan jabatan. Partisipasi SDM dalam peningkatan kapasitas ditetapkan minimal 20 JPL per tahun. Komunikasi internal rutin juga dilaksanakan sebagai kontrol harian. Sementara komunikasi eksternal dilakukan pihak terkait untuk penjajakan pelaksanaan kerjasama. Percepatan proses akreditasi juga diperlukan untuk membuktikan kredibilitas dalam pemeriksaan laboratorium. Selain itu, peningkatan kompetensi baik secara teknis maupun manajerial diperlukan agar dapat menjalankan fungsi secara maksimal.

 


The COVID-19 pandemic in 2020 greatly disrupted national health development achievements. Responding to this, the Indonesian Ministry of Health reorganized health laboratories intending to transform the health care system in Indonesia, one of which is the Public Health Laboratory (Labkesmas). The mission and functions of this Labkesmas are presented in more detail in Permenkes 25/2023. The purpose of this study is to analyze the readiness of Balai Labkesmas Magelang to implement Permenkes 25/2023 in terms of the organization and workflow of technical implementation units in the health laboratories sector. The readiness to implement Permenkes 25/2023 at the Balai Labkesmas Magelang is supported by the organizational capacity, understanding and response of human resources, transparency and accountability, as well as participation and communication. The research uses a qualitative case study method. The data analysis technique used in this study is an interactive model. The study results concluded that the Balai Labkesmas Magelang is ready to implement Permenkes 25/2023. Based on the readiness of the organization, 13 out of 14 functions are ready for implementation. Regarding the understanding and response of human resources, the positive response to changes in the functions of Labkesmas, is evidence that human resources are ready to perform the tasks and functions of Labkesmas to their advantage, especially in the biomedical field. Accountability is demonstrated by the recognition of the National Accreditation Board, ISO 17025 laboratory, and BSL-2 standard. Additionally, human resources with registration certificates and practice licenses support laboratory examination tasks. Transparency of information is achieved on a website accessible to the public, while transparency in human resource management is achieved at the time of position changes. Human resource participation in capacity building is set at a minimum of 20 class hours per year. Periodic internal information exchange is also carried out in the form of daily monitoring.  Whilst external communication is carried out to explore the implementation of cooperation with stakeholders. Accelerating the accreditation process is also needed to validate the credibility of laboratory examinations. In addition, increasing competence both technically and managerially is needed to perform functions optimally. 



Kata Kunci : Permenkes 25 Tahun 2023, Laboratorium Kesehatan, Transformasi Sistem Kesehatan, Permenkes 25/2023, Health Laboratories, Health System Transformation

  1. S2-2024-484440-abstract.pdf  
  2. S2-2024-484440-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-484440-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-484440-title.pdf