Pemberlakuan SEMA Nomor 2 Tahun 2023 Terhadap Status Hukum Perkawinan Beda Agama Serta Dampaknya Terhadap Hak Anak Yang Dilahirkan Setelah Perkawinan
SALWA ASSEGAF, Dr. Ninik Darmini, SH.,M.Hum
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis terkait status hukum pasangan perkawinan beda agama bagi yang belum mempunyai akta perkawinan setelah berlakunya SEMA No.2 Tahun 2023 tentang petunjuk Bagi hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar - umat berbeda Agama dan Kepercayaan, serta mengetahui dan menganalisis dampak dari perkawinan beda agama dalam kedudukan dan hak anak yang telah dilahirkan setelah perkawinan terhadap pasangan yang belum mempunyai akta perkawinan setelah berlakunya SEMA No.2 Tahun 2023 tentang petunjuk Bagi hakim dalam Mengadili Perkara Permohonan Pencatatan Perkawinan Antar - umat berbeda Agama dan Kepercayaan. Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif yang didukung dengan wawancara narasumber sebagai sarana tambahan informasi guna memperjelas data sekunder yang bersifat deskriptif. Kemudian, data yang diperoleh dari penelitian ini dianalisis dengan menggunakan metode kualitatif dan dipaparkan dengan metode deskriptif. Berdasarkan hasil kesimpulan dalam penelitian ini, terkait dengan status hukum bagi pasangan perkawinan beda agama bagi yang belum mempunyai akta perkawinan adalah tidak sah. Setelah berlakunya SEMA No.2 Tahun 2023 hal ini menutup celah terkait dengan pencatatan perkawinan beda agama memalui penetapan pengadilan. Selain itu, dampak yang timbul dari pasangan beda agama yang tidak mempunyai akta perkawinan adalah anak yang dilahirkan statusnya menjadi Anak Luar Kawin.
This legal research aims to comprehend and analyze the legal status of interfaith marriages for those without a marriage certificate following the enactment of SEMA Number 2 of 2023, which establishes guidelines for judges in adjudicating cases of interfaith marriage registration. Additionally, it seeks to understand and analyze the impact of interfaith marriages on the status and rights of children born after the marriage for couples without a marriage certificate following the enactment of SEMA No. 2 of 2023, which sets guidelines for judges in adjudicating cases of interfaith marriage registration. Interviews with respondents serve as an additional source of information, supporting this normative legal research and clarifying descriptive secondary data. We analyze and present the data from this research using a qualitative method. The research concludes that the legal status of interfaith marriages for those without a marriage certificate is invalid. The enactment of SEMA No. 2 of 2023 has closed the gap regarding the registration of interfaith marriages through court rulings. Additionally, the impact of interfaith couples without a marriage certificate is that the status of children born becomes out-of-wedlock.
Kata Kunci : Perkawinan beda agama, SEMA, Akta Perkawinan