Laporkan Masalah

Implikasi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 terhadap Penempatan Hak Cipta Sebagai Objek Jaminan Fidusia

AFIFAH MUTHOHHAROH, Royhan Akbar., S.H., LL.M.

2024 | Skripsi | S1 HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui implikasi dari Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 terhadap penempatan hak cipta sebagai objek jaminan fidusia serta mengetahui perbedaan penempatan hak cipta sebagai objek jaminan fidusia dengan objek jaminan lainnya pada lembaga keuangan bank dilihat dari prinsip kehati-hatian, due diligence, serta valuasi setelah adanya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022.

Metode penelitian penulisan hukum ini adalah normatif-empiris dengan sifat deskriptif. Data yang digunakan adalah data primer yang diperoleh dari wawancara serta data sekunder yang diperoleh dari studi dokumen. Data yang diperoleh kemudian dianalisa dengan analisis kualitatif dan dipaparkan secara deskriptif.

Hasil penelitian menunjukkan bahwa implikasi dari adanya Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2022 memberikan kejelasan juga menimbulkan persoalan terhadap pengaturan hak cipta sebagai objek jaminan. Perbedaan penenmpatan hak cipta sebagai objek jaminan fidusia dengan objek jaminan lainnya terletak pada proses valuasi. Lembaga keuangan bank melakukan usahanya dengan memperhatikan prinsip kehati-hatian dan due diligence tanpa melihat jenis objek jaminan.

This study aims to determine the implications of Regulation of the Government Number 24 of 2022 regarding the placement of copyright as a fiduciary asset and to determine the difference between copyright as a fiduciary asset and other collateral asset in Bank Financial Institution in terms of the principle of prudence, due diligence, and valuation after Regulation of the Government Number 24 of 2022.

The method of this legal research in normative emprical with descriptive type of research. The type of data used is primary data obtained from interviews and secondary data obtaiined from document studies. The accuired data is analysed qualitively with descriptive argumentation.

The result of this legal research indicate that the implications Regulation of the Government Number 24 of 2022 provide clarity and also raise problems regarding the regulation of copyright as fiduciary asset. The difference between copyright as a fiduciary asset and other collateral asset lies in the process of valuation. Bank financial institution carry out their business obtaining the principles of prudence and due diligence regardless the asset of collateral.

Kata Kunci : Hak Cipta, Lembaga Keuangan Bank, Jaminan Fidusia

  1. S1-2024-412094-abstract.pdf  
  2. S1-2024-412094-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-412094-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-412094-title.pdf