Laporkan Masalah

PELINDUNGAN HUKUM BAGI PEKERJA PANGGILAN (ON-CALL WORKER) BERDASARKAN PERJANJIAN KERJA LISAN (STUDI KASUS DI PM WEDDING ORGANIZER)

MARIA SUCI KAWURI ASTOTO, Dr. Murti Pramuwardhani Dewi, S.H., M.Hum.

2024 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian hukum ini bertujuan untuk menganalisis beberapa pembahasan. Pertama, menganalisis terciptanya hubungan kerja antara pihak pekerja on-call dengan pengusaha. Kedua, menganalisis pelindungan hukum atas hubungan kerja bagi pekerja on-call di PM Wedding Organizer.

Penelitian ini bersifat deskriptif dengan menggunakan jenis penelitian yuridis-empiris. Penelitian dibagi menjadi 2 (dua) tahap yaitu penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan  mengambil data-data dari bahan hukum primer, sekunder dan tersier. Penelitian lapangan dilakukan dengan wawancara melalui narasumber dan responden. Data yang telah diperoleh kemudian dianalisis secara kualitatif.

Hasil penelitian ini menjawab 2 (dua) poin utama. Pertama, hubungan hukum yang terjalin antara pengusaha dengan pekerja/buruh on-call merupakan hubungan kerja yang telah memenuhi unsur perintah, pekerjaan dan upah. Hubungan kerja tersebut tercipta karena adanya perjanjian kerja lisan yang dibuat sepihak oleh pengusaha yang sedikitnya memuat syarat-syarat kerja, hak dan kewajiban. Kedua, upaya PM Wedding Organizer memenuhi hak pekerja, tidak sesuai dengan yang diatur oleh peraturan perundang-undangan. Terdapat beberapa fakta yang ditemukan penulis yaitu, upah bagi pekerja yang kurang dari ketentuan perundang-undangan, tidak terdapat hukum yang mengatur mengenai waktu kerja, serta tidak didaftarkannya pekerja on-call pada jaminan sosial pekerja seperti jaminan kematian, jaminan hari tua, serta jaminan kecelakaan sesuai ketentuan mengenai penahapan kepesertaan jaminan sosial.

This legal research aims to analyze several topics. First, it analyzes employment relationship created between on-call workers and employers. Second, it analyses the legal protection of the employment relationship for on call workers in PM Wedding Organizer.

This descriptive research conducted using empirical juridicial type of research. This research can be divided into a literature study and empirical research. The literature study is obtained through primary, secondary, and tertiary legal materials. Empirical research is collected through interviews with informants and respondents. Then, the data analyzed qualitatively. 

Two conclusions can be drawn from the research. First, legal relationship between employer and on-call workers is an employment relationship that fulfills the elements of orders, work and wages. Employment relationship created through oral employment agreement made unilaterally by the employer which contains work conditions, rights and obligation. Second, based on statutory regulations, the basic rights of on-call worker have not been fulfilled. Several facts found by Author include that the wages given each month by the employers are still less than the statutory provision, there is not a legal regulation about working hours and on-call worker are not registered for worker’s social security such as death insurance, old age insurance, and accident insuranace according to statutory regulations.

Kata Kunci : hubungan kerja, on-call work, jaminan sosial, wedding organizer.

  1. S1-2024-461571-abstract.pdf  
  2. S1-2024-461571-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-461571-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-461571-title.pdf