Laporkan Masalah

Konstitusionalisme Digital dan Pelindungan Data Pribadi di Indonesia

A-ung San Salam, Dr. Andi Sandi Ant. T. T., S.H., LL.M.

2024 | Skripsi | ILMU HUKUM

Perkembangan teknologi di zaman digital membawa pistol bermoncong dua. Peradaban berkembang namun di saat yang sama muncul ancaman dan bahaya yang juga mengintai. Permasalahan terkait data pribadi menjadi salah satu hal paling mengkhawatirkan saat ini. Salah satu usaha untuk mengurai permasalahan ini adalah menggali konsep konstitusionalisme klasik untuk diperbarui dengan spesifikasi khusus dan menamakannya konstitusionalisme digital. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui konsep kosntitusionalisme digital tersebut ketika dikaitkan dengan perlindungan data pribadi terlebih pada konteks Indonesia, serta salah satu implementasi dari bentuk konsep tersebut utamanya berkaitan dengan lembaga pelindungan data pribadi sebagai wujud dari penyelenggaraan pelindungan data pribadi.

Metode penelitian ini adalah normatif dengan sifat deskriptif. Data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh dengan studi dokumen dan pustaka. Data yang didapatkan kemudian dianalisis dengan metode deskriptif kualitatif. 

Konsep konstitusinalisme akan selalu kembali kepada dua prinsip utamanya, yakni pembatasan kekuasaan dan penjaminan hak asasi manusia. Pelindungan data pribadi merupakan bagian dari hak asasi manusia. Hal ini secara tegas dinyatakan pada Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi (selanjutnya disebut UU PDP) di Indonesia. UU a quo mengatur berbagai hal salah dua di antaranya adalah hak subjek data pribadi dan lembaga yang memiliki otoritas untuk menyelenggarakan pelindungan data pribadi. Indonesia dapat dikategorikan sebagai negara yang telah melaksanakan konsep konstitusionalisme digital. Hal ini bisa dilihat melalui perjalanan panjang pengaturan tentang pelindungan data pribadi di Indonesia hingga pada akhirnya memiliki aturan komprehensif tentang hal ini yaitu UU PDP. Status hak atas pelindungan data pribadi sebagai bagian dari hak asasi manusia juga bisa dilacak sejauh perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia 1945. Konstitusionalisasi nilai-nilai hak asasi manusia yang terjadi di sana menunjukkan konstitusionalisme digital (di) Indonesia.

Lembaga pelindungan data pribadi sebagai salah satu unsur penting terjaminnya hak pelindungan data pribadi dan hak asasi manusia masih belum sepenuhnya menjawab melihat konstruksi yang dimilikinya pada UU PDP. Perlu dilakukan penguatan dalam pengawasan dan operasional kelembagaan ketika masa transisi sudah berakhir.

The advancement of technology in the digital age is a double-edged sword. Civilization progresses, but at the same time, threats and dangers also emerge. Issues related to personal data have become one of the most concerning matters today. One effort to address this problem is to delve into classical constitutionalism concepts to be updated with specific features and named digital constitutionalism. This research aims to understand the concept of digital constitutionalism when related to personal data protection, especially in the context of Indonesia, and one of the implementations of this concept, particularly related to personal data protection institutions as a form of personal data protection administration.

This research uses a normative method with a descriptive nature. The data used is secondary data obtained through document and literature studies. The data obtained is then analyzed using a qualitative descriptive method.

The concept of constitutionalism will always return to its two main principles, namely the limitation of power and the guarantee of human rights. Personal data protection is part of human rights. This is explicitly stated in Law Number 27 of 2022 on Personal Data Protection (hereinafter referred to as the PDP Law) in Indonesia. The said law regulates various matters, two of which are the rights of personal data subjects and the institutions that have the authority to administer personal data protection. Indonesia can be categorized as a country that has implemented the concept of digital constitutionalism. This can be seen through the long journey of regulating personal data protection in Indonesia until it finally has comprehensive regulations on this matter, namely the PDP Law. The status of the right to personal data protection as part of human rights can also be traced as far back as the amendments to the 1945 Constitution of the Republic of Indonesia. The constitutionalization of human rights values that occurred there indicates digital constitutionalism (in) Indonesia. 

The personal data protection institution as one of the crucial elements for ensuring the right to personal data protection and human rights has not yet fully addressed the issues, considering its construction in the PDP Law. Strengthening in supervision and operational institutionalization is needed when the transition period ends.

Kata Kunci : Konstitusionalisme, Konstitusionalisme Digital, Pelindungan Data Pribadi, Hukum Pelindungan Data Pribadi, Lembaga Pelindungan Data Pribadi. (Constitutionalism, Digital Constitutionalism, Personal Data Protection, Personal Data Protection Law, Personal Dat

  1. S1-2024-412091-abstract.pdf  
  2. S1-2024-412091-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-412091-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-412091-title.pdf