Penerapan Diversi di Tahap Penyidikan terhadap Anak Berhadapan Dengan Hukum
WAN SHAFIRA DARUSSALAM, Sri Wiyanti Eddyono, S.H., LL.M. (HR), Ph.D.
2024 | Tesis | S2 Ilmu Hukum
Penelitian ini membahas 2 (dua) pertanyaan penelitian yaitu bagaimana Penyidik pada tahap Penyidikan melaksanakan Diversi berdasarkan Pasal 7 UU SPPA tentang Sistem Peradilan Pidana Anak terhadap Anak Berkonflik dengan Hukum di Batam, dan bagaimana cara penyidik dan lembaga lain yang terlibat membantu meningkatkan perlindungan kepentingan terbaik Anak Berkonflik dengan Hukum di Batam.
Penelitian ini termasuk penelitian normatif empiris, dimana penelitian ini menggunakan sumber kepustakaan (sekunder) dan wawancara (primer). Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan konseptual, perundang-undangan, dan kasus. Hasil pengumpulan data dianalisis menggunakan metode kualitatif dan disajikan secara deskriptif.
Hasil penelitian mengungkapkan bahwa pelaksanaan Diversi pada tahap penyidikan berdasarkan Pasal 7 di Batam merupakan perkara yang telah sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak; dan diskresi kepolisian yang tidak terkoordinasi mengacu pada Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Restorative Justice. Perbedaan pendapat antar pemangku kepentingan terhadap Pasal 7 yang menjadi dasar Diversi dan tidak adanya pendanaan dan fasilitas untuk program pelatihan pekerjaan sosial dan rehabilitasi anak semakin berkontribusi terhadap sulitnya pelaksanaan diversi. Selain itu, tingkatan kenakalan perbuatan anak, keadilan restoratif, dan ultimum remedium menjadi landasan bagi penyidik dan lembaga lain untuk mempertimbangkan kepentingan terbaik untuk anak ketika melakukan diversi selama proses penyidikan.
This research will discuss 2 (two) research questions, namely how do Investigators at Investigation stage implement Diversion based on Article 7 of Law Number 11 of 2012 concerning Child Criminal Justice System towards Children in Conflict with the Law domiciled in Batam, and how will investigators and other agencies involved in Diversion at the Investigation stage help to improve the protection of the best interest of Children in Conflict with the Law domiciled in Batam.
The study reveals that the implementation of Diversion at investigative stage based on Article 7 in Batam are cases in compliance with Law Number 11 of 2022 concerning the Juvenile Criminal Justice System; and an uncoordinated police discretion that referred to Police Regulation Number 8 of 2021 concerning Handling Criminal Acts based on Restorative Justice. Conflicting opinions among stakeholders on Article 7 that serves as a basis of Diversion and the absence of funding and facilities for social work training and child rehabilitation programs further contribute to difficulties in implementing diversion.
Kata Kunci : ABH, Tahap Penyidikkan, Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak, Diversi, Kepentingan Terbaik Buat Anak