Perkembangan Pengaturan Penertiban Tanah Terlantar Di Indonesia
SHENDY PRATIKA NYOMANSYAH, Dr. Jur., Any Andjarwati S.H., M. Jur.
2024 | Tesis | S2 Ilmu Hukum
Banyaknya tanah terlantar mengakibatkan kerugian bagi negara. Penelitian bertujuan untuk mendeskripsikan secara filosofis, sosiologis, yuridis tentang larangan penelantaran tanah, dan perkembangan pengaturannya, khususnya berkaitan dengan daya paksa pemerintah untuk menertibkan tanah terlantar.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif. Data dalam penelitian ini berupa data sekunder, yaitu peraturan perundang-undangan, putusan pengadilan, dan literatur hukum agraria. Data akan dikumpulkan menggunakan studi kepustakaan dan analisis akan dilakukan secara kualitatif.
Hasil penelitian ini yaitu: Pertama, pemegang hak atas tanah dilarang menelantarkan tanah karena menciderai nilai filosofis hubungan manusia dengan tanah, secara sosiologis mengakibatkan ketimpangan sosial karena tertutupnya akses penguasaan tanah bagi orang lain, secara yuridis melanggar peraturan perundang-undangan. Kedua, perkembangan pengaturan terletak di dalam daya paksa pemerintah untuk menertibkan tanah terlantar, khususnya berkaitan dengan perubahan makna ketidaksengajaan penelantaran tanah dari; 1. Penetapan tanah terlantar disyaratkan adanya kesengajaan penelantaran tanah kecuali karena pemegang hak atas tanah dalam keadaan ketidakmampuan ekonomi. 2. Syarat yang pertama tersebut dihapus dan digantikan bahwa tidak ada unsur kesengajaan apabila: a.tanah menjadi objek perkara di pengadilan, b. tanah tidak dapat diusahakan karena adanya perubahan tata ruang, c. tanah dinyatakan sebagai tanah yang diperuntukan untuk konservasi, d. tanah tidak dapat diusahakan karena adanya keadaan kahar.
The large amount of abandoned land results in losses for the country. The research aims to describe philosophically, sociologically and juridically the prohibition on abandonment of land, and the development of its regulation, especially in relation to the government's coercive power to regulate abandoned land.
This research uses normative juridical methods. The data in this research is in the form of secondary data, namely statutory regulations, court decisions, and agrarian law literature. Data will be collected using library research and analysis will be carried out qualitatively.
The results of this research are: First, land rights holders are prohibited from abandoning land because it harms the philosophical value of human relations with land, sociologically it results in social inequality because access to land control is closed to other people, and legally it violates statutory regulations. Second, the development of regulation lies in the government's coercive power to regulate abandoned land, especially in relation to changes in the meaning of accidental land abandonment; 1. The determination of abandoned land requires that there is deliberate abandonment of the land unless the holder of the land rights is in a state of economic incapacity. 2. The first condition is deleted and replaced by stating that there is no element of intent if: a. land becomes the object of a case in court, b. land cannot be cultivated due to changes in spatial planning, c. land is declared as land designated for conservation, d. land cannot be cultivated due to force majeure.
Kata Kunci : penertiban, tanah terlantar, UUPA.