Laporkan Masalah

Kebijakan Formulasi Hukum Pidana Terhadap Penundaan Pelaksanaan Pidana Mati Di Indonesia

Octavianus Vico Aditya, Dr. Muhammad Fatahillah Akbar S.H., LL.M.

2024 | Skripsi | ILMU HUKUM

KEBIJAKAN FORMULASI HUKUM PIDANA TERHADAP PENUNDAAN PELAKSANAAN PIDANA MATI  DI INDONESIA

Indonesia merupakan salah satu negara yang masih mengatur menggunakan Pidana Mati. Namun Pidana Mati meninggalkan permasalahan dalam pelaksanaannya. Indonesia memiliki daftar tunggu eksekusi pidana mati yang sewaktu-waktu bisa dieksekusi. Terpidana mati yang telah mendapatkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap (Inkraacht) tidak serta merta bisa langsung dilaksanakan eksekusi pidana mati yang mana disebabkan oleh berbagai macam alasan. Hal ini tentunya menimbulkan ketidakpastian hukum.

Penelitian ini dilakukan dengan metode penelitian hukum normative yang bersifat kualitatif. Penelitian hukum normatif bersifat kualitatif dimaksudkan sebagai penelitian yang dilakukan dengan cara meneliti bahan pustaka atau data sekunder belaka. Penelitian ini bersifat deskriptif analitis yaitu penelitian yang bersifat pemaparan dan bertujuan untuk memperoleh gambaran (deskripsi) lengkap tentang permasalahan hukum yang diteliti dalam penulisan hukum ini. Cara pengumpulan data dalam penelitian ini dilakukan melalui studi dokumen yaitu mengumpulkan dan memeriksan atau menelusuri dokumen-dokumen atau kepustakaan yang dapat memberikan informasi atau keterangan yang dibutuhkan.

Kebijakan formulasi hukum pidana terkait penundaan pelaksanaan pidana mati dalam peraturan perundang undangan yang berlaku, dapat ditemukan pada Upaya Hukum Peninjauan Kembali (PK), Upaya Hukum Grasi, Terpidana Mati Wanita Hamil, Terpidana mengalami gangguan kejiwaan, dan Masa Percobaan Pidana Mati pada Pasal 100 dan pasal 101 KUHP. Pidana mati di Indonesia baru dilaksanakan setelah terpidana menjalani pidana bertahun-tahun, bahkan puluhan tahun. Kebijakan formulasi hukum pidana terkait penundaan pelaksanaan pidana mati dimasa yang akan datang di Indonesia ini terdapat kekosongan hukum terkait pengaturan masa tunggu pelaksanaan eksekusi pidana mati.  Apabila melihat negara lain, seperti singapura, jangka waktu eksekusi pidana mati antara lain 1 tahun sampai dengan 7 tahun pada tahapan pemenuhan hak-hak untuk terpidana mati serta jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun untuk mengeksekusi terpidana mati pasca penolakan grasi. Sebagai bagian dari sistem hukum, jika ada peraturan yang mengatur tentang pidana mati, seharusnya juga ada peraturan pelaksana yang mengatur kedudukan masa tunggu eksekusi bagi terpidana mati. Hal ini penting untuk memastikan kepastian hukum dan penghormatan terhadap hak asasi manusia dalam pelaksanaan pidana mati di Indonesia.


CRIMINAL LAW POLICY ON DELAYING DEATH CRIME IMPLEMENTATION IN INDONESIA

Indonesia is one of the countries that still enforces the death penalty. However, the death penalty poses challenges in its implementation. Indonesia has a waiting list for death penalty executions that can be carried out at any time. Convicts who have received a final and binding court decision (Inkracht) cannot be immediately executed due to various reasons. This situation certainly creates legal uncertainty.

This research employs a qualitative normative legal research method. Qualitative normative legal research is intended as research conducted by examining library materials or secondary data alone. This research is descriptive-analytical, meaning it aims to provide a complete description of the legal issues studied in this legal writing. Data collection in this study is conducted through document study, which involves collecting and examining or tracing documents or literature that can provide the necessary information or explanations.

The policy formulation of criminal law regarding the postponement of death penalty execution in the prevailing legislation can be found in the legal remedies of Judicial Review (PK), Clemency, Pregnant Female Convicts, Convicts with Mental Disorders, and the Death Penalty Probation Period in Articles 100 and 101 of the Criminal Code (KUHP). In Indonesia, the death penalty is only carried out after the convict has served years, even decades, of imprisonment. The future policy formulation of criminal law regarding the postponement of death penalty execution in Indonesia reveals a legal vacuum concerning the regulation of the waiting period for death penalty execution. When looking at other countries, such as Singapore, the execution period for the death penalty ranges from 1 to 7 years during the fulfillment of the rights of death row convicts, and the maximum period is 1 year to execute the convict after the rejection of clemency. As part of the legal system, if there are regulations governing the death penalty, there should also be implementing regulations that govern the waiting period for execution for death row convicts. This is important to ensure legal certainty and respect for human rights in the implementation of the death penalty in Indonesia. 



Kata Kunci : Penundaan, Pelaksanaan, Pidana Mati

  1. S1-2024-414347-abstract.pdf  
  2. S1-2024-414347-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-414347-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-414347-title.pdf