Laporkan Masalah

Pelindungan Hukum Terhadap Kurir Dalam Transaksi Elektronik Menggunakan Sistem Pembayaran COD Di PT.Shopee Express Indonesia Kota Semarang Cabang Supriyadi

Diolita Aurely Prabdiyanti, Dr. R.A Antari Innaka S.H., M.H

2024 | Tesis | S2 Ilmu Hukum

Tujuan penelitian ini adalah untuk menganalisis dan memahami kedudukan kurir sebagai perantara antara penjual dan pembeli dalam transaksi jual beli online, khususnya dalam sistem pembayaran cash-on-delivery (COD). Penelitian ini juga bertujuan untuk mengidentifikasi bentuk-bentuk perlindungan hukum yang dapat diberikan kepada kurir sebagai pihak yang berhubungan langsung dengan pembeli dalam sistem pembayaran COD. Penelitian ini menggunakan metode hukum normatif atau yuridis, yaitu penelitian yang menitikberatkan pada penelitian studi dokumen atau literature yang berkaitan dengan kedudukan dan pelindungan hukum terhadap kurir, ditambah dengan wawancara yang dilakukan kepada kurir Shopee Express, dosen Fakultas Hukum Universitas Sultan Agung Semarang dan karyawan dari Tokopedia. 
Hasil penelitian membuktikan bahwa kedudukan kurir sebagai perantara dalam jual beli online diatur melalui perjanjian campuran berbasis kemitraan atau agensi dengan Shopee Express (SPX), di mana kurir bertanggung jawab mengantarkan paket dan menerima pembayaran, sambil menjaga kerahasiaan informasi pelanggan dan citra perusahaan. Pelindungan hukum bagi kurir Shopee Express (SPX) mencakup program asuransi kerja tanpa premi dan pelatihan keselamatan kerja (K3) untuk menjaga kesejahteraan serta meningkatkan keterampilan mereka dalam bekerja dengan aman.
Kesimpulan penelitian ini adalah Kurir dalam sistem jual beli online dengan Shopee Express (SPX) beroperasi melalui perjanjian kemitraan atau agensi, dimana mereka memiliki tanggung jawab untuk mengantarkan paket dan menerima pembayaran, untuk mendukung kesejahteraan kurir, SPX menyediakan program asuransi kerja tanpa premi dan pelatihan keselamatan kerja (K3) guna meningkatkan kesadaran dan keterampilan dalam menjalankan tugas dengan aman.

Kata Kunci: Shopee Express (SPX), Kedudukan Kurir, Pelindungan Hukum 

The purpose of this research is to analyze and understand the position of couriers as intermediaries between sellers and buyers in online transactions, particularly in the cash-on-delivery (COD) payment system. This study also aims to identify forms of legal protection that can be provided to couriers who directly interact with buyers in the COD payment system. The research utilizes normative legal methods, focusing on document studies and literature related to the position and legal protection of couriers, supplemented by interviews with Shopee Express couriers, faculty members from the Faculty of Law at Universitas Sultan Agung Semarang, and employees from Tokopedia.

The research findings demonstrate that the position of couriers as intermediaries in online transactions is governed by a mixed partnership or agency-based agreement with Shopee Express (SPX), where couriers are responsible for delivering packages and receiving payments, while safeguarding customer information confidentiality and the company's image. Legal protection for Shopee Express couriers includes a no-premium work insurance program and occupational safety training (K3) to maintain their well-being and enhance their skills in performing their duties safely.

In conclusion, couriers in the online trading system with Shopee Express (SPX) operate under a partnership or agency agreement, with responsibilities for package delivery and payment collection. To support courier welfare, SPX provides a no-premium work insurance program and occupational safety training (K3) to enhance awareness and skills in safe task execution.


Keywords: Shopee Express (SPX), Courier Position, Legal Protectio

Kata Kunci : Shopee Express (SPX), Kedudukan Kurir, Pelindungan Hukum

  1. S2-2024-484419-abstract.pdf  
  2. S2-2024-484419-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-484419-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-484419-title.pdf