ANALISIS PENGGUNAAN SAKSI ISTIFADHAH DALAM PERKARA ISBAT NIKAH DI PENGADILAN AGAMA BERDASARKAN SURAT EDARAN MAHKAMAH AGUNG NOMOR 10 TAHUN 2020
Nur Yaumil Hikmah, Dr. Hartini, S.H., M.Si.
2024 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis penggunaan saksi istifadhah dalam perkara isbat nikah di Pengadilan Agama berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020 dan pertimbangan hakim dalam menentukan kriteria penggunaan saksi istifadhah terhadap perkara isbat nikah baik sebelum maupun setelah adanya Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020.
Tesis ini menggunakan metode penelitian yang bersifat yuridis normatif, dengan menggunakan data sekunder. Data sekunder didapatkan dari penelitian kepustakaan terkait penggunaan saksi istifadhah dalam perkara isbat nikah di Pengadilan Agama kemudian dihubungkan dengan peraturan perundang-undangan dan didukung dengan wawancara narasumber. Data tersebut kemudian dianalisis secara kualitatif.
Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa penggunaan saksi istifadhah dalam perkara isbat nikah di Pengadilan Agama berdasarkan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020 adalah sebagai alat bukti. Saksi istifadhah secara umum ditolak menjadi alat bukti berdasarkan Pasal 1907 KUHPerdata. Pertimbangan hakim menggunakan saksi istifadhah dalam perkara isbat nikah harus memenuhi kriteria ketiadaan saksi langsung yang hadir saat perkawinan sirri atau diterjemahkan ketiadaan yang sebaya yang masih hidup. Selain itu saksi istifadhah harus tetap didukung dengan qorinah atau postulat yang dapat mendukung persangkaan hakim menuju keyakinan.
This research aims to determine and analyze the use of istifadhah witnesses in isbat nikah cases in Religious Courts based on Supreme Court Circular Letter Number 10 of 2020 and the judge's consideration in determining the criteria for using of istifadhah witnesses in isbat nikah cases both before and after the existence of Supreme Court Circular Letter Number 10 of 2020.
This thesis uses normative juridicial research methods, using secondary data. Secondary data is obtained from literature research related to the use of istifadhah witnesses in isbat nikah cases at the Religious Courts and then linked to laws and regulations and supported by interviews with informants. The data was then analyzed qualitatively.
The result of this study indicate that the use of istifadhah witnesses in isbat nikah cases in the Religious Court based on Supreme Court Circular Letter Number 10 of 2020 is a evidence. Istifadhah witnesses is generally rejected as evidence based on Article 1907 of the Civil Code. The judge's consideration of using istifadhah witnesses in isbat nikah cases must meet the criteria for the absence of direct witnesses present at the time of the sirri marriage or translated into the absence of a living peer. In addition, the istifadhah witness must still be supported by qorinah or postulates that can support the judge's suspicion towards the judge's belief.
Kata Kunci : Saksi Istifadhah, Isbat Nikah, Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 10 Tahun 2020