Analisis Yuridis Pemberian Gadai Saham sebagai Jaminan Kebendaan oleh Perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) dalam Perjanjian Kredit Sindikasi
HELENA LEONORA SASONGKO, Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Dalam memenuhi
kebutuhan permodalan untuk melaksanakan proyek strategis nasional, perusahaan
BUMN Persero kerap menggunakan skema kredit sindikasi untuk mengajukan pinjaman
dikarenakan adanya ketentuan Batas Minimum Pemberian Kredit (BMPK). Adapun
untuk memenuhi persyaratan pemberian jaminan kepada para kreditur sindikasi,
salah satu jenis jaminan yang dapat diserahkan oleh perusahaan BUMN selaku
debitur berupa gadai saham BUMN. Namun, berdasarkan regulasi eksisting,
kedudukan saham BUMN ini masih terdapat pro dan kontra mengenai apakah saham
BUMN merupakan bagian dari aset negara karena merupakan penyertaan modal dari
negara atau merupakan aset milik BUMN itu sendiri.
Tujuan
dalam penelitian hukum ini adalah untuk mengetahui kedudukan hukum gadai saham
perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Persero sebagai benda jaminan dalam
suatu perjanjian kredit sindikasi. Hal ini dikarenakan, kepastian hukum
terhadap kedudukan aset yang dijaminkan dan kemudahan dalam eksekusi jaminan
menjadi aspek penting dalam memberikan pelindungan hukum bagi para kreditur.
Penelitian ini menggunakan metode penelitian yuridis normatif dengan melakukan
analisis melalui data berupa perundang-undangan dan putusan pengadilan yang
dilengkapi dengan hasil wawancara dengan narasumber. Atas data yang diperoleh
dalam penelitian ini dianalisis menggunakan metode kualitatif dan disajukan
secara deskriptif.
Hasil dari penelitian ini memperoleh kesimpulan bahwa dalam status quo kedudukan saham BUMN tidak dapat dijadikan jaminan dalam perjanjian kredit sindikasi dikarenakan bila merujuk pada regulasi eksisting yaitu Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 48/PUU-XI/2013, Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 62/PUU-XI/2013, dan World Bank Negative Pledge, saham BUMN merupakan bagian dari kekayaan negara. Ketentuan ini tentu memberikan ketidakpastian hukum bagi para kreditur sindikasi karena aset BUMN yang merupakan kekayaan negara tersebut tidak dapat dilakukan eksekusi.
In order to addressing
the capital needs for implementing national strategic projects, State-Owned
Enterprises (SOE) often utilize syndicated loan schemes due to constraints of
the legal lending limit (known as BMPK in Indonesia regulation). To meet the requirements
for providing collateral for syndicated lenders, one form of collateral that a
SOE company as borrower can offer is pledge of SOE shares. However, there are
ongoing debates regarding the legal status of SOE shares, whether it can be
classified as public asset due to state capital participation or it privately
belongs to the SOE itself.
This legal research aims to ascertain the legal position
of pledging shares of State-Owned Enterprises (SOE) as guarantee in syndicated
loan agreements. Legal certainty regarding the status of assets pledged as
collateral and the ease of executing such collateral is crucial for providing
legal protection to the lenders. This research employs normative juridical
methods by analysing legislation and court decisions. In order to complement
the analysis, this research supplemented by interviews with relevant stakeholders.
The data obtained in this research is analysed qualitatively and presented
descriptively.
The research findings conclude that under the current
legal framework, SOE shares cannot be used as collateral in syndicated loan
agreements. This conclusion is based on existing regulations, including
Undang-Undang Keuangan Negara, Undang-Undang Perbendaharaan Negara,
Constitutional Court Decisions Number 48/PUU-XI/2013, and Constitutional Court
Decisions Number 62/PUU-XI/2013, and the World Bank Negative Pledge. These
regulations indicate that SOE share is a pubic asset which lead to legal
uncertainty for syndicated loan lenders because the public asset cannot be
executed under Indonesia’s regulations.
Keywords: Share
Pledge, State-Owned Enterprise (SOE), Syndicated Loan, Legal Protection
Kata Kunci : Gadai Saham, Badan Usaha Milik Negara (BUMN), Kredit Sindikasi, Pelindungan Hukum