Laporkan Masalah

Penerapan Prinsip Una Via Dalam Penanganan Dugaan Tindak Pidana Di Bidang Pasar Modal Oleh Otoritas Jasa Keuangan Pasca Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan

MUHAMMAD AKBAR, Dr. Sigid Riyanto, S.H., M.Si.

2024 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk mengetaui dasar pemikiran diadopsinya prinsip una via ke dalam penegakan hukum pidana pasar modal di Indonesia dan untuk mengetahui parameter dalam menerapkan prinsip una via yang telah dimuat secara eksplisit di dalam Pasal 100A UU P2SK oleh OJK. Penelitian ini termasuk ke dalam jenis penelitian hukum normatif-empiris. Oleh karena itu, Peneliti menggunakan data primer dan data sekunder dalam rangka menganalisis permasalahan penelitian. Analisis data menggunakan metode kualitatif dan hasil analisis dipaparkan secara deskriptif-analitis dan eksplanatoris. Penarikan kesimpulan dilakukan secara deduktif. Penerapan prinsip una via diterapkan pada tahap sebelum penyidikan yang menjadi kewenangan Direktorat Pemeriksaan Pasar Modal (DRKM) sebagai Pemeriksa  dan Direktorat Penetapan Sanksi dan Keberatan Pasar Modal (DSKP) sebagai Penjatuhan Sanksi Administratif. OJK dapat menentukan penyelesaian dugaan tindak pidana pasar modal akan dilakukan dengan menjatuhkan sanksi administratif atau memproses secara pidana. Parameter dalam menerapkan prinsip una via dimuat dalam Pasal 100A ayat (2) UU P2SK sebagai bentuk penegasan dari Pasal 15 POJK No. 36 Tahun 2018. Terhadap lima studi kasus yang telah dikaji oleh Penulis, dapat disimpulkan bahwa telah memenuhi empat indikator di dalam Pasal 15 POJK No. 36 Tahun 2018. Namun, ada beberapa ketidakjelasan mengenai bagaimana OJK mempertimbangkan nilai transaksi dan/atau nilai kerugian yang ditimbulkan terhadapnya dugaan tindak pidana pasar modal dan ada atau tidaknya penyelesaian atas kerugian yang timbul akibat dugaan tindak pidana pasar modal, sehingga ke depannya diperlukan pembaharuan peraturan pelaksana prinsip una via yang rigid mengenai nilai transaksi dan/atau kerugian yang timbul atas pelanggaran dan mengenai hadirnya penyelesaian antara pelaku dan korban, mengingat prinsip una via merupakan perwujudan dari keadilan restoratif.

This research aims to find out the rationale for the adoption of the una via principle in capital market criminal law enforcement in Indonesia and to find out the parameters in applying the una via principle which has been explicitly included in Article 100A of the P2SK Law by OJK. This research is included in the type of normative-empirical legal research. Therefore, researchers use primary data and secondary data in order to analyse research problems. Data analysis uses qualitative methods and the results of the analysis are presented in a descriptive-analytical and explanatory manner. Conclusion drawing is done deductively. The application of the una via principle is applied at the stage before the investigation, which is the authority of the Directorate of Capital Market Examination (DRKM) as an Examiner and the Directorate of Capital Market Sanctions and Objections (DSKP) as the Imposition of Administrative Sanctions. OJK can determine the settlement of alleged capital market criminal offences by imposing administrative sanctions or criminal proceedings. The parameters in applying the una via principle are contained in Article 100A paragraph (2) of the P2SK Law as a form of confirmation of Article 15 of POJK No. 36 of 2018. Regarding the fivek case studies that have been reviewed by the author, it can be concluded that they have fulfilled the four indicators in Article 15 of POJK No. 36 of 2018. However, there are some uncertainties regarding how OJK considers the value of transactions and/or the value of losses incurred for alleged capital market criminal offences and whether or not there is a settlement for losses arising from alleged capital market criminal offences, so that in the future it is necessary to update the regulations implementing the una via principle that are rigid regarding the value of transactions and/or losses arising from violations and regarding the presence of settlements between perpetrators and victims, considering that the una via principle is a form of restorative justice.

Kata Kunci : Prinsip Una Via; Tindak Pidana di Bidang Pasar Modal; OJK

  1. S1-2024-456525-abstract.pdf  
  2. S1-2024-456525-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-456525-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-456525-title.pdf