Laporkan Masalah

Analysis Kepastian Hukum Terhadap Pelaku Usaha Perdagangan Aset Kripto di Indonesia

GARNIS LEILA PUSPITA, Prof. Dr. Nindyo Pramono, S.H., M. S

2024 | Tesis | S2 Magister Hukum

    Perdagangan aset kripto meskipun menjajikan keuntungan besar, tetapi juga rawan dengan berbagai resido yang merugikan masyarakat. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis: 1) Bentuk-bentuk praktik perdagangan aset kripto yang berpotensi merugikan pelaku usaha khususnya Pelanggan; 2) Pengaturan perdagangan kripto di Indonesia guna meminimalkan risiko yang merugikan masyarakat khususnya Pelanggan; dan 3) Kepastian hukum dalam melindungi Pelanggan aset kripto di Indonesia.

Metode penelitian Hukum normatif dipilih untuk menjelaskan masalar dari perspektif perundang-undangan (statue approach) serta konsep-konsep yang relevan (conceptual approach). Bahan hukum yang digunakan terdiri dari UU tentang Perdagangan Komoditi Berjangka, baik berupa Peraturan Menteri tentang Perdagangan maupun peraturan-peraturan lain yang dikeluarkan oleh BAPPEBTI. Analisis data dilakukan secara deskriptif dan argumentatif yang disajikan secara sistematis.

Hasil penelitian menunjukkan: Pertama, Praktik perdagangan aset kripto yang berpotensi merugikan pelanggan diantaranya yaitu 1) Robot Trading ilegal yang merugikan masyarakat; 2) Praktik Pump and Dump; dan 3) Pedagang tidal terdaftar; dan 4) Transaksi jual beli menggunakan cryptocurrency sebagai alat pembayaran. Semua bentuk praktik yang merugikan tersebut selalu ada unsur mengelabuhi, memberikan informasi yang menyesatkan dan menu pelanggan. Kedua, regulation yang mengatur kegiatan perdagangan aset kripto sudan cukup banyak dan merujuk pada UU Nomor 10 Tahun 2011 tentang Perubahan Atas UU Nomor 32 Tahun 1997 tentang Perdagangan Berjangka Komoditi Perdagangan Aset Kripto. Lebih spesifik diatur dalam Permen Perdagangan dan Peraturan BAPPEBTI yang mengatur perdagangan berjangka aset kripto di Bursa Berjangka berikut ketentuan teknisnya. Ketiga, kepastian hukum dalam melindungi Pelanggan aset kripto di Indonesia dilihat dari pelaksanaan tugas dan peran serta wewenang BAPPEBTI dalam mengawasi perdagangan di Bursa Berjangka baik secara preventif yakni dengan mengeluarkan sejumlah regulasi hingga kepada teknis operasional dan tata tertib maupun secara represif yakni memeriksa, menyidik dan memberikan sanksi bagi pelaku pelanggaran.

Trading crypto assets, while offering the potential for substantial profits, also involves significant risks that can adversely affect the public. This research aims to analyze: 1) Forms of crypto asset trading practices that have the potential to harm customers; 2) Regulations of crypto trading in Indonesia to minimize risks that harm customers; and 3) Legal ceratainty in protecting crypto asset customers in Indonesia.

The normative legal reseacrh method is employed to address these issues form a legislative standpoint (statue approach) as well as relevant concepts (conceptual approach). The legal materials used consist of laws on Comodity Futures Trading, including Minister of Trade regulations and other regulations issued by BAPPEBTI. Data analysis is conducted descriptively and argumentatively and presented systematically.

The research results indicate firstly crypto asset trading practices that have potential to harm customers include 1) Illegal trading robots that harm the public; 2) Pump and Dump schemes; 3) Unregistered traders; and 4) Buying and selling transactions use cryptocurrency as a means of payment. All these harmful practices involve elements of deception, providing misleading information and defrauding customers. Second, there are numerous regulations governing crypto asset trading activities, referring to Law Number 10 of 2011 concerning Amendments to Law Number 32 of 1997 on Commodity Futures Trading. More specifically, it is regulated in the Minister of Trade regulations and BAPPEBTI regulations that govern futures trading of crypto assets on the protecting crypto assets customers in Indonesia is viewed through the implementation of duties, roles and authority of BAPPEBTI in overseeing trading on the Futures Exchange both preventively by issuing several regulations down to technical operations and procedures and repressively by investigating, investigating and sanctioning violators.


Kata Kunci : Kepastian hukum, Pelanggan, Aset Kripto

  1. S2-2024-465595-abstract.pdf  
  2. S2-2024-465595-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-465595-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-465595-title.pdf