Laporkan Masalah

DASAR PERTIMBANGAN KANTOR PERTANAHAN KABUPATEN LAHAT, KOTA YOGYAKARTA MENERIMA DAN KABUPATEN SLEMAN MENOLAK SURAT KUASA MEMBEBANKAN HAK TANGGUNGAN (SKMHT) DALAM FORMAT AKTA NOTARIS

Muhammad Fahry Yogaswara, Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M.Hum.

2024 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pertimbangan kebijakan Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat dengan Kota Yogyakarta menerima dan Kabupaten Sleman menolak SKMHT dalam format akta Notaris, serta untuk memahami bentuk akta Notaris yang benar dan mengetahui solusi jikalau SKMHT dalam format akta Notaris ditolak.

              Penelitian ini dikategorikan sebagai jenis penelitian normatif empiris ditinjau dari sifatnya merupakan deskriptif. Penelitian ini menggunakan data utama dari data primer yaitu penelitian lapangan langsung dengan responden dengan didukung data sekunder dari bahan hukum primer dan sekunder yang kemudian diolah dan dianalisis menggunakan metode kualitatif.

              Terdapat dua kesimpulan dari penelitian ini. Pertama, Dasar pertimbangan Kantor Pertanahan Kabupaten Lahat dan Kota Yogyakarta menerima SKMHT dalam format akta Notaris karena bentuk atau format SKMHT Notaris yang benar adalah yang  mengikuti Pasal 38 UUJNP bukan Lampiran VIIIa Perkaban No. 8 Tahun 2012 sehingga apabila SKMHT Notaris dibuat tidak mengikuti UUJNP maka akan mengakibatkan terdegradasinya menjadi akta bawah tangan, menyerahkan sepenuhnya tanggung jawab akta kepada Notaris dan tidak ada dasar untuk melakukan penolakan dari Kantah. Dasar pertimbangan Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman menolak SKMHT dalam format akta Notaris karena ikut memastikan kepastian tanda tangan dalam akta. Kedua, solusi dari Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman adalah dengan melampirkan fotokopi minuta akta. Solusi dari penulis adalah cukup membuat SKMHT format akta Notaris dalam bentuk in originali.

This study aims to understand the policy considerations of the Lahat Regency Land Office and Yogyakarta City in accepting, and Sleman Regency in rejecting, the SKMHT (Power of Attorney to Encumber Land Rights) in Notarial Deed format. It also seeks to understand the correct form of a Notarial Deed and identify solutions if the SKMHT in Notarial Deed format is rejected.

This research is categorized as normative-empirical research, with a descriptive nature. It utilizes primary data from field research directly with respondents, supported by secondary data from primary and secondary legal materials. The data is then processed and analyzed using qualitative methods.

There are two conclusions from this study. First, the basis for the Land Office of Lahat Regency and YogyakartaCity accepting SKMHT in the notarial deed format is that the correct format for a notarial SKMHT follows Article 38 of the UUJNP, not Attachment VIIIa of Perkaban No. 8 of 2012. If the notarial SKMHT does not comply with the UUJNP, it will degrade to a private deed, placing the full responsibility for the deed on the notary and leaving no grounds forrejection by the Land Office. The basis for the Land Office of Sleman Regency rejecting the notarial SKMHT format is to ensure the certainty of signatures in the deed. Second, the solution from the Land Office of Sleman Regency is to attach a photocopy of the deed’s minuta. The author's solution is to prepare the SKMHT in originally notarial deed format.

Kata Kunci : Dasar Pertimbangan, Kantor Pertanahan, Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan, Akta Notaris

  1. S2-2024-501163-abstract.pdf  
  2. S2-2024-501163-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-501163-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-501163-title.pdf