Kebijakan Penyederhanaan Pengaturan Badan Usaha Milik Negara (BUMN): Analisis Hukum Berbasis Prinsip Bisnis dan Hak Asasi Manusia (HAM)
ARIF PUTRA PRATAMA, Dr. Herlambang Perdana Wiratraman, S.H., MA.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penulisan Hukum ini memiliki tujuan untuk: (i) mengetahui kedudukan dan perkembangan Prinsip-Prinsip Panduan tentang Bisnis dan HAM (UNGPs), (ii) mengetahui apakah kebijakan dan implementasi penyederhanaan Peraturan Menteri BUMN sesuai dengan Prinsip Bisnis dan HAM (Resolusi UNGPs). Penelitian dalam penulisan hukum ini dilakukan dengan jenis penelitian yuridis normatif dengan menggunakan metode analisis deskriptif kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa implementasi Resolusi UNGPs sebagai instrumen soft law telah dilakukan oleh berbagai negara sebagai rujukan pembuatan RAN Nasional Bisnis dan HAM, oleh organisasi sebagai standar operasi bisnis berkelanjutan, dan oleh pelaku usaha internasional sebagai kerangka otoritatif pemajuan HAM dalam bisnis mereka. Komitmen terhadap pemajuan Bisnis dan HAM yang sesuai dengan Resolusi UNGPs juga diwujudkan oleh Pemerintah Indonesia melalui pembentukan Perpres 60/2023. Disamping itu, kebijakan penyederhanaan Peraturan Menteri BUMN belum menunjukkan arah pedoman bagi perusahaan BUMN untuk melindungi dan menghormati HAM sebagai pelaku usaha sesuai ketentuan di dalam Perpres 60/2023. Padahal, pelindungan dan penghormatan HAM dalam sektor bisnis BUMN dapat mendorong dari tujuan kebijakan penyederhanaan pengaturan sektor BUMN tersebut.
This study aims to: (i) find out the position and progress of the UNGPs Resolution, (ii) find out whether the policy and implementation of the simplification of BUMN Ministerial Regulations is in accordance with Business and Human Rights Principles (UNGPs Resolution). This research in legal writing was carried out using normative juridical research using qualitative descriptive analysis methods. The research results show that the implementation of the UNGPs Resolution as a soft law instrument has been carried out by various countries as a reference for the creation of National Action Plans on Business and Human Rights, by organizations as a standard for sustainable business operations, and by international business actors as an authoritative framework for promoting human rights in their businesses. Commitment to advancing Business and Human Rights in accordance with the UNGPs Resolution is also demonstrated by the Indonesian Government through the establishment of Presidential Regulation No. 60/2023. Besides that, the policy of simplifying the Ministry of BUMN regulations has not yet shown a guiding direction for BUMN to protect and respect human rights as business actors in accordance with the provisions of Presidential Regulation No. 60/2023. In fact, the protection and respect for human rights in the BUMN business sector can drive the objectives of the policy to simplify regulations in the BUMN sector.
Kata Kunci : BUMN, Hak Asasi Manusia, UNGPs