Penyelesaian Konflik Norma Dalam Pengaturan Kerugian Akibat Risiko Bisnis Badan Usaha Milik Negara Yang Berbentuk Persero Menurut Undang-Undang Keuangan Negara
Anas Puji Istanto, Prof. Dr.Marcus Priyo Gunarto,S.H.,M.Hum; Prof Dr.Sulistiowati.,S.H.,M.Hum
2024 | Disertasi | S3 Ilmu Hukum
Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui dan menganalisis cara membedakan kerugian BUMN yang berbentuk
persero akibat dari risiko bisnis dengan kerugian akibat dari kesalahan atau
kelalaian yang masuk dalam unsur tindak pidana dan parameternya serta menemukan
mekanisme untuk memecahkan kerancuan dalam membedakan antara risiko bisnis
dengan perbuatan melawan hukum dalam tindak pidana.
Penelitian ini merupakan penelitian hukum normatif dengan pendekatan peraturan perundang-undangan, konseptual, dan perbandingan hukum. Adapun data yang dicari adalah peraturan yang mengatur tentang BUMN, PT, pertanggungjawaban direksi, tindak pidana, tindak pidana korupsi, kerugian negara, putusan pengadilan tentang tindak pidana dan tindak pidana korupsi di BUMN (persero), doktrin dan asas-asas hukum. Keseluruhan data yang diperoleh dianalisis secara kualitatif dan ditarik kesimpulan secara induktif.
Kesimpulan dari hasil
penelitian penulis adalah: PERTAMA, kerugian BUMN yang timbul bukan karena
kesalahan atau kelalaian dan memenuhi pelaksanaan tujuan pendirian BUMN tidak
dapat dimintakan pertanggungjawaban baik pidana maupun perdata. Kemudian
kerugian BUMN
yang disebabkan adanya kesalahan atau kelalaian direksi dan tidak memenuhi
kriteria BJR, maka direksi dapat dimintakan pertanggungjawaban secara perdata,
sementara direksi hanya dapat dimintakan pertanggungjawaban secara pidana jika
dalam kerugian BUMN terdapat kesengajaan (perbuatan melawan hukum pidana). KEDUA, parameter kerugian BUMN
masuk dalam risiko bisnis adalah jika direksi dapat membuktikan secara
kumulatif: telah melakukan pengurusan dengan itikad baik dan kehati-hatian
sesuai dengan maksud dan tujuan persero; tidak terdapat mens rea untuk
melakukan perbuatan melawan hukum pidana; tidak terdapat perbuatan melawan
hukum pidana yang disengaja; tidak ditemukan conflict of interest; tidak
ada bentuk tindak pidana korupsi lainnya dan merupakan pelaksanaan dari maksud dan tujuan pendirian BUMN. KETIGA, mekanisme yang diusulkan
untuk menyelesaikan persoalan konflik norma adalah reformasi hukum menggunakan
metode omnibus law, karena hanya dengan metode ini dapat dilakukan
penyelarasan secara menyeluruh, bersamaan, selaras, terkoordinasi, dan waktu yang singkat atas pemaknaan
keuangan negara dengan melakukan perubahan semua undang-undang terkait, sehingga pemaknaan
kerugian BUMN akibat risiko bisnis dengan perbuatan melawan hukum dalam tindak
pidana tidak terdapat
kerancuan lagi.
The aim of this research is
to identify and analyze the distinction between losses incurred by State-Owned Enterprises
(“SOE”) in the form of limited liability companies due to business risks and
losses resulting from errors or negligence that constitute criminal elements
and their parameters. It also aims to find mechanisms to resolve the confusion
in differentiating between business risks and unlawful acts in criminal
offenses.
This research constitutes normative legal research with an approach involving statutory regulations, conceptual analysis, and comparative law. The sought-after data includes regulations governing State-Owned Enterprises (BUMN), private limited companies (PT), Director's liability, criminal offenses, corruption offenses, state losses, court decisions regarding criminal offenses and corruption within State-Owned Enterprises (Persero), legal doctrines, and principles of law. The entirety of the obtained data is qualitatively analyzed and conclusions are drawn inductively.
The
conclusions of this research are as follows: FIRST, losses incurred by
state-owned enterprises (SOEs) not arising from fault or negligence, and
aligning with the goals of SOE implementation, cannot be held accountable under
criminal or civil law. However, losses caused by errors or negligence of the
board of directors, failing to meet Business Judgment Rule (BJR) criteria, may
lead to civil liability. Directors may only face criminal liability if there is
intentional misconduct (criminal offense). SECOND, parameters of SOE losses
falling within business risks allow directors to demonstrate cumulatively:
acting in good faith and with due diligence aligned with the purpose and
objectives of the company; absence of mens rea for criminal misconduct; no
deliberate criminal misconduct; absence of conflict of interest; no other forms
of corruption; and alignment with the establishment objectives of the SOE.
THIRD, the proposed mechanism to resolve normative conflicts is legal reform
through omnibus law methods. This method ensures comprehensive, simultaneous,
coordinated, and expedited alignment of state financial interpretations, by
amending all relevant laws. Thus, clarifying any ambiguity concerning SOE
losses due to business risk from criminal misconduct.
Kata Kunci : Konflik Norma, Kerugian BUMN, Kerugian Keuangan Negara, Tindak Pidana dalam BUMN