Laporkan Masalah

Analisis Strategi Perencanaan Pajak Atas Perubahan Peraturan Transfer Pricing dengan Pemberlakuan PMK 172/PMK.03/2023: Studi Kasus pada Konsultan Pajak XYZ

KAYLA ILYANA BUDIHARDJO, Prof. Eko Suwardi, M.Sc.

2024 | Skripsi | AKUNTANSI

Konsultan Pajak memiliki peran penting dalam rantai pengetahuan mengenai peraturan perpajakan yang berlaku. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui antisipasi strategi perencanaan pajak yang diambil oleh Konsultan Pajak ketika terdapat perubahan peraturan pada transfer pricing, yakni berlakunya PMK 172/PMK.03/2023 yang mengodifikasi tiga peraturan sebelumnya (PMK 216/PMK.03/2016, PMK 49/PMK.03/2019, and PMK 22/PMK.03/2020) dan menambah pengaturan baru atas beberapa hal mengenai transfer pricing seperti pemenuhan TP Doc, hingga pengaturan penyesuaian keterkaitan. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dan pendekatan studi kasus untuk mendapatkan pemahaman mendalam mengenai perspektif konsultan pajak dengan data primer yang diperoleh melalui wawancara terhadap Konsultan Pajak dengan waktu pengalaman yang beragam, pada Kantor Konsultan Pajak XYZ. Data sekunder diperoleh melalui studi literatur.  

 

Penelitian ini menemukan bahwa penyiapan untuk penyusunan dokumen penentuan harga transfer atau TP Documentation merupakan antisipasi yang dapat dilakukan baik dari sisi Konsultan Pajak maupun Wajib Pajak. Antisipasi tersebut dilakukan sebagai perencanaan pajak agar terhindar dari potensi risiko perpajakan dengan adanya pemberlakuan peraturan terbaru yang menambah serta merinci beberapa pengaturan sehubungan dengan transfer pricing di Indonesia.

Tax consultants play a vital role in the knowledge chain regarding applicable tax regulations. This study aims to explore the anticipation strategies employed by tax consultants in response to regulatory changes in transfer pricing, specifically the implementation of Regulation No. 172/PMK.03/2023 which codifies three previous regulations (PMK 216/PMK.03/2016, PMK 49/PMK.03/2019, and PMK 22/PMK.03/2020) and introduces new provisions on several aspects of transfer pricing, including transfer pricing documentation requirements and corresponding adjustment regulation. This research adopts a qualitative method with a case study approach to gain an in-depth understanding of tax consultants' perspectives. Primary data is collected through interviews with tax consultants with varying levels of experience at Tax Consultant Office XYZ. Secondary data is obtained through a literature review.

 

The research finds that preparing transfer pricing documentation (TP Doc) is a key anticipation strategy for both tax consultants and taxpayers. This anticipatory measure is undertaken as a form of tax planning to mitigate potential tax risks associated with the implementation of new regulations that introduce additional details and requirements regarding transfer pricing in Indonesia.

Kata Kunci : transfer pricing, konsultan pajak, perencanaan perpajakan, perubahan peraturan, PMK 172/PMK.03/2023

  1. S1-2024-454792-abstract.pdf  
  2. S1-2024-454792-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-454792-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-454792-title.pdf