Laporkan Masalah

Toward Effective Regulation on Digital Market Dominance in Indonesia: Insights from the European Union’s Legal Framework

NADINA HAYYA RAZANI, Royhan Akbar, S.H., LL.M.

2024 | Skripsi | ILMU HUKUM

Mengingat bahwa persaingan di pasar digital lebih rentan terhadap dampak yang merugikan akibat penyalahgunaan dominasi, maka ada kebutuhan yang melekat pada pembuat undang-undang untuk memastikan keadilan dan kontestabilitas di pasar digital. Saat ini, Indonesia masih terus berupaya menyusun peraturan yang mengatur persaingan usaha di pasar digital, penelitian hukum ini bertujuan untuk memberikan rekomendasi yang baik untuk perbaikan kerangka hukum Indonesia terkait penyalahgunaan dominasi di pasar digital dengan mengidentifikasi strategi-strategi yang dapat diadopsi oleh Uni Eropa sebagai contoh yang baik dalam hal ini, serta memberikan solusi untuk mengatasi kesenjangan hukum dalam Undang-Undang Persaingan Usaha di Indonesia, khususnya terkait kerangka peraturan Indonesia terkait persaingan usaha di pasar digital.


Penelitian hukum ini menggunakan metode penelitian normatif, dengan menganalisis peraturan-peraturan utama seperti Undang-Undang No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, Pedoman KPPU No. 6 Tahun 2010 tentang Pedoman Penerapan Pasal 25 tentang Penyalahgunaan Posisi Dominan dalam UU No. 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat, serta Digital Markets Act. Oleh karena itu, penelitian hukum ini juga melakukan analisis komparatif dengan membandingkan kerangka hukum Indonesia dan Uni Eropa untuk memahami lebih jauh konsep pengaturan penyalahgunaan posisi dominan di pasar digital.


Penelitian hukum ini menyimpulkan bahwa kerangka hukum Indonesia bukanlah yang paling efektif dalam melindungi persaingan di pasar digital, apalagi terhadap risiko penyalahgunaan dominasi. Penelitian ini juga menyimpulkan bahwa pembuat undang-undang perlu memberikan perhatian khusus pada karakteristik pasar digital untuk dapat merumuskan kerangka hukum yang baik dalam persaingan di pasar digital sehingga pada akhirnya dapat memastikan persaingan yang sehat di pasar digital, seperti yang dicontohkan oleh Uni Eropa.

Acknowledging that competition in the digital markets are more prone to harmful impacts of abuse of dominance, there exist an inherent need for lawmakers to ensure fairness and contestability in the digital market. Presently, Indonesia is still working onwards a regulation to govern over competition in the digital market, this legal research primarily aims to provide a sound set of recommendations for the betterment of Indonesia’s legal framework on abuse of dominance in the digital market by identifying useful strategies employed by the European Union to be used as a prominent example in this regards, in addition to presenting solutions to the legal gaps in Indonesia’s Anti-Monopoly Law, specifically with regards to the Indonesia’s regulatory framework on digital market competition. 


In doing so, this legal research undertakes a normative approach by analysing key regulations such as the Law No. 5 of 1999 on the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Competition, KPPU Guideline No. 6 of 2010 on the Guidance of Application for Article 25 on Abuse of Dominant Position under Law No. 5 of 1999 on the Prohibition of Monopolistic Practices and Unfair Competition, and the Digital Markets Act. Consequently, this legal research also embarks on a comparative analysis by comparing the legal frameworks of Indonesia and the European Union to further grasp the concept of regulating abuse of dominance in the digital market. 


This legal research concludes that Indonesia’s legal framework calls for significant improvement in governing over competition in the digital market, and especially against the risks of abuse of dominance. It also concludes that lawmakers need to pay special attention on the characteristics of the digital market to be able to formulate a sound legal framework on competition in the digital market to ultimately be able to ensure fair competition in the digital market, as exemplified by the European Union.

Kata Kunci : Abuse of Dominance, Digital Market, Anti-Monopoly

  1. S1-2024-457675-abstract.pdf  
  2. S1-2024-457675-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-457675-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-457675-title.pdf