Laporkan Masalah

Tinjauan Pelaksanaan Pengaturan Pembiayaan Layanan Promotif dan Preventif Penyakit Katastropik di Provinsi DKI Jakarta di Era Jaminan Kesehatan Nasional

Rebekka, health budgeting, promotive and preventive, catastrophic diseases, non-communicable diseases

2024 | Tesis | S2 Magister Hukum Kesehatan

Dalam konstitusi telah diatur, setiap warga negara memiliki hak untuk dapat hidup sejahtera, lahir dan batin, bertempat tinggal, serta mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Dengan demikian, pelayanan kesehatan merupakan salah satu hak dasar yang diwujudkan dalam upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif yang pemenuhannya wajib diselenggarakan oleh Pemerintah, Upaya promotif dan preventif diperlukan untuk mengendalikan beban penyakit dan pembiayaan kesehatan. Penyakit tidak menular (PTM) seperti penyakit jantung, kanker, gagal ginjal, stroke, sirosis hati, talasemia, dan hemofilia berdasarkan beban pembiayaan dan jumlah kasusnya merupakan penyakit katastropik yang meningkat dari tahun ke tahun, termasuk di Provinsi DKI Jakarta. Upaya menggalakkan promotif dan preventif diharapkan dapat mengendalikan beban tersebut. 

Studi normatif empiris dilakukan untuk mengkaji data primer yang diperoleh melalui wawancara mendalam dengan pemangku kebijakan di Tingkat Nasional dari Kementerian Kesehatan dan Tingkat Provinsi dari Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta, dan data sekunder yang diperoleh dengan penelusuran terhadap hukum positif yang menjadi landasan hukum melalui aturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia dan di daerah. Metode deskriptif analitis dipilih untuk melihat apakah telah ada aturan yang melandasi upaya promotif dan preventif penyakit katastropik di Indonesia dan di DKI Jakarta serta bagaimana penerapannya.

Kesimpulan dari penelitian ini adalah aturan spesifik terhadap pembiayaan layanan promotif dan preventif penyakit katastropik belum ada di DKI Jakarta maupun di Tingkat Nasional. Beberapa landasan hukum sudah ada yang mengatur terkait pembiayaan kesehatan, penyakit tidak menular, dan upaya promosi kesehatan. Aturan ini masih terbagi otoritasnya sehingga berpotensi terjadi tumpang tindih dalam pelaksanaannya. Dalam implementasinya sangat diperlukan koordinasi dan sinkronisasi pemangku kebijakan yang terkait dengan mengedepankan hak atas pemenuhan kesehatan masyarakat yang telah diamanatkan dalam konstitusi.

Kata kunci : pembiayaan kesehatan, promotif dan preventif, penyakit katastropik, penyakit tidak menular, JKN


The Constitution has stated that every citizen has the right to be able to live prosperously, be born and minded, reside, and get a good and healthy living environment. Thus, health services are one of the basic rights that are realized in promotive, preventive, curative, and rehabilitative efforts whose fulfillment must be organized by the Government, promotive and preventive efforts are needed to control the burden of disease and health financing. Non-communicable diseases (NCDs) such as heart disease, cancer, kidney failure, stroke, liver cirrhosis, thalassaemia, and hemophilia based on the burden of financing and the number of cases are catastrophic diseases that are increasing from year to year, including in DKI Jakarta Province. Efforts to promote promotive and preventive measures are expected to control this burden. 

An empirical normative study was conducted to examine primary data obtained through in-depth interviews with policy makers at the National Level from the Ministry of Health and the Provincial Level from the DKI Jakarta Provincial Health Office, and secondary data obtained by tracing positive laws that form the legal basis through the applicable laws and regulations in Indonesia and in the regions. The analytical descriptive method was chosen to see if there are rules that underlie the promotive and preventive efforts of catastrophic diseases in Indonesia and in DKI Jakarta and how they are implemented.

The conclusion of this study is that specific rules for financing promotional and preventive services for catastrophic diseases do not exist in DKI Jakarta Province or at the National Level, but several legal foundations already exist that regulate health budgeting, concerning non-communicable diseases, and health promotion efforts. This rule is still divided in authority so that there is potential for overlap in its implementation. In its implementation, coordination and synchronization of policy makers related to prioritizing the right to public health fulfillment that has been mandated in the constitution is very necessary.

Keywords: health budgeting, promotive and preventive, catastrophic diseases, non-communicable diseases


Kata Kunci : pembiayaan kesehatan, promotif dan preventif, penyakit katastropik, penyakit tidak menular, JKN

  1. S2-2024-486644-abstract.pdf  
  2. S2-2024-486644-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-486644-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-486644-title.pdf