Perbandingan Tingkat Agresivitas Pajak Sebelum dan Sesudah Diberlakukannya PMK No 66 Tahun Pada Perusahaan Manufaktur yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia
AKILA KIRANA RATRI, Sumiyana, Dr., M.,Si., Ak., CA
2024 | Skripsi | AKUNTANSI
Penelitian ini menganalisis perubahan tingkat penghindaran pajak pada perusahaan manufaktur di Bursa Efek Indonesia sebelum dan sesudah penerapan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 66 Tahun 2023. Dua metode pengukuran digunakan, yaitu Effective Tax Rate dan Book-Tax Differences untuk memperoleh hasil yang komprehensif. Analisis dilakukan dengan membandingkan data keuangan perusahaan sebelum dan setelah penerapan peraturan tersebut, guna mengetahui apakah terdapat perubahan signifikan dalam perilaku penghindaran pajak. Hasil menunjukkan bahwa tidak ada perubahan signifikan dalam tingkat penghindaran pajak setelah penerapan PMK No. 66 Tahun 2023. Kondisi ini mungkin disebabkan oleh beberapa faktor, seperti waktu penerapan yang masih singkat dan tarif pajak penghasilan yang belum cukup tinggi untuk mempengaruhi perilaku perusahaan secara signifikan. Penelitian ini memberikan kontribusi akademis dalam analisis peraturan pajak dan praktik penghindaran pajak, serta memberikan wawasan praktis bagi wajib pajak terkait teknis perpajakan atas natura. Implikasi dari penelitian ini menekankan pentingnya evaluasi jangka panjang atas peraturan baru untuk memastikan efek yang lebih jelas dan signifikan.
This
study analyzes the changes in tax avoidance levels in manufacturing companies
listed on the Indonesia Stock Exchange before and after the implementation of
the Minister of Finance Regulation (PMK) No. 66 of 2023. Two measurement
methods were used, namely the Effective Tax Rate and Book-Tax Differences, to obtain
comprehensive results. The analysis was conducted by comparing the financial
data of the companies before and after the regulation was implemented to
determine whether there was a significant change in tax avoidance behavior. The
results showed no substantial change in the level of tax avoidance after the
implementation of PMK No. 66 of 2023. This may be due to several factors, such
as the short implementation period and the income tax rate not being high
enough to influence company behavior significantly. This study provides an
academic contribution to the analysis of tax regulations and tax avoidance
practices and offers practical insights for taxpayers regarding the
technicalities of taxation on benefits in kind. The implications of this study
emphasize the importance of long-term evaluation of new regulations to ensure
clearer and more significant effects.
Kata Kunci : Pajak natura, Book-Tax Differences, Effective Tax Rate, Penghindaran pajak