Laporkan Masalah

ANALISIS DAN EVALUASI PARAMETER GREEN BUILDING PADA BANGUNAN EKSPANSI DP MALL SEMARANG MENURUT PERMEN PUPR NOMOR 21 TAHUN 2021 TAHAP PERENCANAAN TEKNIS

EGIA YOSEP PELAWI, Lava Himawan, S.T.,M.T

2024 | Tugas Akhir | D4 TEKNOLOGI REKAYASA PELAKSANAAN BANGUNAN SIPIL

Pembangunan infrastruktur dengan penerapan konsep Green Building di Indonesia masih terus berkembang dengan memanfaatkan faktor ramah lingkungan dan efisiensi energi. Salah satu bangunan yang akan menerapkan konsep tersebut adalah Bangunan Ekspansi DP Mall Semarang. Pembangunannya akan menerapkan konsep ruang terbuka hijau pertama di Kota Semarang dengan menghadirkan attractive rooftop garden pada area mall dan ruang terbuka hijau guna menurunkan suhu lingkungan. Pembangunan gedung ini juga menggunakan panel surya sebagai generator serta menerapkan konsep water conservation melalui sistem zero-waste dengan memanfaatkan kembali air limbah untuk menyirami tanaman hingga penggunaan bahan baku bangunan yang ramah lingkungan.

Penilaian terhadap bangunan tersebut dilakukan dengan menggunakan sumber penilaian Permen PUPR No. 21 Tahun 2021 Tahap Perencanaan Teknis. Penilaian ini bertujuan untuk mengetahui apakah bangunan tersebut telah memenuhi persyaratan Bangunan Gedung Hijau (BGH) serta memberikan rekomendasi perencanaan yang sesuai untuk memaksimalkan penerapan konsep Green Building pada bangunan tersebut.

Berdasarkan Penilaian Permen PUPR No. 21 Tahun 2021, Bangunan Ekspansi DP Mall Semarang memperoleh nilai sebesar 109 poin dengan persentase 66%. Hasil tersebut telah memenuhi persyaratan Bangunan Gedung hijau (BGH) dengan nilai minimum sebesar 75 poin dengan demikian bangunan tersebut mendapatkan predikat Bangunan Gedung Hijau (BGH) tingkat Madya.

Infrastructure development with the application of the Green Building concept in Indonesia continues to develop by utilizing environmentally friendly factors and energy efficiency. One of the buildings that will implement this concept is the DP Mall Semarang Expansion Building. Its construction will implement the first green open space concept in the city of Semarang by presenting an attractive rooftop garden in the mall area and green open space to lower the environmental temperature. The construction of this building also uses solar panels as generators and applies the concept of water conservation through a zero-waste system by reusing wastewater to water plants to the use of environmentally friendly building materials.

The assessment of the building was carried out using the assessment source of PUPR Regulation No. 21 of 2021 Tahap Perencanaan Teknis. This assessment aims to determine whether the building has met the requirements for Green Buildings and to provide appropriate planning recommendations to maximize the application of the Green Building concept in the building.

Based on the Assessment of PUPR Regulation No. 21 of 2021, the DP Mall Semarang Expansion Building received a score of 109 points with a percentage of 66%. The results have fulfilled the requirements for Green Buildings with a minimum value of 75 points, thus the building has received the predicate of Green Buildings at the Intermediate level.

Kata Kunci : Bangunan Gedung Hijau, Permen PUPR No. 21 Tahun 2021, Tahap Perencanaan Teknis, Bangunan Ekspansi DP Mall Semarang

  1. D4-2024-464350-abstract.pdf  
  2. D4-2024-464350-bibliography.pdf  
  3. D4-2024-464350-tableofcontent.pdf  
  4. D4-2024-464350-title.pdf