ANALISIS DAN EVALUASI PARAMETER GREEN BUILDING PADA BANGUNAN EKSPANSI DP MALL SEMARANG MENURUT PERMEN PUPR NOMOR 21 TAHUN 2021 TAHAP PERENCANAAN TEKNIS
EGIA YOSEP PELAWI, Lava Himawan, S.T.,M.T
2024 | Tugas Akhir | D4 TEKNOLOGI REKAYASA PELAKSANAAN BANGUNAN SIPIL
Pembangunan
infrastruktur dengan penerapan konsep Green Building di Indonesia masih
terus berkembang dengan memanfaatkan faktor ramah lingkungan dan efisiensi
energi. Salah satu bangunan yang akan menerapkan konsep tersebut adalah
Bangunan Ekspansi DP Mall Semarang. Pembangunannya akan menerapkan konsep ruang
terbuka hijau pertama di Kota Semarang dengan menghadirkan attractive
rooftop garden pada area mall dan ruang terbuka hijau guna menurunkan suhu
lingkungan. Pembangunan gedung ini juga menggunakan panel surya sebagai
generator serta menerapkan konsep water conservation melalui sistem zero-waste
dengan memanfaatkan kembali air limbah untuk menyirami tanaman hingga
penggunaan bahan baku bangunan yang ramah lingkungan.
Penilaian
terhadap bangunan tersebut dilakukan dengan menggunakan sumber penilaian Permen
PUPR No. 21 Tahun 2021 Tahap Perencanaan Teknis. Penilaian ini bertujuan untuk
mengetahui apakah bangunan tersebut telah memenuhi persyaratan Bangunan Gedung
Hijau (BGH) serta memberikan rekomendasi perencanaan yang sesuai untuk
memaksimalkan penerapan konsep Green Building pada bangunan tersebut.
Berdasarkan Penilaian Permen PUPR No. 21 Tahun 2021, Bangunan Ekspansi DP Mall Semarang memperoleh nilai sebesar 109 poin dengan persentase 66%. Hasil tersebut telah memenuhi persyaratan Bangunan Gedung hijau (BGH) dengan nilai minimum sebesar 75 poin dengan demikian bangunan tersebut mendapatkan predikat Bangunan Gedung Hijau (BGH) tingkat Madya.
Infrastructure development with the application of the Green Building
concept in Indonesia continues to develop by utilizing environmentally friendly
factors and energy efficiency. One of the buildings that will implement this
concept is the DP Mall Semarang Expansion Building. Its construction will
implement the first green open space concept in the city of Semarang by
presenting an attractive rooftop garden in the mall area and green open space
to lower the environmental temperature. The construction of this building also
uses solar panels as generators and applies the concept of water conservation
through a zero-waste system by reusing wastewater to water plants to the use of
environmentally friendly building materials.
The assessment of the building was carried out using the assessment
source of PUPR Regulation No. 21 of 2021 Tahap
Perencanaan Teknis. This assessment aims to determine whether the building
has met the requirements for Green Buildings and to provide appropriate
planning recommendations to maximize the application of the Green Building
concept in the building.
Based on the Assessment of PUPR Regulation No. 21 of 2021, the DP Mall Semarang Expansion Building received a score of 109 points with a percentage of 66%. The results have fulfilled the requirements for Green Buildings with a minimum value of 75 points, thus the building has received the predicate of Green Buildings at the Intermediate level.
Kata Kunci : Bangunan Gedung Hijau, Permen PUPR No. 21 Tahun 2021, Tahap Perencanaan Teknis, Bangunan Ekspansi DP Mall Semarang