Potensi konflik antar daerah otonom di D.I. Yogyakarta dalam pelaksanaan kewenangan di bidang hubungan internasional sesuai dengan UU Nomor 22 Tahun 1999 (Tahun 2000-2003)
MUKTI, Takdir Ali, Dr. Pratikno
2004 | Tesis | S2 PolitikSuatu kenyataan yang tidak pernah terbayangkan sebelumnya sebagai dampak dari diberlakukannya UU Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah, khususnya berkaitan dengan pemberian kewenangan kepada daerah untuk melakukan hubungan kerjasama dengan luar negeri (Pasal 7 dan 88) adalah munculnya konflik antar daerah otonom, baik antar sesama kabupaten/kota maupun antara kabupaten/kota dengan provinsi. Konflik ini dapat terjadi manakala dua atau lebih daerah otonom berusaha saling merebut suatu sumber daya luar negeri agar bekerjasama dengan daerahnya masing-masing. Kasus-kasus yang telah terjadi antara lain, perebutan investor mega proyek dermaga antara Kab. Bantul dan Kulon Progo (investor dari Korea Selatan), masalah perebutan investor mega proyek pemindahan Bandara Adisucipto antara Kab. Bantul dan Propinsi DIY (investor dari Jerman dan Malaysia), dan sebagainya. Menurut data, kecenderungan daerah mengadakan hubungan dengan pihak asing selama tahun 2000 s.d. 2003 terus meningkat, maka, jika tidak diantisipasi, konflik antar daerah pun akan cenderung meningkat pula. Di sinilah, urgensi dari permasalahan yang diangkat dalam tesis ini yaitu dengan bertolak dari sebuah pertanyaan dasar, mengapa terjadi potensi konflik antardaerah otonom dalam pelaksanaan kewenangan di bidang hubungan luar negeri sesuai dengan UU No. 22 Tahun 1999? Temuan penelitian ini membuktikan bahwa potensi konflik antardaerah otonom dalam pelaksanaan kewenangan bidang hubungan internasional itu disebabkan oleh 2 (dua) hal, yaitu, (1) Dalam pelaksanaan kewenangan daerah otonom di bidang hubungan internasional sesuai dengan UU No. 22 Tahun 1999 terdapat inkonsistensi kewenangan yakni a. inkonsistensi kewenangan yang melekat dalam UU No. 22 Tahun 1999 itu sendiri (Pasal 9 ayat 1) dan b. inkonsistensi kewenangan yang terjadi di daerah otonom, yaitu tidak terdapatnya kewenangan di bidang hubungan luar negeri ini dalam perda kewenangan daerah, padahal dalam praktek pemerintahan, daerah otonom selalu melaksanakan kewenangan itu, meskipun tanpa mencantumkan kewenangan tersebut di dalam perda/dokumen daerah yang lain. (2) Pelaksanaan kewenangan Daerah di bidang hubungan kerjasama luar negeri sesuai dengan UU No. 22 Tahun 1999 yang menjadikan daerah otonom bertindak selaku aktor internasional mandiri sejajar dengan aktor-aktor internasional lain cenderung memicu konflik. Hal ini terjadi karena penerapan pola hubungan luar negeri yang secara relatif sangat terbuka/longgar (terlepas tanpa koordinasi) antardaerah otonom sehingga menimbulkan persaingan bebas dalam berinteraksi dengan pihak asing. Untuk perbaikan kinerja pemerintahan dalam melaksanakan kewenangan tersebut hasil penelitian ini merekomendasikan 2 (dua) hal sebagai berikut : (a) Perlu segera dilakukan telaah mendalam dan revisi terhadap UU No. 22 Tahun 1999 berkaitan dengan konsistensi pengaturan mengenai pembagian kewenangan antar daerah otonom maupun pemerintah pusat, terutama berkaitan dengan kewenangan di Bidang Hubungan Kerjasama Luar Negeri oleh Daerah Otonom. (b) Perlu segera dibentuk suatu badan/lembaga yang berfungsi untuk melakukan koordinasi pelaksanaan kewenangan daerah di bidang hubungan luar negeri yang berada di tingkat provinsi, sehingga dapat terjalin sinergisme antar daerah dalam mengoptimalkan hasil dari kerjasama mereka dengan pihak asing. Lembaga ini dapat pula berfungsi untuk menghindarkan persaingan bebas dan potensi konflik antardaerah otonom dalam meraih sumber-sumber ekonomi luar negeri. Badan atau lembaga itu dapat diberi nama Badan Koordinator Hubungan Luar Negeri di Daerah (BKHLND).
The fact that Regulation Number 22/1999 about Local Government specially Chapter 7 and 88 where Local Governments have outonomy or outhority to make relationship with every actor in international relation, comes up a new problem; conflict of interest among local governments concerning their international affairs. This research based on a fundamental question, why does the conflict among regions happen? Research works in Yogyakarta Special Region (District Bantul, Sleman, Gunungkidul, Kulon Progo and Yogyakarta City). Observation focussed in 2000 until 2003. This research proves that conflict as described above, coused by 2 (two) reasons. First, inconsistency outhority within Regulation Number 22/1999 and inconsistency outhority when a local government excutes that regulation or makes more applicative local regulation (Peraturan Daerah). Second, conflict coused by new role of local government as an independent actor in international affairs. Outhority to make relationship with every foreign actor especially other countries, foreign local government, NGO or MNC, drives to free competition among local governments and it tends to stimulus conflict. For minimizing or erasing conflict, this research offers 2 recommendations; (1) Revise Regulation Number 22/1999 specially chapters related with outhority of local government in cooperating with other actors in international affairs. It is imperative to add in this corrected chapters a sentence which regulates code of conduct among local governments relating their international activities. (2) It is important to establish a board of international affair coordination in provincial level to organize this activities and release conflict.
Kata Kunci : Otonomi Daerah,UU No22 Tahun 1999,Konflik Kewenangan Hubungan Internasional