Analisis Penatausahaan Aset Tetap Pemerintah Daerah (Studi Kasus pada Pemerintah Kabupaten Sragen)
Septiana Herawati, Dr. Faiz Zamzami, S.E., M.Acc., QIA., CMA., CAPM., CAPF., CRA., CACP.
2024 | Tugas Akhir | D4 Akuntansi Sektor Publik
Penatausahaan merupakan salah satu bagian penting dalam pengelolaan barang
milik daerah dalam rangka menyusun laporan keuangan pemerintah daerah yang
akurat dan andal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penatausahaan aset
tetap di Pemerintah Kabupaten Sragen berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan,
Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah. Penelitian ini mencoba
menjawab pertanyaan mengenai proses penatausahaan aset tetap pada Pemerintah
Kabupaten Sragen, kendala dan hambatan yang dihadapi, serta upaya yang dapat
dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penatausahaan aset tetap.
Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data
dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Narasumber
penelitian ini meliputi staf dan pejabat terkait di BPKPD Kabupaten Sragen. Hasil
penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sragen telah menerapkan
proses pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan sesuai dengan Permendagri Nomor
47 Tahun 2021. Namun, ada kendala yang dihadapi, seperti penyusunan daftar
barang pengelola dan laporan barang pengelola belum ada, informasi atas barang
lama masih kurang sehingga yang menyebabkan identifikasi fisik sulit, dan
penyampaian laporan yang tidak tepat waktu.
Rekomendasi yang diberikan untuk mengatasi kendala tersebut antara lain
melakukan pengkajian lebih mendalam terhadap peraturan penatausahaan barang
milik daerah, menggunakan teknologi barcode atau RFID pada label barang,
melakukan verifikasi ulang terhadap barang-barang lama, memperbarui data
inventaris secara berkala, dan memberikan pelatihan kepada staf, meningkatkan
koordinasi dan komunikasi antara Pengguna Barang dan Bagian Akuntansi,
mengembangkan sistem pengingat otomatis mengenai tenggat waktu pelaporan,
membuat dashboard monitoring status penyusunan dan penyampaian laporan, serta
evaluasi berkala terhadap proses penyusunan dan penyampaian laporan.
Asset management is a crucial part of managing regional government assets to
produce accurate and reliable local government financial reports. This study aims
to analyze the management of fixed assets in the Government of Sragen Regency
based on the Minister of Home Affairs Regulation Number 47 of 2021 concerning
Procedures for the Implementation of Bookkeeping, Inventory, and Reporting of
Regional Government Assets. This research attempts to answer questions regarding
the process of managing fixed assets in the Government of Sragen Regency, the
challenges and obstacles faced, and the efforts that can be made to improve the
effectiveness of fixed asset management.
This study uses a qualitative method with a descriptive approach. Data were
collected through interviews, observations, and documentation studies. The
research informants included staff and officials related to the BPKPD (Regional
Financial and Asset Management Agency) of Sragen Regency. The results of the
study indicate that the Government of Sragen Regency has implemented the
processes of bookkeeping, inventory, and reporting in accordance with Minister of
Home Affairs Regulation Number 47 of 2021. However, several challenges faced
include the lack of preparation of the inventory list for the manager and the
manager's report, the lack of information on old assets which makes physical
identification difficult, and the untimely submission of reports.
Recommendations to overcome these obstacles include conducting an in-depth
review of asset management regulations, using barcode or RFID technology for
asset labeling, re-verifying old assets, regularly updating inventory data, providing
training to staff, improving coordination and communication between asset users
and the accounting department, developing an automatic reminder system for
reporting deadlines, creating a dashboard for monitoring the status of report
preparation and submission, and conducting regular evaluations of the report
preparation and submission process.
Kata Kunci : Penatausahaan Aset Tetap, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemerintah Kabupaten Sragen, Permendagri Nomor 47 Tahun 2021