Laporkan Masalah

Analisis Penatausahaan Aset Tetap Pemerintah Daerah (Studi Kasus pada Pemerintah Kabupaten Sragen)

Septiana Herawati, Dr. Faiz Zamzami, S.E., M.Acc., QIA., CMA., CAPM., CAPF., CRA., CACP.

2024 | Tugas Akhir | D4 Akuntansi Sektor Publik

Penatausahaan merupakan salah satu bagian penting dalam pengelolaan barang

milik daerah dalam rangka menyusun laporan keuangan pemerintah daerah yang

akurat dan andal. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis penatausahaan aset

tetap di Pemerintah Kabupaten Sragen berdasarkan pada Peraturan Menteri Dalam

Negeri Nomor 47 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pembukuan,

Inventarisasi, dan Pelaporan Barang Milik Daerah. Penelitian ini mencoba

menjawab pertanyaan mengenai proses penatausahaan aset tetap pada Pemerintah

Kabupaten Sragen, kendala dan hambatan yang dihadapi, serta upaya yang dapat

dilakukan untuk meningkatkan efektivitas penatausahaan aset tetap.

Penelitian ini menggunakan metode kualitatif dengan pendekatan deskriptif. Data

dikumpulkan melalui wawancara, observasi, dan studi dokumentasi. Narasumber

penelitian ini meliputi staf dan pejabat terkait di BPKPD Kabupaten Sragen. Hasil

penelitian menunjukkan bahwa Pemerintah Kabupaten Sragen telah menerapkan

proses pembukuan, inventarisasi, dan pelaporan sesuai dengan Permendagri Nomor

47 Tahun 2021. Namun, ada kendala yang dihadapi, seperti penyusunan daftar

barang pengelola dan laporan barang pengelola belum ada, informasi atas barang

lama masih kurang sehingga yang menyebabkan identifikasi fisik sulit, dan

penyampaian laporan yang tidak tepat waktu.

Rekomendasi yang diberikan untuk mengatasi kendala tersebut antara lain

melakukan pengkajian lebih mendalam terhadap peraturan penatausahaan barang

milik daerah, menggunakan teknologi barcode atau RFID pada label barang,

melakukan verifikasi ulang terhadap barang-barang lama, memperbarui data

inventaris secara berkala, dan memberikan pelatihan kepada staf, meningkatkan

koordinasi dan komunikasi antara Pengguna Barang dan Bagian Akuntansi,

mengembangkan sistem pengingat otomatis mengenai tenggat waktu pelaporan,

membuat dashboard monitoring status penyusunan dan penyampaian laporan, serta

evaluasi berkala terhadap proses penyusunan dan penyampaian laporan. 

Asset management is a crucial part of managing regional government assets to

produce accurate and reliable local government financial reports. This study aims

to analyze the management of fixed assets in the Government of Sragen Regency

based on the Minister of Home Affairs Regulation Number 47 of 2021 concerning

Procedures for the Implementation of Bookkeeping, Inventory, and Reporting of

Regional Government Assets. This research attempts to answer questions regarding

the process of managing fixed assets in the Government of Sragen Regency, the

challenges and obstacles faced, and the efforts that can be made to improve the

effectiveness of fixed asset management.

This study uses a qualitative method with a descriptive approach. Data were

collected through interviews, observations, and documentation studies. The

research informants included staff and officials related to the BPKPD (Regional

Financial and Asset Management Agency) of Sragen Regency. The results of the

study indicate that the Government of Sragen Regency has implemented the

processes of bookkeeping, inventory, and reporting in accordance with Minister of

Home Affairs Regulation Number 47 of 2021. However, several challenges faced

include the lack of preparation of the inventory list for the manager and the

manager's report, the lack of information on old assets which makes physical

identification difficult, and the untimely submission of reports.

Recommendations to overcome these obstacles include conducting an in-depth

review of asset management regulations, using barcode or RFID technology for

asset labeling, re-verifying old assets, regularly updating inventory data, providing

training to staff, improving coordination and communication between asset users

and the accounting department, developing an automatic reminder system for

reporting deadlines, creating a dashboard for monitoring the status of report

preparation and submission, and conducting regular evaluations of the report

preparation and submission process.

Kata Kunci : Penatausahaan Aset Tetap, Pengelolaan Barang Milik Daerah, Pemerintah Kabupaten Sragen, Permendagri Nomor 47 Tahun 2021

  1. D4-2024-463782-abstract.pdf  
  2. D4-2024-463782-bibliography.pdf  
  3. D4-2024-463782-tableofcontent.pdf  
  4. D4-2024-463782-title.pdf