Prospek Hak Kekayaan Intelektual Sebagai Objek Jaminan Dalam Pemberian Kredit oleh Lembaga Keuangan
Carolus Borromeus Enggal Pangestu, Dr. Taufiq El Rahman, S.H., M. Hum.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui terkait bagaimana peluang Hak Kekayaan Intelektual (HKI) sebagai objek jaminan dalam pemberian kredit oleh lembaga keuangan dan apa saja yang masih perlu diatur berkaitan dengan HKI sebagai objek jaminan kredit lembaga keuangan.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dan metode yuridis normatif. Metode yuridis empiris dilakukan dengan wawancara beserta narasumber dan responden untuk mengumpulkan data primer yang objektif. Pengambilan sampel dilakukan dengan menggunakan teknik purposive sampling. Metode yuridis normatif dilakukan dengan studi kepustakaan menggunakan bahan literatur guna melakukan penelitian terhadap data sekunder.
Hasil dari penelitian menunjukan bahwa HKI memiliki peluang yang sangat besar untuk menjadi jaminan kredit karena perkembangan dunia kreatif Indonesia yang sangat masif dan praktik di berbagai negara lainnya menunjukan bahwa HKI dapat dijadikan objek jaminan kredit secara ideal. Dalam pelaksanaannya, terdapat beberapa hal yang perlu diatur yakni pembentukan peraturan terkait teknis pelaksanaan HKI sebagai jaminan kredit, pembentukan pasar sekunder sebagai sarana likuidasi aset HKI, kepastian hukum terkait pihak yang berhak mengajukan pinjaman dan persyaratan HKI menjadi jaminan kredit, standarisasi pedoman teknis penilaian aset HKI yang dijadikan sebagai agunan, kolaborasi dan peran masing-masing lembaga di dalam ekosistem skema pembiayaan berbasis HKI, dan penggunaan asuransi sebagai upaya manajemen risiko kredit dengan jaminan HKI.
Kesimpulan dari penelitian ini adalah diperlukan adanya suatu aturan yang bersifat memaksa dan teknis pelaksanaan terkait beberapa hal yang masih perlu diatur untuk mewujudkan HKI sebagai jaminan kredit secara efektif.
This research aims to examine the potential of Intellectual Property Rights (IPR) as collateral in the provision of credit by financial institutions and to identify the areas that still need to be regulated concerning IPR as collateral for financial institution credit.
This study employs both empirical juridical and normative juridical methods. The empirical juridical method involves interviews with sources and respondents to gather objective primary data. Sampling is conducted using purposive sampling techniques. The normative juridical method is carried out through library research using literature to analyze secondary data.
The results of the research indicate that Intellectual Property Rights (IPR) have a very significant potential to become collateral for credit due to the massive development of Indonesia's creative industry and practices in various other countries that demonstrate IPR can ideally be used as collateral. In its implementation, several aspects need to be regulated, including the formulation of regulations related to the technical implementation of IPR as credit collateral, the establishment of a secondary market as a means for liquidating IPR assets, legal certainty regarding the parties entitled to apply for loans and the requirements for IPR to become credit collateral, standardization of technical guidelines for the valuation of IPR assets used as collateral, collaboration and the role of each institution within the IPR-based financing scheme ecosystem, and the use of insurance as a credit risk management measure with IPR collateral.
The conclusion of this research is that there needs to be a binding and technical regulation concerning several aspects that still need to be regulated to effectively realize IPR as credit collateral.
Kata Kunci : Hak Kekayaan Intelektual, Hukum Jaminan, Perjanjian Kredit, Intellectual Property Rights, Collateral Law, Credit Agreement