ANALISIS YURIDIS METODE PURCHASE AND ASSUMPTION DAN BRIDGE BANK DALAM PENANGANAN BANK DALAM RESOLUSI YANG DILAKUKAN OLEH LEMBAGA PENJAMIN SIMPANAN
Agung Nur Wahid, Prof. Dr. Drs. Paripurna, S.H., M.Hum., LL.M.
2024 | Tesis | S2 Magister Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis metode Purchase and Assumption dan Bridge Bank yang dilakukan oleh LPS dalam penanganan Bank Dalam Resolusi di Indonesia. Tujuan lain penelitian ini untuk mengetahui dan menganalisis kedudukan Bank Perantara dan Bank Penerima sebagai sarana resolusi yang dilakukan oleh LPS dalam penanganan Bank Dalam Resolusi di Indonesia.
Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif dan bersifat deskriptif . Jenis data yang digunakan adalah data sekunder. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder yaitu bahan hukum yang selanjutnya dipelajari secara sistematis dengan cara membaca, mendalam dan mempelajari bahan hukum yang tersedia. Hasil dari data tersebut dianalisis menggunakan metode kualitatif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, peneliti menyimpulkan bahwa: Pertama, Metode Purchase and Assumption yaitu metode yang mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik atau Bank selain Bank Sistemik kepada Bank Penerima, sementara Metode Bridge Bank yaitu metode yang mengalihkan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik atau Bank selain Bank Sistemik kepada Bank Perantara. Pengalihan sebagian atau seluruh aset dan/atau kewajiban Bank Sistemik atau Bank selain Bank Sistemik oleh LPS kepada Bank Penerima dan/atau Bank Perantara, terjadi demi hukum sejak akta pengalihan ditandatangani. Kedua, kedudukan Bank Penerima dan Bank Perantara yaitu sebagai sarana atau wadah yang digunakan oleh LPS dalam pengalihan aset dan/kewajiban dari bank asal dalam proses penanganan Bank Dalam Resolusi. Bank Perantara berkedudukan sebagai Bank Umum Konvensional atau Bank Umum Syariah yang menerima pengalihan aset dan/atau kewajiban dari bank asal yang dinyatakan sebagai Bank Dalam Resolusi. Berkaitan dengan pendirian Bank Perantara tidak berlaku ketentuan yang mewajibkan perseroan terbatas yang didirikan oleh dua orang atau lebih. Akibat adanya aturan tersebut artinya LPS berkedudukan sebagai satu-satunya pendiri dari Bank Perantara dan kepemilikan saham serta aset dari Bank Perantara sepenuhnya milik LPS.
The research aims to determine and analyze the Purchase and Assumption and Bridge Bank methods by LPS in handling Bank Resolution in Indonesia. Another purpose of this research is to determine and analyze the position of the Bridge Bank and Receiving Bank as a means of resolution by LPS in handling Bank Resolution in Indonesia.
This research uses normative juridical research and descriptive approach. The type of data used secondary data. Literature research is conducted to obtain secondary data, that is legal materials which are then studied systematically by reading, in-depth and studying the available legal materials. The results of the data were analyzed using qualitative methods.
Based on the results of the research and discussion, the researcher concluded that: First, the Purchase and Assumption Method is a method that transfers part or all of the assets and/or liabilities of Systemic Bank or non-Systemic Bank to the Receiving Bank, while the Bridge Bank Method is a method that transfers part or all of the assets and/or liabilities of Systemic Bank or non-Systemic Bank to the Bridge Bank. The transfer of part or all of the assets and/or liabilities of a Systemic Bank or non-Systemic Bank by LPS to the Receiving Bank and/or Bridge Bank, occurs by law since the transfer deed is signed. Second, the position of the Receiving Bank and the Bridge Bank as a tool used by LPS in the transfer of assets and/or liabilities of the originating bank in the process of handling Bank Resolution. The Bridge Bank is a Conventional Commercial Bank or Sharia Commercial Bank that receives the transfer of assets and/or liabilities from the original bank declared as a Bank Resolution. In relation to the establishment of the Bridge Bank, the provisions that require a limited liability company established by two or more persons do not apply. As a result of this rule, it means that LPS is the sole founder of the Bridge Bank and the ownership of shares and assets of the Bridge Bank fully belongs to LPS.
Kata Kunci : Purchase and Assumption, Bridge Bank, Bank Dalam Resolusi, LPS