Laporkan Masalah

Penerapan Kebijakan Hilirisasi Industri Mineral Logam Nikel Oleh Indonesia Menurut Ketentuan Special and Differential Treatment Dalam Pasal XVIII GATT 1994

Krisnady Kesumadiksa, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D.

2024 | Tesis | S2 Magister Hukum

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai interpretasi dan kedudukan ketentuan Special & Differential Treatment (S&D Treatment) dalam pasal XVIII GATT 1994. Kemudian menganalisis penerapan kebijakan hilirisasi industri mineral logam nikel yang dilakukan oleh Indonesia menurut perspektif ketentuan tersebut, serta menentukan tindakan yang dapat dilakukan oleh Indonesia untuk menyesuaikan kebijakan tersebut menurut Pasal XVIII GATT 1994. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian dilakukan dengan teknik studi pustaka terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier. Penelitian juga dilakukan dengan teknik wawancara terhadap narasumber terkait dengan isu penelitian. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian menunjukan bahwa ketentuan S&D Treatment yang diatur dalam Pasal XVIII GATT 1994 dapat diterapkan oleh negara berkembang dan negara terbelakang, khususnya terhadap negara yang hendak membangun industri domestik guna meningkatkan taraf hidup warga negaranya, serta untuk mengurangi ketergantungan ekspor komoditas primer. Meskipun sulit untuk diterapkan, ketentuan ini tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi negara anggota WTO. Dengan adanya kebijakan hilirisasi industri mineral logam nikel yang diterapkan oleh Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, Indonesia dapat dikategorikan sebagai negara berkembang menurut Pasal XVIII paragraf 4(b) GATT 1994, sehingga berhak untuk menerapkan ketentuan ini. Namun, Indonesia belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan dalam ketentuan ini, sehingga kebijakan tersebut belum dapat tercakup dalam ketentuan S&D Treatment. Hal yang dapat dilakukan oleh Indonesia untuk menyesuaikannya adalah dengan melakukan notifikasi kepada Committee on Trade and Development mengenai penerapan ketentuan S&D Treatment untuk melakukan export duties terhadap bijih nikel. 

This research purposed to describe the interpretation and position of Special & Differential Treatment (S&D Treatment) provision stipulated under Article XVIII GATT 1994. It is also analyze the implementation of nickel industry downstream policy conducted by Indonesia pursuant to the point of view of such provision, then determine the exhaustible action to conform it toward abovementioned provision. This research is a normative legal research. It is carried out using library study technique toward primary, secondary and tertiary law materials. Several interviews were involved with competent scholars and practitioners who familiar with the issues. The approaches used in this research were statute and conceptual approach. The results shows that the S&D Treatment regulated under Article XVIII GATT 1994 can be enforced by developing country and least developing country, especially for those who are willing to establish domestic particular industry in order to augment the general standard of living of its citizens, also to reduce the excessive reliance on the export of primary resource. Even though it is hard to enforce, this provision still serve as a legally-binding rule to the WTO members. With the existence of nickel industry downstream policy practiced by Indonesia according to its national legislation, Indonesia can be considered as developing country according to Article XVIII paragraph 4(b) GATT 1994, which make it entitled to this provision. However, Indonesia has not fulfilled the prerequisite stated under this provision, so that the policy is not yet covered by S&D Treatment provision. Moreover, an enforceable measure by Indonesia is to notify the implementation of this provision to the Committee on Trade and Development to exercise an export duty toward nickel ores.

Kata Kunci : Hilirisasi Industri, Nikel, Special & Differential Treatment, Hukum Perdagangan Internasional, Pasal XVIII GATT 1994.

  1. S2-2024-500570-abstract.pdf  
  2. S2-2024-500570-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-500570-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-500570-title.pdf