Penerapan Kebijakan Hilirisasi Industri Mineral Logam Nikel Oleh Indonesia Menurut Ketentuan Special and Differential Treatment Dalam Pasal XVIII GATT 1994
Krisnady Kesumadiksa, Prof. M. Hawin, S.H., LL.M., Ph.D.
2024 | Tesis | S2 Magister Hukum
Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji mengenai interpretasi dan
kedudukan ketentuan Special & Differential Treatment (S&D Treatment) dalam
pasal XVIII GATT 1994. Kemudian menganalisis penerapan kebijakan hilirisasi
industri mineral logam nikel yang dilakukan oleh Indonesia menurut perspektif
ketentuan tersebut, serta menentukan tindakan yang dapat dilakukan oleh
Indonesia untuk menyesuaikan kebijakan tersebut menurut Pasal XVIII GATT
1994. Jenis penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian dilakukan
dengan teknik studi pustaka terhadap bahan hukum primer, sekunder, dan tersier.
Penelitian juga dilakukan dengan teknik wawancara terhadap narasumber terkait
dengan isu penelitian. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang
undangan (statue approach) dan pendekatan konseptual (conceptual approach).
Hasil penelitian menunjukan bahwa ketentuan S&D Treatment yang diatur
dalam Pasal XVIII GATT 1994 dapat diterapkan oleh negara berkembang dan
negara terbelakang, khususnya terhadap negara yang hendak membangun industri
domestik guna meningkatkan taraf hidup warga negaranya, serta untuk
mengurangi ketergantungan ekspor komoditas primer. Meskipun sulit untuk
diterapkan, ketentuan ini tetap memiliki kekuatan hukum yang mengikat bagi
negara anggota WTO. Dengan adanya kebijakan hilirisasi industri mineral logam
nikel yang diterapkan oleh Indonesia berdasarkan peraturan perundang-undangan
yang berlaku, Indonesia dapat dikategorikan sebagai negara berkembang menurut
Pasal XVIII paragraf 4(b) GATT 1994, sehingga berhak untuk menerapkan
ketentuan ini. Namun, Indonesia belum memenuhi persyaratan yang ditetapkan
dalam ketentuan ini, sehingga kebijakan tersebut belum dapat tercakup dalam
ketentuan S&D Treatment. Hal yang dapat dilakukan oleh Indonesia untuk
menyesuaikannya adalah dengan melakukan notifikasi kepada Committee on
Trade and Development mengenai penerapan ketentuan S&D Treatment untuk
melakukan export duties terhadap bijih nikel.
This research purposed to describe the interpretation and position of Special
& Differential Treatment (S&D Treatment) provision stipulated under Article
XVIII GATT 1994. It is also analyze the implementation of nickel industry
downstream policy conducted by Indonesia pursuant to the point of view of such
provision, then determine the exhaustible action to conform it toward
abovementioned provision.
This research is a normative legal research. It is carried out using library
study technique toward primary, secondary and tertiary law materials. Several
interviews were involved with competent scholars and practitioners who familiar
with the issues. The approaches used in this research were statute and conceptual
approach.
The results shows that the S&D Treatment regulated under Article XVIII
GATT 1994 can be enforced by developing country and least developing country,
especially for those who are willing to establish domestic particular industry in
order to augment the general standard of living of its citizens, also to reduce the
excessive reliance on the export of primary resource. Even though it is hard to
enforce, this provision still serve as a legally-binding rule to the WTO members.
With the existence of nickel industry downstream policy practiced by Indonesia
according to its national legislation, Indonesia can be considered as developing
country according to Article XVIII paragraph 4(b) GATT 1994, which make it
entitled to this provision. However, Indonesia has not fulfilled the prerequisite stated
under this provision, so that the policy is not yet covered by S&D Treatment
provision. Moreover, an enforceable measure by Indonesia is to notify the
implementation of this provision to the Committee on Trade and Development to
exercise an export duty toward nickel ores.
Kata Kunci : Hilirisasi Industri, Nikel, Special & Differential Treatment, Hukum Perdagangan Internasional, Pasal XVIII GATT 1994.