Meaningful Participation dalam Pembentukan Undang-Undang berdasarkan Daftar Kumulatif Terbuka Pasca Berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022
Safira Annisa, Dr. Andi Sandi Ant. T. T., S.H., LL.M.
2024 | Tesis | S2 Magister Hukum
Penelitian ini membahas partisipasi bermakna dalam pembentukan undang-undang khusus pada kategori Daftar Kumulatif Terbuka yang lahir pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui mengetahui mekanisme dan penerapan prinsip meaningful participation pada pembentukan pembentukan undang-undang kategori Daftar Kumulatif Terbuka yang sebelumnya diatur sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi. Prinsip ini didasarkan pada 3 (tiga) hak yaitu hak untuk didengar, hak untuk dipertimbangkan, dan hak untuk mendapat penjelasan. Partisipasi bermakna dilakukan terhadap seluruh peraturan perundang-undangan tanpa terkecuali, termasuk undang-undang kategori Daftar Kumulatif Terbuka yang secara umum disusun dalam hal terdapat kebutuhan mendesak. Sebagai penelitian yuridis empiris, dilakukan penelitian langsung ke lapangan melalui wawancara kepada para pembentuk undang-undang kategori Daftar Kumulatif Terbuka dengan dilengkapi penelusuran kepustakaan/studi dokumen. Data yang terkumpul kemudian dilakukan analisis secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan, pertama, mekanisme pembentukan undang-undang yang dimuat dalam Daftar Kumulatif Terbuka memiliki kesamaan pada tahap perencanaan yakni dapat diajukan kapan saja untuk dimuat dalam Prolegnas Daftar Kumulatif Terbuka, sementara mekanisme pada tahapan lain berbeda-beda bergantung pada karakteristik dari masing-masing kategori undang-undang; dan kedua, pembentukan undang-undang yang dimuat dalam kategori Daftar Kumulatif Terbuka pasca berlakunya Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 belum menunjukkan pemenuhan prinsip partisipasi bermakna secara penuh. Hal ini dikarenakan 2 (dua) alasan sebagai berikut. Pertama, karakteristik dan kekhususan undang-undang kategori Daftar Kumulatif Terbuka yang mana tahap pembentukannya tidak dapat dipersamakan dengan undang-undang lain, serta urgensi dan karakteristik khusus dari tiap kategori Daftar Kumulatif Terbuka yang berbeda satu dengan lainnya. Kedua, pandangan Pemerintah dan DPR yang menilai penerapan partisipasi bermakna dalam Pasal 96 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 telah sesuai dengan pemaknaan “partisipasi bermakna” yang tercantum Putusan Mahkamah Konstitusi.
This research discusses meaningful participation in the formation of special laws in the Open Cumulative List category after the enactment of Law Number 13 of 2022. This research aims to find out the mechanism and application of the principle of meaningful participation in the formation of laws in the Open Cumulative List category, which was previously regulated as a follow-up to the Constitutional Court's decision. This principle is based on 3 (three) rights; right to be heard, right to be considered, and right to be explained. Meaningful participation is carried out on all laws and regulations without exception, including laws in the Open Cumulative List category which are generally prepared in the event of an urgent need. The author conducts direct research in the field through interviews with lawmakers in the Open Cumulative List category, complemented by literature searches/document studies. The data that has been collected in this study is then analyzed qualitatively. The results of the study show, first that the legislative mechanisms laid down in the Open Cumulative List had similarities at the planning stage, namely that they could be submitted at any time to be loaded in the open cumulative list, while the mechanism at other stages differed depending on the characteristics of each category of law; and second, the formation of laws contained in the Open Cumulative List category after the enactment of Law Number 13 of 2022 has not shown full fulfillment of the principle of meaningful participation. This is due to the following 2 (two) reasons. First, the characteristics and specificity of the Open Cumulative List category bill, where the formation stage cannot be equated with other laws, as well as the urgency and special characteristics of each category of the Open Cumulative List that are different from one another. Second, the views of the Government and the house of representatives that the application of meaningful participation in Article 96 of Law No. 13 of 2022 is in accordance with the meaning of "meaningful participation" as stated in the Constitutional Court Decision.
Kata Kunci : Undang-undang, Partisipasi Bermakna, Daftar Kumulatif Terbuka