Laporkan Masalah

PENGATURAN DAN PEMANFAATAN LITAK ANAK MUANE MELALUI PUTUSAN LEMBAGA ADAT DI WILAYAH KEADATAN RAMBUSARATU KABUPATEN MAMASA PROVINSI SULAWESI BARAT

Fanjuinata Daud, DR. RIMAWATI, S.H., M.HUM.

2024 | Tesis | S2 Magister Kenotariatan

Penelitian hukum yuridis empiris ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis: (1) Pelaksanaan pengawasan dan pemanfaatan litak anak muane di Wilayah Keadatan Rambusaratu Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat; (2) Praktik dan peranan lembaga adat dalam penyelesaian sengketa pemanfaatan litak anak muane berdasarkan kewenangan yang diatur dalam Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Lembaga Adat; (3) Pandangan dan peran PPAT dalam menyikapi sengketa tanah yang terjadi di Wilayah Keadatan Rambusaratu Kabupaten Mamasa Provinsi Sulawesi Barat.

Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris dilakukan guna mengungkapkan hukum yang hidup dalam masyarakat. Penelitian ini bersifat deskriptif dengan data yang digunakan yaitu data primer dan dan data sekunder. Pengumpulan data sekunder dilakukan melalui studi kepustakaan (literature research) terhadap peraturan perundang-undangan, hukum adat, dan hasil-hasil penelitian terdahulu. Pengumpulan data primer dilakukan melalui wawancara dengan subjek penelitian yaitu narasumber dan responden selaku pihak yang melakukan pengawasan, pemanfaatan dan penyelesaian sengketa pemanfaatan litak anak muane di Wilayah Keadatan Rambusaratu, dengan purposive sampling sebagai teknik penentuan sampel penelitian. Hasil wawancara kemudian dianalisis dengan analisis kualitatif yang memberikan gambaran-gambaran (deskripsi) dengan kata-kata atas temuan dengan mengutamakan mutu (kualitas) dari data yang diperoleh.

Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa: Pertama, pengawasan dan pemanfaatan litak anak muane belum terlaksana sesuai hukum adat yang berlaku, bahkan keberadaan litak anak muane semakin kurang eksis dalam MHA yang bersangkutan. Kedua, penyelesaian pemanfaatan sengketa litak anak muane yang difasilitasi oleh lembaga adat tidak selalu berjalan sesuai dengan harapan. Hal ini dipengaruhi oleh putusan yang dianggap tidak adil ataupun proses musyawarah yang cenderung memihak salah satu pihak dan dianggap tidak netral, sehingga berpengaruh terhadap putusan yang dihasilkan. Ketiga, terhadap sengketa tanah yang terjadi, PPAT berpandangan bahwa tanggung jawab PPAT terbatas pada akta yang dibuatnya, namun PPAT dapat berperan aktif dalam upaya hukum preventif dengan memberikan penyuluhan hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan ataupun upaya penemuan hukum yang hidup dalam masyarakat.

This empirical juridical law research aims to find out and analyze: (1) Implementation of supervision and utilization of litak anak muane in Rambusaratu Indigenous Region of Mamasa Regency, West Sulawesi Province; (2) Practises and roles of adat institutions in resolving utilization disputes of litak of muane children based on Pasal 10 Peraturan Daerah Kabupaten Mamasa Nomor 5 Tahun 2017 tentang Pemberdayaan dan Pengembangan Lembaga Adat; (3) The views and role of PPAT in responding to land disputes that occured in the Rambusaratu Indigenous Region of Mamasa Regency, West Sulawesi Province.

This research is an empirical legal research conducted to reveal the laws that live in society. This research is descriptive. The data used in this study are primary data and secondary data. Secondary data collection is carried out through literature research on laws and regulations, adat law, and the results of previous research. Primary data was carried out through interviews with research subjects, namely resource persons and respondents as parties who carried out the supervision, utilization, and resolution of utilization disputes litak anak muane in the Rambusaratu Indigenous Region, with purposive sampling as the technique for determining the research sample. The results of the interview are then analysed with qualitative analysis that provides descriptions with the words of the findings by prioritising the quality of the data obtained.

The results of this research show that: First, the management of litak anak muane has not been carried out according to applicable adat law, even the existence of litak anak muane is increasingly existing in the MHA concerned. Second, resolving disputes over the litak anak muane who are facilitated by adat institutions does not always go according to expectations. This is influenced by decisions that are considered unfair or deliberation processes that tend to favour one of the parties and are considered non-neutral, thus affecting the resulting decision. Third, regarding land disputes that occur, PPAT’s view that PPAT's responsibility is limited to the deed it makes, however PPAT can play an active role in preventive legal efforts by providing legal counselling based on the provisions regulated in the legislation or legal discovery efforts that live in the community.

Kata Kunci : Litak Anak Muane, Lembaga Adat, Wilayah Kedatan Rambusaratu/Litak Anak Muane, Adat Institution, Rambusaratu Indigenous Region

  1. S2-2024-501786-abstract.pdf  
  2. S2-2024-501786-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-501786-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-501786-title.pdf