Laporkan Masalah

Analisa Hukum Ekspansi NATO Di Eropa Timur Pasca Runtuhnya Uni Soviet

Bisma Praditya Waskito, Fajri Matahati Muhammadin S.H, LL.M., Ph.D.

2024 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian ini bertujuan untuk meneliti terkait dengan legalitas ekspansi NATO di eropa timur pasca runtuhnya Uni Soviet. Selain itu, penulisan hukum ini akan meneliti bagaimana keabsahan perjanjian tersebut menurut Hukum Perjanjian Internasional serta meneliti tentang relevansi permasalahan dalam perjanjian tersebut beserta perjanjiannya dengan melihat kondisi terkini.

Penelitian ini tergolong dalam jenis penelitian normatif-empiris, karena penelitian ini tidak hanya dilakukan dengan meneliti bahan-bahan hukum seperti peraturan internasional, perjanjian internasional, jurnal, artikel, buku, sumber dari internet dan bahan kepustakaan lainnya saja, namun juga meneliti kondisi dan pelaksanaan perjanjian internasional yang dipadukan dengan penelitian kepustakaan. Data yang didapat dari lapangan maupun kepustakaan diolah dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif.

Hasil dari penelitian ini menunjukan bahwa : Pertama, perjanjian antara NATO dengan Uni Soviet tentang Non-Ekspansi merupakan perjanjian tidak tertulis dan dianggap sebagai perjanjian yang sah menurut ketentuan Hukum Internasional. Perjanjian tidak tertulis menurut ILC menyatakan bahwa informal agreement merupakan perjanjian (Treaties) dalam bentuk sederhana dalam bentuk exchange of letters, memorandum of understanding, joint declaration dan instrument lainnya yang melalui prosedur yang sama yang dalam praktiknya telah dilaksanakan oleh kedua belah pihak. Kedua, Adanya suksesi negara yang terjadi pada pihak Uni Soviet tidak mempengaruhi keberlangsungan perjanjian. Rusia sebagai suksesor memiliki tanggung jawab penuh untuk tetap melaksanakan perjanjian tersebut termasuk pihak lainnya yaitu NATO. Ketiga, dengan memperhatikan kondisi di masa sekarang, isu antara NATO dengan Rusia masih relevant, meskipun dalam perjanjian tersebut perlu diadakannya konfigurasi ulang. Terakhir, secara legalitas, tindakan ekspansi yang diinisiasikan oleh Amerika Serikat terhadap keanggotaan NATO secara jelas melanggar perjanjian Non Ekpansi tersebut.

        The research aims to investigate the legality of NATO's expansion in Eastern Europe following the collapse of the Soviet Union. Additionally, this legal writing will examine how the validity of the agreement is viewed according to International Law and investigate the relevance of the issues in the agreement, along with its relevance to current conditions.

This research falls under the category of normative-empirical research, as it not only involves studying legal materials such as international regulations, international agreements, journals, articles, books, and other sources but also examines the implementation of international agreements combined with library research. Data from both fieldwork and literature are processed using a qualitative descriptive approach.

The results of this research show that: First, The agreement between NATO and the Soviet Union regarding non-expansion is considered an unwritten agreement and is considered valid according to International Law. The International Law Commission states that informal agreements are treaties in the form of simple exchanges of letters, memoranda of understanding, joint declarations, and other instruments that follow the same procedures practiced by both parties. Second, The succession of states that occurred on the Soviet side does not affect the continuity of the agreement. Russia, as the successor, has full responsibility to continue implementing the agreement, including other parties such as NATO. Third Considering the current conditions, the issue between NATO and Russia remains relevant, although the agreement needs to be reconfigured. Lastly, legally, the actions initiated by the United States regarding NATO membership are clearly in violation of the non-expansion agreement.

Kata Kunci : Perjanjian tidak tertulis, Perjanjian Non Ekspansi NATO, Two Plus Four, Suksesi Negara, Legalitas Ekspansi NATO

  1. S1-2024-414316-abstract.pdf  
  2. S1-2024-414316-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-414316-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-414316-title.pdf