Tinjauan Yuridis terhadap Perjanjian Sewa Menyewa Rahim (Surogasi)
SHAFATI UMMU ETNIKA AULIA, Dr. Raden Ajeng Antari Innaka T., S.H., M.H.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian dalam Penulisan Hukum ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana keabsahan perjanjian sewa menyewa rahim (surogasi) ditinjau dari Kitab Undang-Undang Hukum Perdata serta mengetahui bagaimana waris anak yang dilahirkan dari perjanjian sewa menyewa rahim (surogasi) tersebut.
Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan pendekatan yuridis-normatif. Pengumpulan data yang digunakan dalam penelitian ini adalah studi kepustakaan dan pelaksanaan wawancara dengan narasumber. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dan dielaborasi secara deskriptif.
Hasil penelitian menunjukkan bahwa Perjanjian Sewa Menyewa Rahim (Surogasi) kurang tepat dikategorikan sebagai perjanjian sewa menyewa. Konstruksi hukum perjanjian sewa menyewa rahim (surogasi) merupakan perjanjian innominaat. Adapun kemudian, perjanjian sewa menyewa rahim (surogasi) tidak memenuhi syarat sah perjanjian sebagaimana ketentuan KUHPerdata Pasal 1320 karena tidak ditemukan objek tertentu dan kausa yang halal dalam perjanjian tersebut. Terdapat tiga kemungkinan kedudukan anak yang lahir dari perjanjian sewa menyewa rahim, yaitu anak sah Ibu Pengganti dan suaminya, anak luar kawin Ibu Pengganti, dan anak adopsi orang tua perencana. Hak mewaris anak tersebut mengikuti kedudukannya sebagai anak, sehingga diketahui bahwa terdapat tiga kemungkinan waris anak dari perjanjian sewa menyewa rahim, yaitu mewaris dari Ibu Pengganti dan suaminya, mewaris dari Ibu Pengganti dan/atau ayah biologisnya, dan mewaris dari orang tua perencana.
This research aims to determine the validity of the womb rental agreement (surrogacy) reviewed from the Civil Code and to find out how the inheritance of children born from the womb rental agreement (surrogacy) is.
This research is a qualitative research with a juridical-normative approach. Data collection used in this study is a literature study and the implementation of interviews with informants. The data obtained were then analyzed and elaborated descriptively.
The results of the study indicate that the Surrogacy Agreement (Surrogacy) is not appropriately categorized as a rental agreement. The legal construction of the womb rental agreement (surrogacy) is innominaat agreement. Then, the womb rental agreement (surrogacy) does not meet the requirements for a valid agreement as stipulated in Article 1320 of the Civil Code because no specific subject matters and consideration is found in the agreement. There are three possible positions of children born from a womb rental agreement, namely the legitimate child of the Surrogate Mother and her husband, the illegitimate child of the Surrogate Mother, and the adopted child of the intended parents. The child's right to inherit follows his/her position as a child, so it is known that there are three possible inheritance rights for a child from a womb rental agreement, namely, inheriting from the Surrogate Mother and her husband, inheriting from the Surrogate Mother and/or her biological father, and inheriting from the intended parents.
Kata Kunci : Sewa menyewa rahim, keabsahan perjanjian, waris