Posisi Norma Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan Terkait dengan Jus Cogens di Bidang Hak Asasi Manusia Internasional
RR.KUNTI DEWI ADRIANE K.W, Prof. Dr. Agustinus Supriyanto, S.H., M.Si.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
POSISI NORMA PENGHAPUSAN SEGALA BENTUK DISKRIMINASI TERHADAP PEREMPUAN TERKAIT DENGAN JUS COGENS DI BIDANG HAK ASASI MANUSIA INTERNASIONAL
Oleh: Rr. Kunti Dewi Adriane K.W.1 dan Prof. Dr. Agustinus Supriyanto, S.H., M.Si.2
INTISARI
Penulisan hukum ini disusun untuk memberikan analisis mengenai posisi dan peluang dari norma penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan (yang diangkat dari the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW)), terkait dengan norma jus cogens dalam hukum internasional. Secara sederhana, penulis meyakini bahwa norma tersebut merupakan norma mengenai hak asasi manusia yang bersifat fundamental, yang sudah selayaknya memiliki peluang dan posisi yang kuat untuk menjadi norma jus cogens dalam hukum internasional, melihat kenyataan bahwa terdapat sejumlah norma fundamental lainnya dalam rumpun hak asasi manusia internasional yang telah ditetapkan sebagai norma yang bersifat peremptory. Namun untuk menyimpulkan kebenaran akan hal tersebut, perlu dilalui analisis mendalam terlebih dahulu.
Metode penelitian yang penulis lakukan dalam menyusun penulisan hukum ini adalah metode yuridis normatif. Sumber kajian penulisan hukum ini terpusat pada studi pustaka terhadap instrumen hukum internasional, dokumen maupun data-data resmi dari organisasi internasional, buku, antologi, artikel jurnal, karya penelitian, doktrin dan/atau pendapat tokoh-tokoh hukum internasional, dan artikel di media internet lainnya. Informasi dan bahan yang penulis peroleh kemudian diolah hingga menjadi analisis deskriptif dalam penulisan hukum ini.
Adapun alur penulisan hukum ini tersusun sebagai berikut: Pertama yakni analisis terkait dengan urgensi penetapan norma penghapusan segala bentuk diskriminasi terhadap perempuan sebagai norma jus cogens. Kedua, penulis kemudian melakukan analisis terhadap faktor-faktor yang memengaruhi peluang dan posisi norma tersebut untuk dapat diterima dan direkognisi oleh komunitas internasional sebagai norma jus cogens, yakni terkait dengan adanya pluralitas agama, budaya, dan kepercayaan dalam komunitas internasional.
POSITION OF THE NORM ON THE ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINST WOMEN RELATED TO JUS COGENS IN THE FIELD OF INTERNATIONAL HUMAN RIGHTS
By: Rr. Kunti Dewi Adriane K.W.3 dan Prof. Dr. Agustinus Supriyanto, S.H., M.Si.4
ABSTRACT
This legal writing is established to provide an analysis of the position and opportunities of the norm of eliminating all forms of discrimination against women (which was adopted from the Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW)), related to jus cogens norms in international law. In simple terms, the author believes that this norm is a fundamental norm related to human rights, which should have a strong opportunity and position to become a jus cogens norm in international law, considering the fact that there are a number of other fundamental norms in the international human rights family that has been established as a peremptory norm. However, to conclude the truth of this matter, it is necessary to go through an in-depth analysis in the first place.
The research method that the author carried out in compiling this legal writing is the normative juridical method. The sources for this legal writing study focus on literature studies of international legal instruments, official documents and data from international organizations, books, anthologies, journal articles, research works, doctrines and/or opinions of international legal figures, and articles on internet media. other. The information and materials that the author obtained were then processed to become a descriptive analysis in this legal writing.
The flow of this writing is structured as follows: First, namely the analysis related to the urgency of establishing norms for eliminating all forms of discrimination against women as a jus cogens norm. Second, the author then analyzes the factors that influence the opportunity and position of this norm to be accepted and recognized by the international community as a jus cogens norm, namely related to the plurality of religions, cultures and beliefs in the international community.
Kata Kunci : CEDAW, Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Perempuan, Jus Cogens, Pluralitas Agama dan Budaya, Hak Asasi Manusia Internasional.