Pelaksanaan Perjanjian Berlangganan Sambungan Air Minum antara Perusahaan Umum Daerah Air Minum Giri Tirta Sari dengan Pelanggan di Kabupaten Wonogiri
KRISNARAFI SETYA ANDRIANSYAH, Umar Mubdi, S.H., M.A.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penelitian dalam penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan
mengkaji pelaksanaan perjanjian berlangganan sambungan air minum antara
PUDAM Giri Tirta Sari dengan pelanggan di Kabupaten Wonogiri. Penelitian ini
juga bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji terkait dengan pelindungan hukum
bagi para pihak dalam hal terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian
tersebut.
Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris yang menggabungkan
antara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan
dilakukan untuk memperoleh data sekunder berupa bahan hukum primer dan
bahan hukum sekunder dengan alat pedoman studi dokumen, sedangkan penelitian
lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara terhadap
subjek penelitian dengan alat berupa pedoman wawancara. Keseluruhan data yang
telah diperoleh selanjutnya dianalisis dengan metode kualitatif dan dipaparkan
dalam bentuk deskriptif.
Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, terdapat dua kesimpulan
yang dapat ditarik. Pertama, telah terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan
perjanjian berlangganan sambungan air minum antara PUDAM Giri Tirta Sari
dengan pelanggan di Kabupaten Wonogiri berupa terlambat atau tidak melakukan
pembayaran tagihan rekening air minum yang dilakukan oleh pelanggan dan
wanprestasi yang dilakukan oleh PUDAM Giri Tirta Sari berupa tidak
memberikan pelayanan air minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan
kontinuitas sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kedua, dalam hal terjadi
wanprestasi para pihak mendapatkan pelindungan hukum. Pelindungan hukum
internal diperoleh para pihak dalam Keputusan Direktur PUDAM Giri Tirta Sari,
sedangkan pelindungan hukum eksternal tercantum dalam Pasal 1243 jo. Pasal
1267 KUHPerdata, Pasal 4 huruf h UU Pelindungan Konsumen, dan Pasal 44
huruf b dan d PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum.
The research aims to find out and review the implementation of a drinking
water subscription agreement between Regional Water Company Giri Tirta Sari
with customers in the Wonogiri Regency. This research also aims to identify and
review the legal protection for the parties in the event of breach of contract in the
implementation of the agreement.
This research is using an empirical-juridical method that combines
between library research and field research. The library research is carried out to
obtain secondary data in the form of primary and secondary legal materials using
document study guidelines, whereas the field research was conducted to obtain
primary data through interviews with research subjects using interview
guidelines. The above mentioned data is analyzed by employing a qualitative
method and presented in a descriptive form.
Based on the research findings and discussions, there are two conclusions
that can be drawn. First, the implementation of the subscription agreement for
drinking water supply between Regional Water Company Giri Tirta Sari and
customers in the Wonogiri Regency has resulted in breach of contract. These
breaches include late payment or not payment of customers, as well as Regional
Water Company Giri Tirta Sari failing to provide drinking water services that
meet the required standards of quality, quantity, and continuity as stipulated.
Second, in cases of breaches of contract, both parties are entitled to legal
protection. Internal legal protection is available to the parties under the Director's
Decision of Regional Water Company Giri Tirta Sari, while external legal
protection is outlined in Article 1243 in conjunction with Article 1267 of the
Indonesian Civil Code, Article 4 letter h of the Consumer Protection Law, and
Article 44 letters b and d of Government Regulation Number 122 of 2015
concerning Drinking Water Supply System.
Kata Kunci : Perjanjian Berlangganan, Sambungan Air Minum, PUDAM, Pelindungan Hukum, Wanprestasi, Subscription Agreement, Water Supply, Regional Water Company, Legal Protection, Breach of Contract.