Laporkan Masalah

Pelaksanaan Perjanjian Berlangganan Sambungan Air Minum antara Perusahaan Umum Daerah Air Minum Giri Tirta Sari dengan Pelanggan di Kabupaten Wonogiri

KRISNARAFI SETYA ANDRIANSYAH, Umar Mubdi, S.H., M.A.

2024 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penelitian dalam penulisan hukum ini bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji pelaksanaan perjanjian berlangganan sambungan air minum antara PUDAM Giri Tirta Sari dengan pelanggan di Kabupaten Wonogiri. Penelitian ini juga bertujuan untuk mengetahui dan mengkaji terkait dengan pelindungan hukum bagi para pihak dalam hal terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian tersebut. Penelitian ini menggunakan metode yuridis-empiris yang menggabungkan antara penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Penelitian kepustakaan dilakukan untuk memperoleh data sekunder berupa bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder dengan alat pedoman studi dokumen, sedangkan penelitian lapangan dilakukan untuk mendapatkan data primer melalui wawancara terhadap subjek penelitian dengan alat berupa pedoman wawancara. Keseluruhan data yang telah diperoleh selanjutnya dianalisis dengan metode kualitatif dan dipaparkan dalam bentuk deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian dan pembahasan, terdapat dua kesimpulan yang dapat ditarik. Pertama, telah terjadi wanprestasi dalam pelaksanaan perjanjian berlangganan sambungan air minum antara PUDAM Giri Tirta Sari dengan pelanggan di Kabupaten Wonogiri berupa terlambat atau tidak melakukan pembayaran tagihan rekening air minum yang dilakukan oleh pelanggan dan wanprestasi yang dilakukan oleh PUDAM Giri Tirta Sari berupa tidak memberikan pelayanan air minum yang memenuhi syarat kualitas, kuantitas, dan kontinuitas sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. Kedua, dalam hal terjadi wanprestasi para pihak mendapatkan pelindungan hukum. Pelindungan hukum internal diperoleh para pihak dalam Keputusan Direktur PUDAM Giri Tirta Sari, sedangkan pelindungan hukum eksternal tercantum dalam Pasal 1243 jo. Pasal 1267 KUHPerdata, Pasal 4 huruf h UU Pelindungan Konsumen, dan Pasal 44 huruf b dan d PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum. 

The research aims to find out and review the implementation of a drinking water subscription agreement between Regional Water Company Giri Tirta Sari with customers in the Wonogiri Regency. This research also aims to identify and review the legal protection for the parties in the event of breach of contract in the implementation of the agreement. This research is using an empirical-juridical method that combines between library research and field research. The library research is carried out to obtain secondary data in the form of primary and secondary legal materials using document study guidelines, whereas the field research was conducted to obtain primary data through interviews with research subjects using interview guidelines. The above mentioned data is analyzed by employing a qualitative method and presented in a descriptive form. Based on the research findings and discussions, there are two conclusions that can be drawn. First, the implementation of the subscription agreement for drinking water supply between Regional Water Company Giri Tirta Sari and customers in the Wonogiri Regency has resulted in breach of contract. These breaches include late payment or not payment of customers, as well as Regional Water Company Giri Tirta Sari failing to provide drinking water services that meet the required standards of quality, quantity, and continuity as stipulated. Second, in cases of breaches of contract, both parties are entitled to legal protection. Internal legal protection is available to the parties under the Director's Decision of Regional Water Company Giri Tirta Sari, while external legal protection is outlined in Article 1243 in conjunction with Article 1267 of the Indonesian Civil Code, Article 4 letter h of the Consumer Protection Law, and Article 44 letters b and d of Government Regulation Number 122 of 2015 concerning Drinking Water Supply System. 

Kata Kunci : Perjanjian Berlangganan, Sambungan Air Minum, PUDAM, Pelindungan Hukum, Wanprestasi, Subscription Agreement, Water Supply, Regional Water Company, Legal Protection, Breach of Contract.

  1. S1-2024-441838-abstract.pdf  
  2. S1-2024-441838-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-441838-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-441838-title.pdf