Laporkan Masalah

Towards Better Corporate Governance: Strengthening Say on Pay Laws in the Netherlands and Indonesia

Rachmadinsa Dwininditha, Irna Nurhayati, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D.

2024 | Skripsi | ILMU HUKUM

Gerakan untuk mengatur hak untuk menentukan remunerasi direksi bagi pemegang saham muncul dari kekhawatiran tentang kompensasi berlebihan. Penelitian ini meneliti hal tersebut dalam hukum Belanda dan Indonesia, untuk kemudian merumuskan rekomendasi bagi Indonesia untuk memperkuat hukumnya.

Penelitian ini menggunakan pendekatan normatif doktrinal, berfokus pada paradigma "hukum dalam buku" untuk menangani masalah hukum terkait kontribusi pemegang saham dalam menentukan gaji direksi di Indonesia. Metode komparatif digunakan untuk menganalisis hukum Belanda untuk penerapan potensial di Indonesia. Studi ini mengandalkan data sekunder, termasuk sumber hukum primer, sekunder, dan teriser, yang dikumpulkan melalui penelitian perpustakaan. Analisis data menggunakan metodologi deskriptif-kualitatif untuk menafsirkan proses hukum, implementasi, dan penegakan hukum, dengan tujuan memberikan rekomendasi untuk meningkatkan tata kelola perusahaan di Indonesia berdasarkan model Belanda.

Penelitian ini menemukan bahwa model tata kelola perusahaan mempengaruhi penerapan regulasi hak pemegang saham untuk menentukan gaji direksi, yang dibentuk oleh sentrisitas (pengelolaan perusahaan) dan kepentingan (pemangku kepentingan yang dilayani). Di Belanda, model berorientasi dewan memprioritaskan kepentingan pemangku kepentingan, mendukung pemberdayaan pemegang saham. Di Indonesia, prinsip tata kelola berfokus pada keberlanjutan dan perlindungan pemangku kepentingan, tetapi praktik yang tidak konsisten dan kurangnya ketentuan hukum yang terperinci melemahkan efektivitas hukum tersebut. Penelitian ini merekomendasikan perbaikan untuk Belanda dan Indonesia. Untuk Belanda, disarankan adanya konsekuensi hukum seperti denda atau pembatalan pembayaran untuk ketidakpatuhan guna memastikan ketaatan terhadap suara pemegang saham. Untuk Indonesia, penelitian ini menekankan perlunya pedoman yang jelas untuk penentuan gaji direksi beserta pertimbangan untuk mewajibkan kontribusi pemegang saham pada penentuan gaji direksi.


The movement to regulate shareholders' say on executive pay arose from concerns about excessive compensation. This particular research examines say on pay in Dutch and Indonesian legal regimes, to later figure a set of recommendations for Indonesia to strengthen its say on pay laws.

This research adopts a doctrinal normative approach, focusing on the "law in books" paradigm to address legal issues related to mandatory shareholders' say on executive remuneration in Indonesia. It uses a comparative method, analyzing Dutch laws for potential application in Indonesia. The study relies on secondary data, including primary, secondary, and tertiary legal sources, gathered through library research. Data analysis employs a descriptive-qualitative methodology to interpret legal processes, implementations, and enforcements, aiming to propose recommendations for improving corporate governance in Indonesia based on the Dutch model.

This research found that the corporate governance model influences the enactment of shareholders' "say on pay" regulation, shaped by centricity (company management) and interest (stakeholders served). In the Netherlands, the board-centric model prioritizes stakeholder interests, supporting shareholder empowerment through "say on pay". In Indonesia, governance principles focus on sustainability and stakeholder protection, but inconsistent practices and lack of detailed legal provisions weaken "say on pay" effectiveness. This research recommends improvements for both the Netherlands and Indonesia regarding "say on pay" laws. For the Netherlands, it recommends legal consequences like fines, imprisonment, or nullifying pay-outs for non-compliance to ensure adherence to shareholders' votes. For Indonesia, it emphasizes establishing clear guidelines for "say on pay" and to consider the implementation of mandatory " say on pay".

Kata Kunci : Gaji Direksi, Tata Kelola Perusahaan, Pemegang Saham, Perusahaan Publik

  1. S1-2024-454475-abstract.pdf  
  2. S1-2024-454475-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-454475-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-454475-title.pdf