TINJAUAN YURIDIS PENERAPAN PIDANA TAMBAHAN DALAM TINDAK PIDANA LINGKUNGAN BERUPA DUMPING SLUDGE/TAILING MINERAL EMAS (Studi Putusan Nomor 25/Pid.B/LH/2019/PN NLA)
Nurul Tasya Thalia, Dr. Rr. Dinarjati Eka Puspitasari, S.H., M.Hum.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
INTISARI Penelitian hukum ini dilaksanakan dengan tujuan untuk menganalisis beberapa hal terkait tindak pidana lingkungan hidup berupa limbah dumping. Pertama, untuk menganalisis ketentuan terkait pidana tambahan yang mengatur mekanisme penerapan pidana tambahan di dalam putusan pengadilan. Kedua, untuk menganalisis putusan pengadilan terhadap penerapan pidana tambahan dalam putusan nomor 25/Pid.B/LH/2019/PN.NLA terhadap teori kepastian, kebermanfaatan, dan keadilan hukum. Penelitian hukum ini menggunakan jenis penelitian normatif yuridis. Peneliti juga melakukan wawancara bersama berbagai narasumber yang relevan untuk memperkuat dan menambah analisis argumen yang peneliti angkat. Jenis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah data sekunder dengan metode analisis secara deskriptif. Hasil penelitian yang ditemukan akan dibagi menjadi 2 (dua) hal. Pertama, ketentuan terkait pidana tambahan yang mengatur mekanisme penerapan pidana tambahan di dalam putusan pengadilan. Hakim dalam memutus dan mengadili perkara tindak pidana lingkungan hidup harus mengacu pada ketentuan perundang- undangan yang berlaku, sehingga dalam membuat produk hukum berupa putusan pemidanaan akan selaras dengan peraturan hukum yang ada. Kedua, putusan pengadilan terhadap penerapan pidana tambahan dalam putusan nomor 25/Pid.B/LH/2019/PN.NLA terhadap teori kepastian, kebermanfaatan, dan keadilan hukum. Putusan a quo menggambarkan produk hukum yang tidak memenuhi teori kepastian, kebermanfaatan, dan keadilan hukum. Hal tersebut dilandaskan pada alasan disparitas putusan, dampak putusan, dan pertimbangan hukum yang digunakan di dalam amar putusan. Perlu adanya aturan yang jelas mengenai pelaksanaan penjatuhan pemidanaan khususnya pada penerapan pidana tambahan dalam hal perbaikan akibat tindak pidana dan bimbingan teknis bagi aparat penegak hukum. Kata Kunci: Pidana Tambahan, Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Putusan Pengadilan.
ABSTRACT This legal research was carried out with the aim of analyzing several things related to environmental crimes in the form of dumping waste. First, to analyze the provisions related to additional penalties which regulate the mechanism for implementing additional penalties in court decisions. Second, to analyze the court's decision regarding the application of additional criminal penalties in decision number 25/Pid.B/LH/2019/PN.NLA against the theory of certainty, usefulness and legal justice. This legal research uses a type of juridical normative research. The researcher also conducted interviews with various relevant sources to strengthen and add to the analysis of the arguments the researcher raised. The type of data used in this research is secondary data with a descriptive analysis method. The research results found will be divided into 2 (two) things. First, provisions related to additional penalties which regulate the mechanism for implementing additional penalties in court decisions. Judges in deciding and adjudicating environmental criminal cases must refer to the applicable statutory provisions, so that in making legal products in the form of criminal decisions they will be in line with existing legal regulations. Second, the court's decision regarding the application of additional criminal penalties in decision number 25/Pid.B/LH/2019/PN.NLA regarding the theory of certainty, usefulness and legal justice. The a quo decision describes a legal product that does not meet the theories of legal certainty, usefulness and justice. This is based on the reasons for the disparity in decisions, the impact of the decisions, and the legal considerations used in the decisions. There needs to be clear regulations regarding the implementation of sentences, especially regarding the application of additional penalties in terms of remediation of the consequences of criminal acts and technical guidance for law enforcement officers. Keywords: Additional Punishment, Environmental Crime, Court Decision.
Kata Kunci : Pidana Tambahan, Tindak Pidana Lingkungan Hidup, Putusan Pengadilan.