Laporkan Masalah

Pelimpahan Wewenang Tindakan Medis oleh Dokter kepada Perawat sebagai Tenaga Kesehatan di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito Yogyakarta

NAJLA ADRA ANDJANI, Umar Mubdi, S.H., M.A.

2024 | Skripsi | ILMU HUKUM

    Penelitian Hukum ini bertujuan untuk mengetahui pengaturan dan pelaksanaan pelimpahan wewenang tindakan medis oleh dokter kepada perawat di Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito Yogyakarta. Selain itu, melalui Penulisan ini juga dapat menjelaskan pertanggungjawaban perawat secara perdata terhadap kerugian yang dialami pasien akibat kesalahan yang dilakukan perawat dalam tindakan medis tersebut.

    Penulisan hukum ini menggunakan metode penelitian hukum normatif-empiris yang dilakukan dengan meneliti bahan sekunder didukung dengan wawancara responden. Penelitian ini bersifat deskriptif. Data yang digunakan dalam penelitian ini yakni data primer dan data sekunder yang diperoleh dari studi kepustakaan serta didukung dengan pendapat ahli melalui wawancara responden. Data yang diperoleh kemudian dianalisis dengan pendekatan kualitatif.

    Hasil penelitian dari penelitian yang dilakukan Penulis ialah, Pertama, pengaturan mengenai pelimpahan wewenang tindakan medis oleh dokter kepada perawat di RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta telah sesuai dengan Undang-Undang Keperawatan. Pelimpahan wewenang tindakan medis dilakukan pada kondisi di mana kebutuhan pelayanan kesehatan melebihi ketersediaan dokter di sebuah fasilitas kesehatan. Pelaksanaan pelimpahan wewenang tindakan medis oleh dokter kepada perawat dapat dilakukan baik melalui lisan maupun tertulis. Pelimpahan wewenang dilakukan oleh dokter dengan memberikan instruksi kepada perawat yang wajib dicatatkan dan pemberian pelimpahan tersebut wewenang juga memperhatikan kompetensi dari perawat. Perawat melakukan tindakan medis sesuai instruksi dokter dan melakukan dokumentasi dengan mencatat tindakan medis yang sudah dilakukan. Kedua, perawat dapat dimintai pertanggungjawaban dalam tindakan medis yang dilakukannya berdasarkan pelimpahan wewenang apabila tindakan dilakukan tidak sesuai instruksi dokter dan tidak berdasarkan itikad baik. Tindakan kelalaian perawat yang dilakukan dalam tindakan medis yang menyebabkan kerugian bagi pasien termasuk ke dalam perbuatan melawan hukum. Perawat dapat dimintai pertanggungjawaban atas kelalaian tindakan medis yang dilakukan dalam pelimpahan wewenang tindakan medis dengan gugatan perbuatan melawan hukum.

    This research aims to understand the regulations and implementations of medical action delegation by doctors to nurses at Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito Yogyakarta. In addition, this writing explains the liability of nurses in tort law for the losses suffered by patients due to errors made by nurses in medical actions.

    This research uses a normative-empirical type of research method conducted by examining secondary materials supported by interviews with respondents. This is a descriptive research. The data used is primary dan secondary data obtained from literature studies and supported by expert opinions through interviews with respondents. The data is then analyzed qualitatively.

    This research finds that, First, regulations regarding the delegation of authority for medical procedurs by doctors to nurses at RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta is in accordance with Undang-Undang Keperawatan. Delegation of authority for medical procedures is carried out in conditions where the need for health services exceeds the availability of doctors in a health facility. The delegation of authority for medical procedures by doctors to nurses can be carried out either verbally or in writing. The delegation of authority is carried out by the doctor giving instructions to the nurse which must be written and the delegation of authority also takes into account the competency of the nurse. Nurses carry out medical actions according to the doctor’s instructions and carry out documentation by writing the medical actions that have been carried out. Second, nurses can be held responsible for medical actions they carry out based on delegation of authority if the actions carried out do not comply with the doctor's instructions and are not based on good faith. Nurses negligent actions carried out in medical procedures that cause harm to patients are considered unlawful acts. Nurses can be held responsible for negligent medical procedures carried out in the delegation of authority for medical procedures with a lawsuit against the law.

Kata Kunci : Perjanjian Terapeutik, Pelimpahan Wewenang Tindakan Medis, Kelalaian Tindakan Medis/Therapeutic Agreements, Delegation of Authority for Medical Procedurs, Medical Negligence

  1. S1-2024-461582-abstract.pdf  
  2. S1-2024-461582-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-461582-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-461582-title.pdf