PELINDUNGAN HUKUM TERHADAP PEREMPUAN KORBAN GENDER-BASED CYBER VIOLENCE BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 12 TAHUN 2022 DAN UNDANG-UNDANG NOMOR 11 TAHUN 2008 DALAM PERSPEKTIF CONVENTION ON ELIMINATION OF ALL FORMS OF DISCRIMINATION AGAINST WOMEN (CEDAW)
KAMILA ALIFIA RAHMASARI, Prof. Dr. Agustinus Supriyanto, S.H., M.Si.
2024 | Skripsi | ILMU HUKUM
Penulisan hukum ini disusun dengan
tujuan untuk memahami bagaimana hukum nasional Indonesia, khususnya dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU
TPKS) dan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi
Elektronik (UU ITE), memberikan pelindungan hukum terhadap perempuan korban gender-based
cyber violence berdasarkan perspektif Convention
on Elimination of All Forms of Discrimination Against Women (CEDAW).
Penulisan hukum ini dalam analisisnya mengidentifikasi bagaimana CEDAW Committee memberikan rekomendasi bagi
Negara Pihak dalam mengatasi permasalahan gender-based cyber violence,
dan bagaimana kompatibilitas UU TPKS dan UU ITE dengan rekomendasi tersebut.
Metode penelitian yang digunakan
dalam penulisan hukum ini adalah yuridis-normatif. Penyusunan penulisan hukum
ini dilakukan dengan cara literature
review (studi kepustakaan) untuk mengumpulkan data sekunder berupa bahan
hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier. Metode analisis
data yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah analisis kualitatif dengan
cara penafsiran berbagai bahan hukum dan data penelitian yang diperoleh dengan
tujuan untuk mengkaji bagaimana UU TPKS dan UU ITE dalam melindungi perempuan
korban gender-based cyber violence dan bagaimana kompatibilitasnya
dengan rekomendasi CEDAW Committee.
Penulisan hukum ini memperoleh dua
kesimpulan, yaitu: Pertama, bahwa UU
TPKS dan UU ITE telah memuat beberapa ketentuan yang memberikan pelindungan
hukum terhadap perempuan korban gender-based cyber violence, namun
ketentuan pelindungan hukum tersebut masih memiliki berbagai kekurangan baik di
level regulasi kebijakan maupun implementasi kebijakan. Kedua, CEDAW Committee
telah memberikan rekomendasi yang memuat mengenai pelindungan perempuan korban
kekerasan berbasis gender, termasuk gender-based
cyber violence, melalui CEDAW GR. 33 dan CEDAW GR. 35, dimana kedua
rekomendasi tersebut menunjukkan bahwa kekurangan UU ITE dan UU TPKS dalam
melindungi perempuan korban gender-based cyber violence menunjukkan
bahwa terdapat ketidaksesuaian antara UU ITE dan UU TPKS dengan rekomendasi
CEDAW Committee.
This
legal writing is prepared with the aim of understanding how Indonesia's
national law, particularly Law Number 12 of 2022 on Sexual Violence (UU TPKS)
and Law Number 11 of 2008 on Electronic Information and Transactions (UU ITE),
provides legal protection for women victims of gender-based cyber violence from the perspective of the
Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women
(CEDAW). The writing identifies how the CEDAW Committee provides
recommendations to State Parties in addressing issues of gender-based cyber violence, and the
compatibility of UU TPKS and UU ITE with these recommendations.
The
research method used in this legal writing is juridical-normative. The writing
process involves literature review to gather secondary data including primary
legal materials, secondary legal materials, and tertiary legal materials. The
data analysis method employed in this legal writing is qualitative analysis by
interpreting various legal materials and research data to examine how UU TPKS
and UU ITE protect women victims of gender-based
cyber violence and their compatibility with the recommendations of the
CEDAW Committee.
This
legal writing draws two conclusions: First, that UU TPKS and UU ITE have
incorporated provisions that provide legal protection for women victims of gender-based cyber violence, but
these protective provisions still have various shortcomings in terms of
regulatory policy and policy implementation. Second, the CEDAW Committee has
issued recommendations concerning the protection of women victims of
gender-based violence, including gender-based
cyber violence, through CEDAW General Recommendations No. 33 and No. 35.
Both recommendations indicate that the shortcomings of UU ITE and UU TPKS in
protecting women victims of gender-based
cyber violence demonstrate a lack of alignment between UU ITE and UU
TPKS and the recommendations of the CEDAW Committee.
Kata Kunci : Convention on Elimination of All Forms of Discrimination Against Women, gender-based cyber violence, Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, H