Laporkan Masalah

Analisis Pengalihan Fungsi Pengawasan Sistem Merit Pasca Dibubarkannya Komisi Aparatur Sipil Negara

DEVINA HIDAYAHMURTI, Dwi Haryati, SH. MH

2024 | Skripsi | ILMU HUKUM

Penulisan hukum ini ditujukan untuk menganalisis proyeksi lembaga negara yang potensial menerima pengalihan fungsi pengawasan Sistem Merit pasca dibubarkannya KASN melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara.

Penelitian yang dilakukan dalam penulisan hukum ini tergolong ke dalam penelitian yuridis normatif yang ditelaah dengan pendekatan perundang-undangan. Jenis data yang digunakan adalah data sekunder yang diperoleh melalui studi kepustakaan. Terhadap data sekunder tersebut dilakukan analisis secara kualitatif dan disajikan secara deskriptif.


Hasil penelitian dan pembahasan dalam penulisan hukum ini memperlihatkan bahwa terdapat beberapa lembaga negara yang potensial untuk melaksanakan fungsi pengawasan Sistem Merit pasca dibubarkannya KASN, yaitu Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB), Badan Kepegawaian Negara (BKN), Lembaga Administrasi Negara (LAN), Inspektorat, dan Ombudsman Republik Indonesia (Ombudsman RI). Efektivitas opsi-opsi tersebut diproyeksikan melalui perbandingan dengan kelembagaan pengawasan Sisten Merit di negara-negara lain. Ditemukan bahwa masing-masing lembaga negara tersebut memiliki keunggulan tersendiri dalam efektivitas pelaksanaan fungsi pengawasan Sistem Merit pada Manajemen ASN. Namun, implementasi pengalihan fungsi ini perlu dibersamai dengan kebijakan tambahan sebagai upaya preventif terhadap kekurangan yang mungkin timbul selama proses pengalihan.


This legal writing aims to analyze the prospective institutions of the state that are likely to assume the supervisory function of the Merit System following the dissolution of the State Civil Service Commission (KASN) through Law Number 20 of 2023 concerning State Civil Apparatus. 

The research conducted in this legal writing falls within the category of normative juridical research examined through a legislative approach. The type of data used is secondary data obtained through literature studies. The secondary data were analyzed qualitatively and presented descriptively.

The research findings and discussions in this legal writing indicate that several state institutions have the potential to perform the oversight function of the Merit System following the dissolution of KASN, namely the Ministry of Administrative and Bureaucratic Reform (PANRB), the National Civil Service Agency (BKN), National Institute of Public Administration (LAN), the Inspectorate, and the Ombudsman of the Republic of Indonesia (Ombudsman RI). The effectiveness of these options is projected through comparisons with merit system oversight institutions in other countries. It was found that each of these state institutions has its own strengths in effectively overseeing the Merit System in ASN Management. However, the implementation of this function transfer needs to be accompanied by additional policies as a preventive measure against potential shortcomings during the transition process.

Kata Kunci : Pelayanan Publik, Pengawasan Pemerintahan, Sistem Merit.

  1. S1-2024-455049-abstract.pdf  
  2. S1-2024-455049-bibliography.pdf  
  3. S1-2024-455049-tableofcontent.pdf  
  4. S1-2024-455049-title.pdf