Laporkan Masalah

PENGGUNAAN SISTEM PINJAMAN ONLINE SPINJAM ANTARA KONSUMEN DENGAN SHOPEE DITINJAU DARI POJK NOMOR 10/POJK.05/2022 TENTANG PENDANAAN BERSAMA BERBASIS TEKNOLOGI INFORMASI

REDI HERBOWO, Irna Nurhayati, S.H., M.Hum., LL.M., Ph.D.

2024 | Tesis | S2 Magister Hukum

Tesis ini bertujuan untuk menganalisis kedudukan sistem pinjaman online SPinjam ditinjau dari POJK Nomor 10/POJK.05/2022 dan juga untuk menganalisis konsekuensi penggunaan sistem SPinjam terhadap kegiatan yang belum diatur pada POJK Nomor 10/POJK.05/2022.

Penelitian ini merupakan jenis penelitian yuridis normatif, yang dilakukan dengan mengkaji bahan pustaka atau data sekunder menggunakan pendekatan terhadap peraturan perundang-undangan, khususnya POJK Nomor 10/POJK.05/2002 tentang SPinjam, serta sumber lain yang relevan. Hasil penelitian dianalisis secara kualitatif hingga diperoleh kesimpulan.

Hasil dari penelitian yang dilakukan menunjukkan bahwa SPinjam mematuhi aturan yang ada di POJK Nomor 10/POJK.05/2022 hal tersebut diketahui melalui pasal-pasal yang dipatuhi SPinjam seperti Pasal 2 (ayat) 2, Pasal 26 (ayat) 3,  Pasal 34, Pasal 38 (ayat) 1, Pasal 44 (ayat) 1 huruf b dan c, Pasal 47 (ayat) 1, dan Pasal 110 (ayat) 1 sedangkan untuk kebijakan SPinjam yang belum diatur di dalam POJK Nomor 10/POJK.05/2022 juga tidak melanggar karena sudah diatur di dalam peraturan yang lain seperti SE OJK Nomor 19/SEOJK.6/2023.




This thesis aims to analyze the position of the SPinjam online loan system in terms of POJK Number 10/POJK.05/2022 and also to analyze the consequences of using the SPinjam system for activities that have not been regulated in POJK Number 10/POJK.05/2022.

This research is normative juridical research, namely research conducted by examining library materials or secondary data using a legislative approach to examine POJK Number 10/POJK.05/2002 relating to SPinjam and other relevant sources. The results of the research are analyzed to reach a conclusion with a qualitative method.

The results of the research conducted show that SPinjam complies with the rules in POJK Number 10/POJK.05-2022. /This is known through the articles that SPinjam complies with such as Article 2 (paragraph) 2, Article 26 (paragraph) 3, Article 34, Article 38 (paragraph) 1, Article 44 (paragraph) 1 letters b and c, Article 47 (paragraph) 1, and Article 110 (paragraph) 1 while for SPinjam policies that have not been regulated in POJK Number 10/POJK.05/2022 also do not violate because they have been regulated in other regulations such as OJK SE Number 19/SEOJK.6/2023.




Kata Kunci : Kata kunci: E-commerce, Kepastian Hukum, Pinjaman Online

  1. S2-2024-465620-abstract.pdf  
  2. S2-2024-465620-bibliography.pdf  
  3. S2-2024-465620-tableofcontent.pdf  
  4. S2-2024-465620-title.pdf